- Kadis Kominfosandi, Pers Jadi Mitra Pembangunan dan Penjaga Demokrasi
- Hearing Jembatan Lahei, Nurul Anwar Tekankan Aspek Pemerataan
- Hearing Jembatan Lahei, Dewan Taupik Minta Tidak Ada Asis
- DPRD Barito Utara Gelar Hearing Proyek Multiyear Jembatan Lahei
- Jelang Idul Adha 1447 H, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Imbau Warga Cermat Memilih Hewan Kurban
- Menteri Maman Siapkan Aturan Pelindungan dan Perkuatan Ekosistem Digital UMKM
- Wamendag Roro Dorong Ekspor Produk Mamin RI di SIAL Shanghai 2026
- Kemenkop Siap Koreksi Pelaksanaan KDKMP, Dorong Peran Aktif Masyarakat
- Raker DPR,Menteri Maman Paparkan Kinerja Semester I 2026, Penyaluran KUR Tembus Rp105,8 Triliun
- Alokasi Dana Desa Sumber Untuk Ketahanan Pangan Kambing Sebesar 20 Persen
Ratusan Pil Haram Diamankan, Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Obat Ilegal

Keterangan Gambar : Dugaan tersangka
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Komitmen perang terhadap peredaran obat terlarang kembali ditegaskan jajaran Sat Res Narkoba Polres Majalengka. Seorang pengedar berinisial S alias Cepol (41) diringkus aparat saat beroperasi di sebuah saung kawasan Blok Jum'at, Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Rabu (06/05/2026).
Penangkapan ini menjadi bagian dari langkah tegas Polres Majalengka Polda Jabar dalam memburu peredaran sediaan farmasi ilegal yang dinilai mengancam generasi muda dan merusak ketertiban masyarakat.
Operasi tersebut berlangsung atas instruksi langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin yang melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Lainnya :
- Komisi III DPRD Bongkar Krisis Sampah Majalengka, DLH Disorot
- YPPM Ungkap Alasan Pilih Otong Syuhada Jadi Rektor UNMA
- DPR RI Bongkar Fakta Gudang Bulog Penuh, Beras Aman hingga 2027
- DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit
- Ratusan Pil Haram Diamankan, Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Obat Ilegal
Melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap edar. Dari tangan tersangka, polisi menyita 283 butir Tramadol, 112 butir Trihexyphenidyl, 210 butir Dextromethorphan, 53 butir Hexymer, serta 66 butir Double "Y".
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 529 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan obat ilegal.
"Fokus kami memutus mata rantai peredaran sediaan farmasi ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda," tegas AKBP Rita Suwadi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah terhadap aktivitas di lokasi kejadian. Berbekal laporan tersebut, aparat Sat Res Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati tersangka tengah menguasai obat-obatan tanpa izin dan kewenangan resmi.
Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan peredaran obat terlarang lainnya.
Kapolres Majalengka juga menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang kian mengkhawatirkan.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungannya. Majalengka harus bersih dari zat berbahaya yang mengancam masa depan anak bangsa," pungkasnya. ** (Agit)

















