Puspom TNI Merilis 4 Identitas Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oknum Anggota BAIS

By Anton 19 Mar 2026, 03:48:22 WIB Megapolitan
Puspom TNI Merilis 4 Identitas Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Keterangan Gambar : Wajah Terduga Pelaku Penyiraman terhadap Wakil Kordinator KontraS Andrie Yunus yang dirilis oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.(Ist)


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi Militer (Puspom) TNI merilis empat identitas oknum anggota dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Kordinator KontraS Andrie Yunus.

"Saya telah menerima dari Denma BAIS TNI, empat terduga pelaku (penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus) yakni, NDP berpangkat Kapten, SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda)," kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).

Adapun empat prajurit yang terlibat yaitu berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Baca Lainnya :

"Keempat terduga pelaku sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," lanjut Yusri.

Yusri menegaskan, jika dalam penyidikan ditemukan alat bukti kuat atas keterlibatan prajurit dalam kasus itu, Puspom akan menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Jadi dalam peradilan itu ada asas praduga tak bersalah, jadi itu kita terapkan. Tapi kalau memang nanti (terbukti kuat) memang betul sebagai pelakunya, ya akan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat. Korban disiram oleh orang tak dikenal (OTK) yang berboncengan menggunakan sepeda motor. 

Dalam rekaman CCTV yang beredar, kedua pelaku terlihat mengendarai sepeda motor berwarna putih.

Pelaku (OTK) yang membonceng di belakang tanpa mengenakan helm diduga sebagai orang yang menyiramkan cairan berbahaya ke arah wajah korban.

Akibat siraman tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian tubuh hingga tingkat keparahan 24 persen.(***)




  • Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung

    🕔00:23:42, 23 Jun 2026
  • KAI Gandeng Komunitas Kampanyekan Keselamatan serta Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan

    🕔16:19:32, 20 Jun 2026
  • Ciracas Targetkan 49 Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah

    🕔23:08:42, 19 Jun 2026
  • PWI Jaya Perkuat Profesionalisme Wartawan Lewat OKK Khusus Peningkatan Status

    🕔11:56:04, 08 Jun 2026
  • Panti Putra Utama Kembangkan Urban Farming, Bekali Penghuni Keterampilan Hidup Mandiri

    🕔20:06:29, 08 Jun 2026