JPU, Kuat Maruf dituntut 8 tahun Penjara
melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Keterangan Gambar : Kuat Maruf
Megapolitanpos.com, Jakarta- Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, akhirnya dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah, turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara delapan tahun," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Sebelumnya, Jaksa juga membacakan pembuktian dari unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan kepada Kuat Maruf.
Baca Lainnya :
- Dugaan Kasus Korupsi bansos, DPRD Akan Panggil Perumda Pasar Jaya
- Terbukti Bersalah, Jaksa Juga Tuntut Terdakwa Ricky Rizal Hukuman 8 Tahun Penjara
- Demo di PN Jaksel, AMPPUH Dorong Masyarakat Awasi Jalannya Sidang Kasus Sambo
- Tim PH Richard Eliezer Berharap Tuntutannya Harus Sesuai Fakta Persidangan
- Mendengar Suara Tembakan, Putri Cendrawati Mengaku Syok dan Tutup Telinga
Menurut Jaksa, Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama dengan terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Jaksa menyebut bahwa perbuatan Kuat Maruf telah melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(ASl/Red/MP).
