- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret

Keterangan Gambar : sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Dalam konferensi pers usai sidang, Menag menyampaikan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan hasil hisab dan rukyatul hilal yang tidak menunjukkan adanya penampakan bulan sabit.
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin Umar.
Baca Lainnya :
- Pendatang Baru Wajib Lapor 1x24 Jam, Dukcapil Siapkan Layanan Jemput Bola
- Pelayanan Tetap Buka saat Libur Lebaran, Kantah Kabupaten Indramayu Bantu Pemudik Urus Pertanahan
- Lebaran Ketupat 2026 : Seruan Keras Maman Imanulhaq Soal BBM dan Haji
- Silaturahmi Idul Fitri, Kakanwil Kemenag Prov Banten dan Kajati Bangun Sinergi
- Libur Usai, Sidak Dimulai! Bupati Majalengka Tegas : ASN Harus Langsung Gaspol
Sidang isbat tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Hilal Belum Memenuhi Kriteria
Menag menjelaskan, secara perhitungan astronomi (hisab), posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 masih berada di bawah kriteria visibilitas yang ditetapkan negara-negara anggota MABIMS.
Ketinggian hilal di Indonesia tercatat antara 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat. Sementara itu, kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” jelasnya.
Selain itu, hasil pemantauan hilal di 117 titik di seluruh Indonesia juga tidak menemukan adanya laporan yang berhasil melihat hilal.
Simbol Persatuan Umat
Menag berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak.
“Kita berharap keputusan ini menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Sidang isbat juga melibatkan berbagai pihak, seperti Mahkamah Agung, BMKG, Badan Informasi Geospasial, BRIN, observatorium Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, serta para pakar falak dari ormas Islam dan perguruan tinggi.
Pentingnya Sidang Isbat
Menurut Nasaruddin Umar, sidang isbat memiliki peran penting sebagai sarana musyawarah dalam penentuan awal bulan kamariah, terutama yang berkaitan dengan ibadah umat Islam secara luas.
Kementerian Agama juga telah menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Aturan ini menegaskan integrasi metode hisab dan rukyat guna memperkuat kepastian hukum serta menjaga kesatuan penetapan awal bulan hijriah di Indonesia.
“Sidang ini menjadi ruang bersama untuk menjaga persatuan umat dalam menentukan waktu ibadah dan hari raya,” pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).








.jpg)








