- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
Terus Lakukan Pengawasan, BPH Migas Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran

Keterangan Gambar : Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan tugas pengawasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pada 19-20 Maret 2023. Kegiatan pengawasan yang dilakukan BPH Migas tersebut untuk memastikan penyaluran BBM khususnya bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Dalam kegiatan pengawasan itu, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim melakukan kunjungan ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN), dan agen minyak tanah (AMT).
Megapolitanpos.com, NTT- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan tugas pengawasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pada 19-20 Maret 2023.
Kegiatan pengawasan yang dilakukan BPH Migas tersebut untuk memastikan penyaluran BBM khususnya bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Dalam kegiatan pengawasan itu, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim melakukan kunjungan ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN), dan agen minyak tanah (AMT).
Baca Lainnya :
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Transaksi Makin Praktis, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi di Bazar Ramadan Pasar Jaya
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Instrumen Utama Tindak Lanjut Program Perlindungan Sosial
- Program SAE Ramadhan Fest 2026 Kiat Anggia Emarini Majukan Pelaku UMKM Blitar
BPH Migas mengunjungi AMT di Kupang dan beberapa SPBU dan SPBUN di Flores Timur untuk memvalidasi data yang lebih konkret, sehingga dapat membandingkan dengan laporan verifikasi volume yang selama ini dilakukan oleh badan usaha.
"Setelah kami menyosialisasikan terkait dengan peraturan penyediaan dan pendistribusian BBM dan mengunjungi mini jobber di Lembata beberapa hari lalu, kami melanjutkan pengawasan di wilayah ini," tuturnya.
Selain melakukan pengaturan dan menetapkan kuota/volume BBM, BPH Migas juga memiliki tugas untuk melaksanakan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Abdul menambahkan pengawasan di lapangan menjadi hal yang penting, selain memastikan peruntukan BBM bersubsidi bagi mereka yang berhak, masyarakat menjadi lebih tenang apabila pemerintah melakukan pendampingan dan melibatkan mereka secara langsung pada proses tersebut.
Menurut dia, BPH Migas pun tidak segan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Pengecekan CCTV, laporan penjualan, serta wawancara mendalam kepada petugas dan operator, bahkan jika diperlukan sidak, kami siap," ujar Abdul.
Di Nusa Tenggara Timur, BPH Migas melakukan pengawasan di AMT 52.85104 Kabupaten Kupang, lalu SPBU 54.86201, SPBUN 58.86201, SPBU 54.862.05 dan SPBU 54.862.02 di Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
BPH Migas telah melakukan perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan tugas pengawasan tersebut.(ASl/Red/MP).

















