Terbukti Bersalah, Jaksa Juga Tuntut Terdakwa Ricky Rizal Hukuman 8 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
Megapolitanpos.com, Jakarta- Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Tuntutan terhadap Ricky Rizal ini dibacakan setelah tuntutan terdakwa Kuat Maruf. Sama halnya seperti Ricky Rizal, Jaksa juga menuntut Kuat Maruf untuk dihukum 8 tahun penjara.
Jaksa menyebut Ricky Rizal terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Lainnya :
- Dugaan Kasus Korupsi bansos, DPRD Akan Panggil Perumda Pasar Jaya
- JPU, Kuat Maruf dituntut 8 tahun Penjara
- Demo di PN Jaksel, AMPPUH Dorong Masyarakat Awasi Jalannya Sidang Kasus Sambo
- Tim PH Richard Eliezer Berharap Tuntutannya Harus Sesuai Fakta Persidangan
- Mendengar Suara Tembakan, Putri Cendrawati Mengaku Syok dan Tutup Telinga
"Kami JPU menuntut agar Majelis Kakim PN Jaksel yang memeriksa perkara dan mengadili perkara memutuskan dan menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke-1 KUHP. Maka JPU menjatuhkan tuntutan kepada Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan Ricky Rizal.
Kemudian Jaksa meyakini bahwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan oleh Ricky Rizal bersama dengan terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Kuat Maruf
Akibat perbuatannya, para terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(AS)
