- Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.
- Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Pembinaan Mental untuk Perkuat Ketahanan Personel.
- Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat
- Patroli Malam, Koramil /Tangerang Sisir Sejumlah Ruas Jalan Cegah Gangguan Kamtibmas.
- Komisi II DPRD Kota Blitar Tunggu Hasil Uji Lab Material Bangunan Sebelum Rekomkan Sangsi.
- DPRD Barito Utara Siap Dukung Tambahan Anggaran Penanganan Karhutla
- Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan
- Bupati Shalahuddin Tegaskan APBD-P Harus Transparan dan Akuntabel
Kejari Majalengka Bongkar Dugaan Korupsi Hibah KONI 2024 - 2025

Keterangan Gambar : Kondisi Penggeledahan
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Majalengka menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024–2025. Selasa, (10/03/2026).
Konferensi pers tersebut digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka dan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum. didampingi Kepala Seksi Intelijen Iman Suryaman di kantornya.
Dalam keterangannya, Yogi menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah tim penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah KONI.
Baca Lainnya :
- Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.
- Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Pembinaan Mental untuk Perkuat Ketahanan Personel.
- Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat
"Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024 dan 2025," ujarnya dalam konferensi pers.
Penggeledahan Kantor KONI
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan di kantor KONI Kabupaten Majalengka yang berada di kawasan Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (10/3/2026) sejak pukul 10.15 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.
Barang bukti yang diamankan antara lain :
Sekitar 150 dokumen administrasi
- 1 unit komputer
- 1 unit laptop
- 1 unit router
- 2 unit telepon genggam milik Ketua dan Bendahara KONI
Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dana Hibah Rp. 6 Miliar
Berdasarkan data awal yang diperoleh penyidik, KONI Kabupaten Majalengka menerima dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majalengka dengan total nilai mencapai Rp. 6 miliar.
Rinciannya yakni :
- Tahun 2024 sebesar Rp. 3 miliar
- Tahun 2025 sebesar Rp. 3 miliar
Dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pembinaan olahraga serta operasional organisasi olahraga di daerah.
Belum Ada Tersangka
Meski telah memasuki tahap penyidikan, Kejaksaan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
Selain itu, nilai kerugian negara dalam perkara ini juga masih dalam proses penghitungan oleh lembaga auditor seperti BPKP, Inspektorat, maupun ahli yang berwenang.
Kejaksaan Negeri Majalengka memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga konstruksi perkara menjadi jelas dan pihak yang bertanggung jawab dapat ditetapkan secara hukum. ** (Agit)


.jpg)












