- Serka Sakip Ikuti Musrembang Tingkat Kelurahan Kutabaru
- Jelang Hari Raya Imlek, Peltu Ismail Yusup Komsos di Wihara
- Polres Majalengka dan Awak Media Gelar Mancing Mania, Silatuhrahmi Usai Pengukuhan Pokja Polres Periode 2025 - 2027
- Kementerian UMKM Akan Perkuat Pembiayaan UMKM Pertanian dan Perikanan untuk Dukung Ketahanan Pangan
- Momentum Hari Ibu Jadikan Ajang Kreatifitas TP PKK dan Dasa Wisma Desa Selorejo Ini Kegiatannya
- Ditlantas Polda Metro Terapkan Notifikasi Tilang E-TLE via WhatsApp
- Suwadi Kepala Desa Kaya Inovasi Demi Memajukan Desa Selorejo ini Kiatnya
- Pra Musrenbang Rajeg, Danramil: Sinergi TNI,Polri dan Pemda untuk Pembangunan
- Wamen UMKM Sebut PNM Sebagai Katalisator Bertumbuhnya Pengusaha Ultra Mikro di Indonesia
- Dukung Program Mentri Pertahanan RI, Kodim 1013 Dan Pemkab Murung Raya Sepakat Bangun Tempat Latihan TNI AD
BAPAN Terus Dorong Dugaan Kasus Mantan Bupati Bintan untuk di Proses Hukum
Keterangan Gambar : Kepala Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) perwakilan Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, saat menyambangi DPP Gerindra, Kamis,(9/1).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Kepala Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) perwakilan Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung menyambangi kantor DPP Gerindra, Kamis (9/1/2025). Ia datang untuk menyerahkan berkas Kasus dugaan penyelewengan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
“Tadi berkas yang saya bawa sudah diterima. Saya harap ini bisa ditindaklanjuti oleh perwakilan DPR dari Fraksi Gerindra untuk dibawa ke rapat DPR,” ujarnya, di Kantor DPP Gerindra, Kamis (9/1/2025).
Lebih lanjut Ahmad Iskandar Tanjung mengatakan pihaknya sebelumnya juga sudah melapor dugaan kasus penyelewengan di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ke penegak hukum.
Baca Lainnya :
- Kemenkop Siapkan Transformasi Koperasi Petani Penghasil Gabah Dan Beras Menuju Bebas Impor
- Solidaritas Perempuan Untuk Indonesia Siap Berkontribusi Maksimal Dalam Pengembangan Koperasi di Indonesia
- BAPAN Terus Dorong Dugaan Kasus Mantan Bupati Bintan untuk di Proses Hukum
- Wamenkop Genjot Transformasi Koperasi Wujudkan Mimpi Bangun Pabrik Milik Petani dan Peternak
- Munas Rekonsiliasi Dekopin, Bambang Hariyadi Terpilih Sebagai Ketum Dekopin 2024-2029
“Saya sudah melaporkan mantan Bupati Bintan yang kini menjabat sebagai Gubernur Kepri, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Pihaknya jelas Iskandar melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum setelah sebelumnya melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi BAPAN bersama aktivis nasional, dana DJPL sebesar Rp168 miliar dari puluhan perusahaan tambang tidak digunakan untuk reboisasi seperti yang seharusnya.
“Ternyata dana Rp 168 Miliar dari puluhan perusahaan tambang tersebut tidak ada reboisasi, saya tegaskan tidak ada reboisasi dari 63 perusahaan tambang dengan dana Rp168 Miliar. Saya sudah Investigasi langsung ke lokasi,” ujarnya.
Tindak lanjut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bidang Pertambangan yang Merusak Lingkungan itu juga telah dilaporkan ke Jaksa Agung Republik Indonesia c.g. Nomor: O11 LIi-BAPAN/06/2024 tanggal 27 Juni 2024.
" Kami juga sudah melaporkan ke Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus dan terhadap penanganan penyelesaian laporan tersebut telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau lengan surat Nomor: R-3264/F.2/Fd.1/11/2024 tanggal 05 November 2024 untuk ditindaklanjuti," katanya.
Dia berharap agar Presiden mendorong upaya penyelesaian kasus tersebut untuk ditindak lanjuti aparat penegak hukum supaya mantan Bupati Bintan, Ansar Ahmad, diproses, ditangkap dan diadili.
" Saya akan ke Komisi tiga DPR, kemudian ke Istana untuk melakukan upaya agar memanggil mantan Bupati Bintan yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kepri, karena saya ingin hukum dan keadilan ditegakkan. Karena ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan," katanya.
Dia menegaskan bahwa sampai hari ini tidak ada penghijauan atau reboisasi dan sangat kuat terindikasi adanya dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Bintan.
"Sampai detik ini tidak ada penghijauan, tidak ada reboisasi di Bintan, Artinya ini sangat kuat sekali terindikasi korupsi. Anehnya Kejati mengatakan bahwa dananya ada, tapi PT-nya fiktif," katanya.
Lebih jauh dia berharap agar Kejakgung mencopot Kejati Kepri karena sudah melakukan kebohongan publik. Karena tidak meningkat lanjuti perintah dari pada Kejaksaan Agung.
" Saya memohon kepada Kejahatan Agung untuk mencopot Kejaksaan Tinggi Kepri karena sudah melakukan kebohongan publik," katanya," tutupnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).