JPU, Kuat Maruf dituntut 8 tahun Penjara
melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

By Achmad Sholeh(Alek) 17 Jan 2023, 02:34:27 WIB Nasional
JPU, Kuat Maruf dituntut 8 tahun Penjara

Keterangan Gambar : Kuat Maruf


Megapolitanpos.com, Jakarta- Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, akhirnya dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Jaksa menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah, turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara delapan tahun," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

Sebelumnya, Jaksa juga membacakan pembuktian dari unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan kepada Kuat Maruf. 

Baca Lainnya :

Menurut Jaksa, Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama dengan terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal. 

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Jaksa menyebut bahwa perbuatan Kuat Maruf telah melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(ASl/Red/MP).




  • Sjafrie Sjamsoeddin dan Koizumi Shinjiro Sepakat Perkuat Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik

    🕔15:55:27, 04 Mei 2026
  • Amran Sulaiman: Ketahanan Pangan Menguat, Cadangan Beras Indonesia Capai 5 Juta Ton

    🕔22:55:34, 24 Apr 2026
  • PRSI: Prodi Robotika dan AI UHB Jadi Langkah Besar untuk Masa Depan Indonesia

    🕔09:04:19, 18 Apr 2026
  • WFH Hemat BBM Disorot DPR : Ada Dugaan Manipulasi Kendaraan Dinas

    🕔15:12:02, 15 Apr 2026
  • KH Maman Imanulhaq : Jangan Mainkan Tiket Haji, Ini Soal Keadilan Umat!

    🕔12:12:58, 14 Apr 2026