- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
Ratusan Pil Haram Diamankan, Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Obat Ilegal

Keterangan Gambar : Dugaan tersangka
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Komitmen perang terhadap peredaran obat terlarang kembali ditegaskan jajaran Sat Res Narkoba Polres Majalengka. Seorang pengedar berinisial S alias Cepol (41) diringkus aparat saat beroperasi di sebuah saung kawasan Blok Jum'at, Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Rabu (06/05/2026).
Penangkapan ini menjadi bagian dari langkah tegas Polres Majalengka Polda Jabar dalam memburu peredaran sediaan farmasi ilegal yang dinilai mengancam generasi muda dan merusak ketertiban masyarakat.
Operasi tersebut berlangsung atas instruksi langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin yang melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Lainnya :
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
Melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap edar. Dari tangan tersangka, polisi menyita 283 butir Tramadol, 112 butir Trihexyphenidyl, 210 butir Dextromethorphan, 53 butir Hexymer, serta 66 butir Double "Y".
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 529 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan obat ilegal.
"Fokus kami memutus mata rantai peredaran sediaan farmasi ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda," tegas AKBP Rita Suwadi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah terhadap aktivitas di lokasi kejadian. Berbekal laporan tersebut, aparat Sat Res Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati tersangka tengah menguasai obat-obatan tanpa izin dan kewenangan resmi.
Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan peredaran obat terlarang lainnya.
Kapolres Majalengka juga menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang kian mengkhawatirkan.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungannya. Majalengka harus bersih dari zat berbahaya yang mengancam masa depan anak bangsa," pungkasnya. ** (Agit)





.jpg)











