Tim PH Richard Eliezer Berharap Tuntutannya Harus Sesuai Fakta Persidangan

Keterangan Gambar : Tim PH RE, Ronny
Megapolitanpos.com, Jakarta- Tim Pengacara Hukum (PH) berharap tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer(RE) harus sesuai fakta persidangan yang sudah ada, bahwa Pertama RE sebagai status Jc bekerja sama secara kooperatif dalam proses agenda persidangan.
Kedua, fakta persidangan sudah dijelaskan ahli pidana jou maupun ahli dari fa atau PC menyampaikan terkait teori hukum pidana, alat itu tak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Ketiga, dengan fakta persidangan yang sudah terungkap, RE tak memiliki mens rea. Di proses penyidikan, RE tak memiliki niat terbukti di persidangan.
Baca Lainnya :
- Dugaan Kasus Korupsi bansos, DPRD Akan Panggil Perumda Pasar Jaya
- Terbukti Bersalah, Jaksa Juga Tuntut Terdakwa Ricky Rizal Hukuman 8 Tahun Penjara
- JPU, Kuat Maruf dituntut 8 tahun Penjara
- Demo di PN Jaksel, AMPPUH Dorong Masyarakat Awasi Jalannya Sidang Kasus Sambo
- Mendengar Suara Tembakan, Putri Cendrawati Mengaku Syok dan Tutup Telinga
" Tiga point jpu harus melihat dari fakta persidangan maupun hal yang sudah terungkap di persidangan. Selanjutnya kami serahkan ke jpu, klien kami jc dengan aparat penegak hukum, sebagai jc terkait tuntutan ada pengurangan. Kenapa? Karena menyandang status jc. Nanti kami harapkan jadi pertimbangan jpu," ujar Tim Pengacara RE, Ronny.
Ronny mengatakan, orang tua dari RE menyampaikan pesan bahwa tidak bisa menghadiri persidangan dengan alasan tak mau mengganggu proses persidangan.
" mereka tak mau mengganggu proses persidangan RE, Sedih kan. Mereka menonton dari TV saja," ujarnya.
Ketika awak media menanyakan tentang prediksi tuntutan PH menjawab tidak tahu, namun begitu ia menghargai keputusan pengadilan.
" Tidak tahu kita lihat saja. Sangat menghargai akan menjadi tuntutan hari ini. Fakta persidangan RE tak masuk perencanaan, terkait niat tidak ada. Sudah terungkap di persidangan masuk ke dalam tuntutan jpu," pungkasnya(AS).
