- Serka Sakip Ikuti Musrembang Tingkat Kelurahan Kutabaru
- Jelang Hari Raya Imlek, Peltu Ismail Yusup Komsos di Wihara
- Polres Majalengka dan Awak Media Gelar Mancing Mania, Silatuhrahmi Usai Pengukuhan Pokja Polres Periode 2025 - 2027
- Kementerian UMKM Akan Perkuat Pembiayaan UMKM Pertanian dan Perikanan untuk Dukung Ketahanan Pangan
- Momentum Hari Ibu Jadikan Ajang Kreatifitas TP PKK dan Dasa Wisma Desa Selorejo Ini Kegiatannya
- Ditlantas Polda Metro Terapkan Notifikasi Tilang E-TLE via WhatsApp
- Suwadi Kepala Desa Kaya Inovasi Demi Memajukan Desa Selorejo ini Kiatnya
- Pra Musrenbang Rajeg, Danramil: Sinergi TNI,Polri dan Pemda untuk Pembangunan
- Wamen UMKM Sebut PNM Sebagai Katalisator Bertumbuhnya Pengusaha Ultra Mikro di Indonesia
- Dukung Program Mentri Pertahanan RI, Kodim 1013 Dan Pemkab Murung Raya Sepakat Bangun Tempat Latihan TNI AD
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Berupa 20.221,35 gram Sabu Dengan Total 9 Orang Tersangka
Keterangan Gambar : Badan Narkotika Nasional(BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 20.221,35 gram sabu dengan total 9 orang tersangka
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-Badan Narkotika Nasional(BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 20.221,35 gram sabu dengan total 9 orang tersangka di halaman parkir kantor BNN, Jalan MT.Haryono, Jakarta, Selasa,(19/11/2024).
Pemusnahan barang bukti narkotika kesepuluh yang telah menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa pada tahun 2024 ini merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus narkotika.
"Hari ini Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti narkotika berupa 20.221,35 gram (20,2 kg) sabu dengan total 9 orang tersangka," kata Plh Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat.
Baca Lainnya :
- Terungkap, Motif Nanang Bunuh Sandy Permana Karena Sakit Hati
- Awal 2025 BNN RI Ungkap Kasus Narkoba , Ada Tersangka WNA
- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Rotasi 24 Kapolsek
- Kasus Tukar Pasangan dan Penyebaran Konten Pornografi Berhasil Diungkap Siber Polda Metro
- Tindakan Cepat Patra Satuan Brimob Polda Metro Jaya Amankan Tawuran Antarwarga di Cipinang
Kasus Pertama: Pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram hasil kolaborasi BNN bersama Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
"Pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram, hasil scientific investigation terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara, ke wilayah Bogor, Jawa Barat," kata Aldrin Marihot.
Petugas BNN bersama Bea dan Cukai serta BNN Provinsi Sumut pada 17 Oktober 2024 selanjutnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas BNN berhasil menemukan total 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan secara terpisah," ucapnya.
7 (tujuh) bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi supir, 6 (enam) bungkus sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dan 7 (tujuh) bungkus sabu di pintu bagasi belakang.
Tiga orang berinisial M, AH, dan AS, yang saat penyergapan berada di tempat kejadian perkara diamankan petugas BNN bersama seluruh barang bukti.
"Berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan bagian dari jaringan Aceh, Sumatera Utara, Jawa, yang dikendalikan oleh MI dan inisial I," ujarnya.
Selanjutnya Tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Kemenimipas, hasilnya terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri a.n Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.
Kasus Kedua: Petugas BNN RI bersama BNNP Kepulauan Riau serta Ditjen Bea dan Cukai mengamankan 260,35 gram sabu dari Jaringan antar Provinsi Kepri – NTB di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, pada Kamis (24/10).
Berdasarkan keterangan tersangka barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima, Nusa Tenggara Barat, selaku penerima sabu," kata Aldrian.
Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima, Nusa Tenggara Barat selaku penerima sabu. Selanjutnya petugas menangkap AM(orang yang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS).
Keduanya AM dan S diamankan di Taman Ria, Kota Bima, NTB.
"Selanjutnya petugas menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS). Keduanya AM dan S diamankan di Taman Ria, Kota Bima, NTB," pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).