- PRSI Ucapkan Selamat Nyepi, Perkuat Komitmen Program Robotika untuk Negeri
- Pastikan Kesiapan Lebaran, Bupati Barito Utara Cek Tiga Pos Strategis
- Politisi Nasdem, Hj Nety Herawati Ingatkan Pemudik Utamakan Keselamatan
- Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret
- Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu 21 Maret
- Kemenhub Berangkatkan 303 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 Ramah Anak dan Disabilitas Moda Kereta Api
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- DI Pasar, Babinsa Cek Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran
- Sambut Tahun Baru Saka 1948, Umat Hindu Tempek Kelapadua Depok Gelar Persembahyangan
BAPAN Terus Dorong Dugaan Kasus Mantan Bupati Bintan untuk di Proses Hukum

Keterangan Gambar : Kepala Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) perwakilan Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, saat menyambangi DPP Gerindra, Kamis,(9/1).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Kepala Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) perwakilan Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung menyambangi kantor DPP Gerindra, Kamis (9/1/2025). Ia datang untuk menyerahkan berkas Kasus dugaan penyelewengan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
“Tadi berkas yang saya bawa sudah diterima. Saya harap ini bisa ditindaklanjuti oleh perwakilan DPR dari Fraksi Gerindra untuk dibawa ke rapat DPR,” ujarnya, di Kantor DPP Gerindra, Kamis (9/1/2025).
Lebih lanjut Ahmad Iskandar Tanjung mengatakan pihaknya sebelumnya juga sudah melapor dugaan kasus penyelewengan di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ke penegak hukum.
Baca Lainnya :
- Wakil Ketua DPC Gerindra: Peran Media Diakui Jembatan Komunikasi Kemasyarakatan Handal.
- Menkop: Eksistensi Kopdes Merah Putih Merupakan Implementasi Dari Prabowonomics
- Gentengisasi Menyala ! Saatnya Majalengka Naik Level Nasional
- Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Hasil SPI KPK 2025 ke Jajaran untuk Peningkatan Kualitas Layanan dan Tata Kelola Pertanahan
- Hadiri Milad PUI ke-108 di Majalengka, Kapolri Ingatkan Risiko Global dan Pentingnya Stabilitas Nasional
“Saya sudah melaporkan mantan Bupati Bintan yang kini menjabat sebagai Gubernur Kepri, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Pihaknya jelas Iskandar melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum setelah sebelumnya melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi BAPAN bersama aktivis nasional, dana DJPL sebesar Rp168 miliar dari puluhan perusahaan tambang tidak digunakan untuk reboisasi seperti yang seharusnya.
“Ternyata dana Rp 168 Miliar dari puluhan perusahaan tambang tersebut tidak ada reboisasi, saya tegaskan tidak ada reboisasi dari 63 perusahaan tambang dengan dana Rp168 Miliar. Saya sudah Investigasi langsung ke lokasi,” ujarnya.
Tindak lanjut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bidang Pertambangan yang Merusak Lingkungan itu juga telah dilaporkan ke Jaksa Agung Republik Indonesia c.g. Nomor: O11 LIi-BAPAN/06/2024 tanggal 27 Juni 2024.
" Kami juga sudah melaporkan ke Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus dan terhadap penanganan penyelesaian laporan tersebut telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau lengan surat Nomor: R-3264/F.2/Fd.1/11/2024 tanggal 05 November 2024 untuk ditindaklanjuti," katanya.
Dia berharap agar Presiden mendorong upaya penyelesaian kasus tersebut untuk ditindak lanjuti aparat penegak hukum supaya mantan Bupati Bintan, Ansar Ahmad, diproses, ditangkap dan diadili.
" Saya akan ke Komisi tiga DPR, kemudian ke Istana untuk melakukan upaya agar memanggil mantan Bupati Bintan yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kepri, karena saya ingin hukum dan keadilan ditegakkan. Karena ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan," katanya.
Dia menegaskan bahwa sampai hari ini tidak ada penghijauan atau reboisasi dan sangat kuat terindikasi adanya dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Bintan.
"Sampai detik ini tidak ada penghijauan, tidak ada reboisasi di Bintan, Artinya ini sangat kuat sekali terindikasi korupsi. Anehnya Kejati mengatakan bahwa dananya ada, tapi PT-nya fiktif," katanya.
Lebih jauh dia berharap agar Kejakgung mencopot Kejati Kepri karena sudah melakukan kebohongan publik. Karena tidak meningkat lanjuti perintah dari pada Kejaksaan Agung.
" Saya memohon kepada Kejahatan Agung untuk mencopot Kejaksaan Tinggi Kepri karena sudah melakukan kebohongan publik," katanya," tutupnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















