Wacana Penonaktifan NIK DKI Warga Tak Tinggal di Jakarta, PSI : Alasan Utamanya agar Pemberian Program dan Bansos Tepat Sasaran

By Sigit 05 Mei 2023, 21:05:37 WIB DKI Jakarta
Wacana Penonaktifan NIK DKI Warga Tak Tinggal di Jakarta, PSI : Alasan Utamanya agar Pemberian Program dan Bansos Tepat Sasaran

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta August Hamonangan


MEGAPOLITANPOS.COM DKI Jakarta - Wakil Ketua Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menanggapi tentang wacana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta yang akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) DKI Jakarta milik warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota mulai Maret 2024.

Menurutnya, wacana tersebut perlu didukung dengan alasan utama agar program pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih tepat sasaran, terutama bantuan-bantuan yang diberikan untuk warga DKI.

"Alasan utama penonaktifan haruslah supaya pemberian program dan bansos tepat sasaran untuk warga DKI yang tidak mampu, juga tepat sasaran kepada warga yang turut serta berkontribusi membangun kota Jakarta dengan membayar pajak dan bertempat tinggal di Jakarta," jelasnya.

Baca Lainnya :

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini juga mengatakan dalam praktek sebelumnya, banyak bansos ataupun program pemprov tidak tepat sasaran lantaran diberikan pada mereka yang tidak berdomisili di DKI.

"Kami mendukung wacana itu, artinya anggaran yang kami setujui seringkali dikeluhkan kurang, terutama dalam memberikan bantuan sosial, yang nyatanya tidak tepat sasaran," tegasnya.

Selain itu, August juga meminta agar dukcapil memerhatikan jangka waktu orang tersebut yang tidak tinggal di Jakarta. Bisa saja, sambungnya, orang tersebut ke luar kota untuk bekerja dan akan kembali ke Jakarta suatu hari nanti.

"Orang-orang yang akan dinonaktifkan NIK-nya harus diberikan notifikasi entah melalui SMS atau melalaui perangkat RT RW di daerah tempat dia tinggal sekarang agar tidak terjadi kesalahpamahaman," tutupnya.* ** (Jhn)




  • Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

    🕔01:06:47, 13 Mei 2026
  • Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

    🕔01:11:58, 13 Mei 2026
  • Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru

    🕔02:02:22, 13 Mei 2026
  • Gubernur Pramono Apresiasi Program Pengolahan Sampah Organik di Jakarta Timur

    🕔01:37:21, 12 Mei 2026
  • Ranmor Polda Metro Ungkap Dugaan Ekspor Motor Ilegal

    🕔18:35:57, 11 Mei 2026