- Pengangkatan Wakil Direktur Polimedia Jadi Sorotan, Diduga Tak Penuhi Syarat Statuta
- Keributan di Pasar Lama, Nasrullah Minta Kronologi sebenarnya dibuka
- Gubernur Pramono Apresiasi Program Pengolahan Sampah Organik di Jakarta Timur
- Indonesia Bidik Penguatan Industri Nasional Lewat Kolaborasi Strategis dengan Rusia
- Menkop Tekankan Pentingnya Kolaborasi lintas sektor Percepat Kemandirian Ekonomi Desa
- Ranmor Polda Metro Ungkap Dugaan Ekspor Motor Ilegal
- Satresnarkoba Barito Utara Bongkar Peredaran Sabu, DPRD H Tajeri Beri Apresiasi Tinggi
- YPPM Ungkap Alasan Pilih Otong Syuhada Jadi Rektor UNMA
- Kadisdik Kota Tangerang Beberkan Rincian Program Sekolah Gratis Tahun 2026
- 50% Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh
DPRD Majalengka Tahan Suntikan Modal PT SMU, Komisi II : Perusahaan Masih Sakit

Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas bersama anggotanya.
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Polemik internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) kembali menjadi sorotan tajam.
Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, SH bersama jajaran anggota komisi memberikan tanggapan tegas usai audiensi dengan mahasiswa yang tergabung dalam PMII, Selasa (5/5/2026).
Dalam forum tersebut, Komisi II DPRD Majalengka secara terang-terangan menyatakan belum akan menyetujui penyertaan modal bagi PT SMU sebelum kondisi perusahaan benar-benar dinyatakan sehat dan seluruh persoalan internal diselesaikan.
Baca Lainnya :
- YPPM Ungkap Alasan Pilih Otong Syuhada Jadi Rektor UNMA
- DPR RI Bongkar Fakta Gudang Bulog Penuh, Beras Aman hingga 2027
- DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit
- Ratusan Pil Haram Diamankan, Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Obat Ilegal
- Muh. Fajar Sidik Terima Kunjungan Lanal Cirebon, Bahas Sinergi Pembangunan Daerah
Dasim menegaskan, kondisi PT SMU saat ini masih jauh dari ideal untuk menerima tambahan suntikan anggaran daerah. Persoalan hukum yang menyeret kepengurusan sebelumnya dinilai menjadi hambatan besar terhadap pemulihan perusahaan.
"Selama perusahaan belum sehat dan masalah internal belum tuntas, kami belum bisa menyetujui penyertaan modal," tegasnya.
Komisi II juga menyoroti belum terlaksananya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal itu terjadi karena hasil audit independen masih menunggu kepastian nilai kerugian negara yang kini masih bergulir dalam proses persidangan.
Kondisi tersebut membuat penyusunan neraca perusahaan belum bisa dilakukan secara akurat. Akibatnya, status operasional PT SMU pun dinilai belum berjalan maksimal dan masih berada dalam tahap pembenahan internal.
Meski demikian, Komisi II memberi ruang bagi direksi baru untuk melakukan proses pemulihan perusahaan. Evaluasi terhadap kinerja manajemen disebut baru akan dilakukan setelah satu tahun masa kerja atau ketika perusahaan mulai beroperasi efektif.
Harapan besar kini diarahkan kepada jajaran direksi baru yang disebut memiliki latar belakang profesional dari sektor perbankan dan akademisi. Pengalaman tersebut dinilai bisa menjadi modal penting untuk membenahi tata kelola perusahaan daerah yang tengah terpuruk.
Dalam paparannya, direksi PT SMU juga disebut telah menyampaikan sejumlah rencana bisnis baru, mulai dari pengembangan sektor produksi hingga pertanian. Selama enam bulan terakhir, langkah perbaikan manajerial dan adendum bisnis diklaim terus dilakukan.
Namun DPRD mengingatkan, fokus utama saat ini bukan ekspansi usaha, melainkan "penyembuhan" perusahaan dari persoalan lama yang membelit.
Selain itu, Komisi II DPRD Majalengka juga berencana melakukan konsultasi hukum dengan pihak berkompeten guna memastikan apakah RUPS bisa digelar sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait nilai kerugian negara.
Belum adanya kepastian hukum dan kondisi operasional yang belum stabil menjadi penghambat utama kebangkitan PT SMU. Situasi ini sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai masa depan salah satu BUMD strategis milik Pemerintah Kabupaten Majalengka tersebut. ** (Agit)

















