Fraksi DPRD Sampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda RPJMD Barito Utara 2025–2029

By Redaksi 10 Mar 2026, 19:57:34 WIB Kalimantan
Fraksi DPRD Sampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda RPJMD Barito Utara 2025–2029

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna IV dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029.
   
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara, Selasa (10/03/2026), dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Heny Rosgiati.
   
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Barito Utara H Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie, Sekretaris Daerah Drs Muhlis, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Dalam rapat paripurna itu, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan dan pendapat akhir terhadap Raperda RPJMD yang telah melalui tahapan pembahasan sebelumnya bersama pemerintah daerah.
   
RPJMD sendiri merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan.
   
Melalui penyampaian pendapat akhir fraksi ini, diharapkan proses pembahasan Raperda RPJMD dapat berjalan dengan baik hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar arah pembangunan Kabupaten Barito Utara periode 2025–2029.
    (A)




  • Ketua Komisi III DPRD, Apresiasi Kinerja Polres Barito Utara, 3 Terduga Pelaku Pembantaian Satu Keluaraga, Berhasil Diringkus

    🕔15:59:36, 21 Apr 2026
  • Kayuh Sepeda Keliling Kota, Bupati Pastikan Muara Teweh Tetap Bersih dan Nyaman

    🕔15:46:07, 19 Apr 2026
  • Anggota DPRD H. Parmana Setiawan Ikut Gowes Bersama Bupati, Perkuat Sinergi untuk Kota Bersih

    🕔15:48:27, 19 Apr 2026
  • Dua Raperda Krusial Dibahas, DPRD Bersama Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Kaji Banding

    🕔15:38:42, 18 Apr 2026
  • Dewan Gun Sriwitanto Tekankan Sosialisasi hingga Tingkat RT dalam Raperda Permukiman Kumuh

    🕔20:46:31, 18 Apr 2026