- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Asthara Skyfront City Rampungkan Dua Show Unit Terbaru Allurea Type E.
- Tokoh Masyarakat Lahei Minta Keselamatan Warga Jadi Prioritas dalam Persoalan Jalan Hauling
- Dandim 0510/Tigaraksa Dukung Ketahanan Pangan, Panen Padi Sawah dan Pemberian Bantuan Sarana Pertanian
- Kemenag Kabupaten Tangerang Berikan Pembinaan Guru PAI, Untuk Menbangun Ekosistem Pendidikan Kuat.
- Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan.
- Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria.
- Koramil 04/Cikupa Ngaji Bareng Dan Bagikan Sembako Dengan MUI Kec Cikupa.
- Tingkatkan Keamanan Melalui Patroli Malam, Babinsa Ajak Warga Peduli Lingkungan.
- Mendag Budi Santoso Serahkan UKM Pangan Award 2026, Buka Peluang Masuk Ritel Modern
Terpidana Korupsi Sumur Bor, Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 396 Juta

Keterangan Gambar : Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, I Gede Willy.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan sumur bor di Kecamatan Kademangan dan Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar (YW), telah mengembalikan uang sebesar Rp396.999.380,00 ke kas negara.
Pengembalian ini merupakan bagian dari kewajiban YW berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, I Gede Willy mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 82/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby, yang dikeluarkan pada 4 September 2025.
Baca Lainnya :
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda
- Anggaran BPJS Kesehatan Disorot DPRD Kota Bogor
- Hadiri Talk show Perlindungan Anak, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045
“Dalam putusan tersebut, terpidana YW diperintahkan untuk membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp396.999.380,00,” kata Gede Willy, Rabu (17/9/2025).
Lebih lanjut Willy menegaskan, bahwa uang yang dikembalikan tersebut diambil dari deposit sebesar Rp450.000.000,00 yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sejak 16 Desember 2024.
“Uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp396.999.380,00 ini akan langsung disetor ke Kas Negara,” tegasnya.
Willy berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bagi terpidana lainnya dan menunjukkan bahwa penegakan hukum di bidang korupsi tetap menjadi prioritas.
"Pengembalian kerugian negara adalah bagian dari tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku kejahatan korupsi," pungkas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. (za/mp)

.jpg)


.jpg)


.jpg)








