Kejari Majalengka Bongkar Dugaan Korupsi Hibah KONI 2024 - 2025

By Sigit 10 Mar 2026, 11:53:22 WIB Jawa Barat
Kejari Majalengka Bongkar Dugaan Korupsi Hibah KONI 2024 - 2025

Keterangan Gambar : Kondisi Penggeledahan


MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Majalengka menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024–2025. Selasa, (10/03/2026).

Konferensi pers tersebut digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka dan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum. didampingi Kepala Seksi Intelijen Iman Suryaman di kantornya.

Dalam keterangannya, Yogi menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah tim penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah KONI.

Baca Lainnya :

"Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024 dan 2025," ujarnya dalam konferensi pers.

Penggeledahan Kantor KONI

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan di kantor KONI Kabupaten Majalengka yang berada di kawasan Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM).

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (10/3/2026) sejak pukul 10.15 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.

Barang bukti yang diamankan antara lain :

Sekitar 150 dokumen administrasi

- 1 unit komputer

- 1 unit laptop

- 1 unit router

- 2 unit telepon genggam milik Ketua dan Bendahara KONI

Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dana Hibah Rp. 6 Miliar

Berdasarkan data awal yang diperoleh penyidik, KONI Kabupaten Majalengka menerima dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majalengka dengan total nilai mencapai Rp. 6 miliar.

Rinciannya yakni :

- Tahun 2024 sebesar Rp. 3 miliar

- Tahun 2025 sebesar Rp. 3 miliar

Dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pembinaan olahraga serta operasional organisasi olahraga di daerah.

Belum Ada Tersangka

Meski telah memasuki tahap penyidikan, Kejaksaan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih mendalami barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.

Selain itu, nilai kerugian negara dalam perkara ini juga masih dalam proses penghitungan oleh lembaga auditor seperti BPKP, Inspektorat, maupun ahli yang berwenang.

Kejaksaan Negeri Majalengka memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga konstruksi perkara menjadi jelas dan pihak yang bertanggung jawab dapat ditetapkan secara hukum. ** (Agit)




  • Momentum Hari Buku Sedunia, H. Iing Misbahuddin Serukan Literasi Jadi Tameng Bangsa!

    🕔06:36:16, 24 Apr 2026
  • Keruntuhan yang Sunyi : Alarm Keras Komisi III DPRD Majalengka dari Jebakan Utang hingga Pembangunan

    🕔12:54:06, 24 Apr 2026
  • PDIP Majalengka Konsolidasi 343 Desa, Kekuatan Fraksi DPRD Disiapkan Bertambah

    🕔21:05:12, 23 Apr 2026
  • Digitalisasi ASN Dipercepat, Majalengka Terapkan E-Kinerja BKN untuk Perkuat Transparansi

    🕔14:59:43, 22 Apr 2026
  • Pupuk Subsidi Aman, Majalengka Tancap Gas Hadapi Kemarau Panjang MT II 2026

    🕔14:44:08, 22 Apr 2026