- Renang Jadi Cabor Tambahan Porkab Barut 2025, Empat Kecamatan Turunkan Atlet Muda
- AAJI Minta Perusahaan Asuransi Proaktif dan Permudah Klaim Nasabah Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
- H. Nurul Anwar: Generasi Muda Barito Utara Harus Menguasai Teknologi, Serta Memiliki Jiwa Nasionalisme
- Menkop Tegaskan KDMP Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah
- Menteri Maman Pacu Wirausaha Inklusif Perkuat Kemandirian Penyandang Disabilitas
- Menteri Maman Sebut Industrialisasi Olahraga Dorong Pengembangan UMKM
- Adityawarman kepada Pemuda Muhammadiyah: Kalau Ada Kebangkitan Pasti Ada Pemuda
- Kementerian Pertanian Pastikan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera Barat Segera Tersalurkan
- Kemenkop Dorong Kopdes Merah Putih di Bali Jadi Motor Hilirisasi Komoditas Unggulan dan Pasok MBG
- Hari Bakti PUPR Ke 80 Pemkab Barut Dorong Akselerasi Infrastruktur Daerah
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Berupa 20.221,35 gram Sabu Dengan Total 9 Orang Tersangka

Keterangan Gambar : Badan Narkotika Nasional(BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 20.221,35 gram sabu dengan total 9 orang tersangka
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-Badan Narkotika Nasional(BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 20.221,35 gram sabu dengan total 9 orang tersangka di halaman parkir kantor BNN, Jalan MT.Haryono, Jakarta, Selasa,(19/11/2024).
Pemusnahan barang bukti narkotika kesepuluh yang telah menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa pada tahun 2024 ini merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus narkotika.
"Hari ini Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti narkotika berupa 20.221,35 gram (20,2 kg) sabu dengan total 9 orang tersangka," kata Plh Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat.
Baca Lainnya :
- Polda Metro Jaya–FWP Gandeng PWI Jaya Gelar UKW, Wujudkan Wartawan Profesional di Lingkungan Kepolisian
- Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Dapat Pujian dari Warga, Dinilai Cepat dan Ramah
- Siber Polda Metro Tangkap 3 Penipu Modus Investasi Saham, Kerugian Korban Rp 3 Miliar
- Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI
- Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers - Polri
Kasus Pertama: Pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram hasil kolaborasi BNN bersama Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

"Pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram, hasil scientific investigation terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara, ke wilayah Bogor, Jawa Barat," kata Aldrin Marihot.
Petugas BNN bersama Bea dan Cukai serta BNN Provinsi Sumut pada 17 Oktober 2024 selanjutnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas BNN berhasil menemukan total 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan secara terpisah," ucapnya.

7 (tujuh) bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi supir, 6 (enam) bungkus sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dan 7 (tujuh) bungkus sabu di pintu bagasi belakang.
Tiga orang berinisial M, AH, dan AS, yang saat penyergapan berada di tempat kejadian perkara diamankan petugas BNN bersama seluruh barang bukti.
"Berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan bagian dari jaringan Aceh, Sumatera Utara, Jawa, yang dikendalikan oleh MI dan inisial I," ujarnya.
Selanjutnya Tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Kemenimipas, hasilnya terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri a.n Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.
Kasus Kedua: Petugas BNN RI bersama BNNP Kepulauan Riau serta Ditjen Bea dan Cukai mengamankan 260,35 gram sabu dari Jaringan antar Provinsi Kepri – NTB di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, pada Kamis (24/10).
Berdasarkan keterangan tersangka barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima, Nusa Tenggara Barat, selaku penerima sabu," kata Aldrian.
Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima, Nusa Tenggara Barat selaku penerima sabu. Selanjutnya petugas menangkap AM(orang yang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS).
Keduanya AM dan S diamankan di Taman Ria, Kota Bima, NTB.
"Selanjutnya petugas menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS). Keduanya AM dan S diamankan di Taman Ria, Kota Bima, NTB," pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).










.jpg)






