- Dukung Ekonomi Berkeadilan, Pemerintah Perkuat Ekosistem UMKM Lewat Bursa Wirausaha Unggulan
- Hendik Budi Yuantoro Penerima Mandat PAW DPP PDI Perjuangan
- Prabowo: Obat Generik Murah dan Modernisasi Rumah Sakit Jadi Prioritas Pemerintah
- LSM GANNAS Geruduk Dewan Atas Rencana Pembangunan Farm Greenfields 3 di Doko
- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
Sosialisasi OJK Tentang Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi, 3000 Orang Meninggal Dalam Pinjaman Online

Keterangan Gambar : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI menggelar sosialisasi ‘ Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online’ kepada para wartawan dan bloger, di Gedung Benyamin Sueb Jatinegara, Jakarta, Senin(22/07).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI menggelar sosialisasi ‘ Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online’ kepada para wartawan dan bloger, di Gedung Benyamin Sueb Jatinegara, Jakarta, Senin(22/07).

Baca Lainnya :
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- Gen Z Majalengka Bersuara di Senayan, Sekolah Rusak Jadi Sorotan
- OJK dan Pemkab Majalengka Kuatkan Ekosistem Keuangan Inklusif di Situ Cipanten Gunungkuning
- Sorotan Nasional! Ateng Sutisna : DHE SDA Harus Jadi Solusi, Bukan Beban Baru Tata Kelola PSE
- WFH Hemat BBM Disorot DPR : Ada Dugaan Manipulasi Kendaraan Dinas
“Kami mencatat 3.000 orang meninggal bunuh diri karena terlilit pinjaman online (pinjol). Masyarakat hendaknya wajib hati-hati jangan sampai terjerumus ke pinjol atau sejenisnya,” kata Agung Budi Prasetyo, akademisi dan pemerhati pinjol, salah satu nara sumber yang hadir di acara sosialisasi ini.
Menurut Agung, banyak musibah ketimbang berkah dari maraknya pinjol. “Masyarakat kita minim mendapatkan literasi tentang bahaya akibat pinjol ini. Padahal selain kita akan dikejar-kejar dengan diancam bahkan tak mentup kemungkinan hal privacy kita akan disebar oleh si pemberi pinjaman online. Ini bahaya yang belakangan marak dan mengakibatkan mereka yang tidak kuat akan ambil jalan pintas dengan mengakhiri hidup bunuh diri,” tutur Agung.

Ditambahkan Agung, pinjol ini kehadirannya ditolak oleh mayoritas negara Asean tapi malah Indonesia sebagai pimpinan negara Asean justru mengijinkan. “Namun pemerintah melalui OJK mulai mempersempit ruang gerak dan bahkan menutup pinjol ilegal.
OJK mencatat kini tinggal 98 pinjol legal yang masih beroperasi, ” ucap Agung. “Dan saya berkeyakinan jumlah 98 itu akan menyusut hingga seperti negara Asean lainnya Indonesia akan bersih dari pinjol. Sebab belakangan pinjol ini banyak dikaitkan dengan Pencucian Uang (TPPU),” jelas Agung.
Ketua Asosiasi Portal Online, Nur Ali, selalu pelaksana sosialisasi OJK-Komisi XI DPR RI mengatakan, acara digelar untuk pencerahan kepada masyarakat tentang bahaya sebagai dampak mereka yang terlilit pinjol. Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih bijak untuk tidak terjerumus atau menghindari pinjol karena sangat banyak bahayanya dibanding manfaatnya.
Ditempat terpisah Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan data pribadi konsumen acapkali disalahgunakan. KTP menjadi salah satu data yang disasar oknum tak bertanggung jawab tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti nomor induk kependudukan (NIK), KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah, dan sebagainya," tuturnya.
Untuk itu, OJK menghimbau kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses know your customer (KYC) sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat atau konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
" OJK bakal terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasi masalah penyalahgunaan data pribadi tersebut. Ia menegaskan akan memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan," terangnya. (Reporter: Achmad Sholeh Alek).
















