- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Kualitas Udara Memburuk, Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
Sosialisasi OJK Tentang Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi, 3000 Orang Meninggal Dalam Pinjaman Online

Keterangan Gambar : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI menggelar sosialisasi ‘ Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online’ kepada para wartawan dan bloger, di Gedung Benyamin Sueb Jatinegara, Jakarta, Senin(22/07).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI menggelar sosialisasi ‘ Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online’ kepada para wartawan dan bloger, di Gedung Benyamin Sueb Jatinegara, Jakarta, Senin(22/07).

Baca Lainnya :
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Getol Kritisi Oknum Nakes yang Terlantarkan Pasien BPJS
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Ingatkan Kepala BGN Baru Lebih Masifkan Program MBG
“Kami mencatat 3.000 orang meninggal bunuh diri karena terlilit pinjaman online (pinjol). Masyarakat hendaknya wajib hati-hati jangan sampai terjerumus ke pinjol atau sejenisnya,” kata Agung Budi Prasetyo, akademisi dan pemerhati pinjol, salah satu nara sumber yang hadir di acara sosialisasi ini.
Menurut Agung, banyak musibah ketimbang berkah dari maraknya pinjol. “Masyarakat kita minim mendapatkan literasi tentang bahaya akibat pinjol ini. Padahal selain kita akan dikejar-kejar dengan diancam bahkan tak mentup kemungkinan hal privacy kita akan disebar oleh si pemberi pinjaman online. Ini bahaya yang belakangan marak dan mengakibatkan mereka yang tidak kuat akan ambil jalan pintas dengan mengakhiri hidup bunuh diri,” tutur Agung.

Ditambahkan Agung, pinjol ini kehadirannya ditolak oleh mayoritas negara Asean tapi malah Indonesia sebagai pimpinan negara Asean justru mengijinkan. “Namun pemerintah melalui OJK mulai mempersempit ruang gerak dan bahkan menutup pinjol ilegal.
OJK mencatat kini tinggal 98 pinjol legal yang masih beroperasi, ” ucap Agung. “Dan saya berkeyakinan jumlah 98 itu akan menyusut hingga seperti negara Asean lainnya Indonesia akan bersih dari pinjol. Sebab belakangan pinjol ini banyak dikaitkan dengan Pencucian Uang (TPPU),” jelas Agung.
Ketua Asosiasi Portal Online, Nur Ali, selalu pelaksana sosialisasi OJK-Komisi XI DPR RI mengatakan, acara digelar untuk pencerahan kepada masyarakat tentang bahaya sebagai dampak mereka yang terlilit pinjol. Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih bijak untuk tidak terjerumus atau menghindari pinjol karena sangat banyak bahayanya dibanding manfaatnya.
Ditempat terpisah Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan data pribadi konsumen acapkali disalahgunakan. KTP menjadi salah satu data yang disasar oknum tak bertanggung jawab tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti nomor induk kependudukan (NIK), KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah, dan sebagainya," tuturnya.
Untuk itu, OJK menghimbau kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses know your customer (KYC) sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat atau konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
" OJK bakal terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasi masalah penyalahgunaan data pribadi tersebut. Ia menegaskan akan memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan," terangnya. (Reporter: Achmad Sholeh Alek).



.jpg)
.jpg)






.jpg)





