- Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Pejabat Barito Utara, Dukung Penguatan Kinerja Birokrasi
- Kapolsek dan Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Pemkot Jaktim Perkuat Sinergi Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah
- Bupati Barito Utara Lantik Pejabat,Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
- RPTRA Jadi Garda Terdepan, Pramono Anung Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga
- Kesbangpol Barut Ajak ASN Tingkatkan Kinerja, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas
- Sjafrie Sjamsoeddin dan Koizumi Shinjiro Sepakat Perkuat Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik
- Kenaikan BBM Non-Subsidi Berlaku Hari Ini, Pertalite dan Solar Tetap Stabil
- KDMP Desa Gununggede Perkokoh Perekonomian Desa Mandiri dan Sejahtera
- Genjot Produksi Pangan, 69 Alsintan Turun ke Petani Majalengka
Usai Terima Kajian Soal Netralitas ASN dari LAN, Bawaslu RI Akan Lakukan Ini

MEGAPOLITANPOS.COM Jakarta - Bawaslu akan terus menyosialisasikan aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu dan Pilkada 2024 kepada para abdi negara. Hal ini merupakan upaya menekan dari maraknya praktik ketidaknetralan (ASN) sekaligus bentuk pencegahan yang menjadi tugas Bawaslu.
Penegasan ini diungkap Puadi usai menerima audiensi advokasi kebijakan dari Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) Lembaga Administrasi Negara (LAN). Dalam paparannya, Plt Kepala Puslatbang KHAN Said Fadhil mengatakan pihaknya telah membuat analisa isu kebijakan dalam bentuk Policy Paper (kajian) kebijakan terkait Netralitas ASN: Tantangan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Said mengungkapkan salah satu faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN yakni Kurangnya pemahaman ASN terkait regulasi netralitas ASN. "PNS, mereka tidak tahu cuma like, comment, share (di media sosial) itu masuk pelanggaran netralitas. Ini kita harap ada sosialisasi lebih masif," ujar dia dalam audiensi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Baca Lainnya :
- Genjot Produksi Pangan, 69 Alsintan Turun ke Petani Majalengka
- Dari Asbes Jebol ke Jeruji : Aksi Curat Bengkel Rp 26 Juta Dibongkar Polisi
- Jejak Digital Menjerat! Motor Raib Pagi Hari, Pelaku Diciduk Malamnya di Majalengka
- Lansia dan Disabilitas Warga Desa Bululawang Bersyukur BLT-DD Mengucur
- Hardiknas 2026 : Fajar Muh Shidik Gugat Pendidikan Baik atau Kita Terbiasa Rusak?
Faktor berikutnya, lanjut dia terkait penerapan berbagai aturan yang belum optimal terutama terkait dengan penerapan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar baik ASN maupun PPK. Selain itu, ada faktor pengawasan yang belum optimal dan kurangnya koordinasi dalam penegakan netralitas ASN.
Dalam kajian tersebut Puslatbang KHAN juga menghasilkan rekomendasi berupa penguatan kelembaan pengawasan, dan melakukan sosialisasi secara masif terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenpan RB, Kemendagri, Ketua Bawaslu, dan KASN, terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu. "Lalu penguatan penerapan sistem merit di instansi pemerintah khususnya di Pemerintah Daerah," papar Said.
Menanggapi hasil kajian tersebut, Puadi juga meyakini sosialisasi aturan netralitas ASN harus masif. Bawaslu memaknai netralitas sebagai perilaku yang tidak memihak atau tidak terlibat oleh birokrat pemerintah.
"Masalah ASN memang luar biasa sekali, bukan main-main. Di Pilkada 2020 terdapat 1.536 dugaan pelanggaran, perkara yang dihentikan ada 53,lalu yang direkomendasikan ada 1.398," ungkap Puadi.
Dia menilai Bawaslu memang diperhadapkan dengan berbagai persoalan dalam menangani pelanggaran netralitas ASN ini. Beberapa persoalan itu diantaranya terkait teknis hukum, pemaknaan kaitannya dengan norma, serta terkait penegakkan netralitas itu sendiri.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu menjelaskan dalam penanganan pelanggaran netralitas terdapat perbedaan dalam UU Pemilu, UU Pilkada dan UU ASN sendiri. "Penanangananya tentu berbeda, seperti ketika ada temuan, laporan perlakuannya berbeda-beda," kata dia.
Puadi memandang rezim pemilu dan administrasi itu berbeda, netralitas ASN itu tak hanya dimaknai dari pemilu saja tapi harus dimaknai dengan hukum administrasi pemerintahan. Soal sanksi juga berbeda, dia menjelaskan kalau pelanggaran ASN dalam UU ASN dikenakan sanksi hanya sebatas sanksi administrasi. Sementara UU Pemilu dan Pilkada mengandung dua jenis sanksi yakni sanksi administrasi atau pidana.
Ketiga, lanjut Puadi, tak sedikit rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas statusnya tidak jelas. "Ada juga rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti PPK. Ini catatan krusial," paparnya. ** (Red/Agit)

















