- Tak Pakai Helm hingga Lawan Arus? Kini Langsung Tertangkap ETLE Handheld di Kota Tangerang
- Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata
- Baznas Kabupaten Blitar Hadir Dengan Konsep Nyata Bedah Kesenjangan Sosial dan Ekonomi
- DPRD Kota Tangerang Desak RDF Dibangun di Tiap Kecamatan, Sampah Rawa Kucing Bisa Berkurang Drastis
- Wali Kota Blitar Raih Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi dari Mendagri
- Komite Lintas Agama Gelar Halal Bihalal di Jakarta Barat, Perkuat Toleransi dan Persatuan Bangsa
- Jelang May Day 2026, Bupati Majalengka Kumpulkan Serikat Buruh : Janji Serap Tenaga Kerja hingga Jaga Kondusivitas Investasi
- Kapolres Majalengka Tegaskan Pengamanan Humanis May Day 2026 : Aspirasi Buruh Dijamin, Ketertiban Jadi Prioritas
- Heboh! Warga Temukan Mayat Mengambang di Sungai, Polisi Pastikan Bukan Pembunuhan
- Menteri UMKM Lantik Sekretaris Kementerian dan Deputi Kewirausahaan
Terus Lakukan Pengawasan, BPH Migas Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran

Keterangan Gambar : Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan tugas pengawasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pada 19-20 Maret 2023. Kegiatan pengawasan yang dilakukan BPH Migas tersebut untuk memastikan penyaluran BBM khususnya bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Dalam kegiatan pengawasan itu, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim melakukan kunjungan ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN), dan agen minyak tanah (AMT).
Megapolitanpos.com, NTT- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan tugas pengawasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pada 19-20 Maret 2023.
Kegiatan pengawasan yang dilakukan BPH Migas tersebut untuk memastikan penyaluran BBM khususnya bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Dalam kegiatan pengawasan itu, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim melakukan kunjungan ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN), dan agen minyak tanah (AMT).
Baca Lainnya :
- Menteri UMKM Lantik Sekretaris Kementerian dan Deputi Kewirausahaan
- Menkop Sebut, Kopdes di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi
- KUR Rp32,73 Triliun Mengalir ke Pertanian, Bukti Dukungan Pemerintah untuk UMKM
- Kementerian UMKM Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa Organik ke Ghana Senilai Rp1,1 Miliar
- Kementerian UMKM Dorong Adopsi AI untuk Perkuat Ekonomi Inklusif
BPH Migas mengunjungi AMT di Kupang dan beberapa SPBU dan SPBUN di Flores Timur untuk memvalidasi data yang lebih konkret, sehingga dapat membandingkan dengan laporan verifikasi volume yang selama ini dilakukan oleh badan usaha.
"Setelah kami menyosialisasikan terkait dengan peraturan penyediaan dan pendistribusian BBM dan mengunjungi mini jobber di Lembata beberapa hari lalu, kami melanjutkan pengawasan di wilayah ini," tuturnya.
Selain melakukan pengaturan dan menetapkan kuota/volume BBM, BPH Migas juga memiliki tugas untuk melaksanakan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Abdul menambahkan pengawasan di lapangan menjadi hal yang penting, selain memastikan peruntukan BBM bersubsidi bagi mereka yang berhak, masyarakat menjadi lebih tenang apabila pemerintah melakukan pendampingan dan melibatkan mereka secara langsung pada proses tersebut.
Menurut dia, BPH Migas pun tidak segan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Pengecekan CCTV, laporan penjualan, serta wawancara mendalam kepada petugas dan operator, bahkan jika diperlukan sidak, kami siap," ujar Abdul.
Di Nusa Tenggara Timur, BPH Migas melakukan pengawasan di AMT 52.85104 Kabupaten Kupang, lalu SPBU 54.86201, SPBUN 58.86201, SPBU 54.862.05 dan SPBU 54.862.02 di Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
BPH Migas telah melakukan perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan tugas pengawasan tersebut.(ASl/Red/MP).

















