- PRSI Ucapkan Selamat Nyepi, Perkuat Komitmen Program Robotika untuk Negeri
- Pastikan Kesiapan Lebaran, Bupati Barito Utara Cek Tiga Pos Strategis
- Politisi Nasdem, Hj Nety Herawati Ingatkan Pemudik Utamakan Keselamatan
- Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret
- Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu 21 Maret
- Kemenhub Berangkatkan 303 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 Ramah Anak dan Disabilitas Moda Kereta Api
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- DI Pasar, Babinsa Cek Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran
- Sambut Tahun Baru Saka 1948, Umat Hindu Tempek Kelapadua Depok Gelar Persembahyangan
Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret

Keterangan Gambar : sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Dalam konferensi pers usai sidang, Menag menyampaikan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan hasil hisab dan rukyatul hilal yang tidak menunjukkan adanya penampakan bulan sabit.
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin Umar.
Baca Lainnya :
- Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret
- DI Pasar, Babinsa Cek Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran
- Wujud Solidaritas, Ratusan Paket Lebaran Dibagikan untuk Wartawan dan Masyarakat Prasejahtera
- Mudik Lebih Nyaman, Bank Jakarta Siapkan Posko Istirahat hingga Program Mudik Gratis
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
Sidang isbat tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Hilal Belum Memenuhi Kriteria
Menag menjelaskan, secara perhitungan astronomi (hisab), posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 masih berada di bawah kriteria visibilitas yang ditetapkan negara-negara anggota MABIMS.
Ketinggian hilal di Indonesia tercatat antara 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat. Sementara itu, kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” jelasnya.
Selain itu, hasil pemantauan hilal di 117 titik di seluruh Indonesia juga tidak menemukan adanya laporan yang berhasil melihat hilal.
Simbol Persatuan Umat
Menag berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak.
“Kita berharap keputusan ini menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Sidang isbat juga melibatkan berbagai pihak, seperti Mahkamah Agung, BMKG, Badan Informasi Geospasial, BRIN, observatorium Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, serta para pakar falak dari ormas Islam dan perguruan tinggi.
Pentingnya Sidang Isbat
Menurut Nasaruddin Umar, sidang isbat memiliki peran penting sebagai sarana musyawarah dalam penentuan awal bulan kamariah, terutama yang berkaitan dengan ibadah umat Islam secara luas.
Kementerian Agama juga telah menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Aturan ini menegaskan integrasi metode hisab dan rukyat guna memperkuat kepastian hukum serta menjaga kesatuan penetapan awal bulan hijriah di Indonesia.
“Sidang ini menjadi ruang bersama untuk menjaga persatuan umat dalam menentukan waktu ibadah dan hari raya,” pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).
















