JPU, Kuat Maruf dituntut 8 tahun Penjara
melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

By Achmad Sholeh(Alek) 17 Jan 2023, 02:34:27 WIB Nasional
JPU, Kuat Maruf dituntut 8 tahun Penjara

Keterangan Gambar : Kuat Maruf


Megapolitanpos.com, Jakarta- Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, akhirnya dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Jaksa menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah, turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara delapan tahun," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

Sebelumnya, Jaksa juga membacakan pembuktian dari unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan kepada Kuat Maruf. 

Baca Lainnya :

Menurut Jaksa, Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama dengan terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal. 

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Jaksa menyebut bahwa perbuatan Kuat Maruf telah melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(ASl/Red/MP).




  • PKS Ajak Masyarakat Wujudkan Keluarga Bahagia Untuk Indonesia Maju

    🕔05:26:18, 02 Jul 2025
  • Jambore Nasional GiGa Indonesia 2025: Wujudkan Kampung Ramah Keluarga untuk Lansia Bermartabat dan Berintegritas

    🕔16:01:18, 29 Jun 2025
  • Kemenhaj Saudi Apresiasi PPIH Atasi Dinamika Haji 2025, Ini Ungkapnya

    🕔15:07:58, 29 Jun 2025
  • Melalui Penjaminan Mutu, Kementan Tingkatkan Kualitas Pelatihan Pertanian

    🕔18:53:09, 26 Jun 2025
  • Teguh Santosa Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum JMSI Periode 2025-2030

    🕔16:44:53, 23 Jun 2025