- Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Perjanjian Pengalihan Merek, SIAL Food & Drinks Indonesia Sambut Baik
- Dewan Hasrat Minta Program Antinarkoba Berbasis Pemetaan, Anggaran Harus Terukur hingga Hasilnya
- Hasrat PAN Usulkan Lomba Cerita Pendek Bahaya Narkoba, Edukasi Generasi Muda Lewat Media Sosial
- Hasrat Minta SOP Perlindungan Relawan Antinarkoba, Masyarakat Pelapor Jangan Dibiarkan Takut
- Hasrat PAN Dukung Perda P4GN dan Anggaran Antinarkoba, Selamatkan Generasi Muda Barito Utara
- Peredaran Narkoba Jadi Keprihatinan, Ardianto Soroti Dugaan Jaringan Narkoba hingga Wilayah Desa
- Ardianto Minta Bupati Perkuat Peran Kades dalam Pencegahan Narkoba
- Perkuat Sinergi Pertahanan Serumpun, Pangkogabwilhan II Sambut Kunjungan PP Tentara Malaysia di Mako Kogabwilhan II
- Perkokoh Soliditas TNI, Pangkogabwilhan II Sambut Kunjungan Kerja Danrem 091/ASN.
- Pangkogabwilhan II Terima Kunjungan Kootban Wilayah VII, Perkuat Sinergitas dan Koordinasi Pertahanan.
Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan

Keterangan Gambar : Kawasan puncak.
MEGAPOLITANPOS.COM, Megamendung – Pemerintah Kabupaten Bogor mulai mempersiapkan penataan ruas Jalan Puncak yang akan dilaksanakan pada Juni 2026. Sejumlah bangunan yang berdiri di atas aset milik pemerintah, seperti saluran irigasi, bahu jalan, dan badan jalan, terancam dibongkar guna mendukung program pelebaran jalan serta penataan kawasan wisata Puncak.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menjelaskan bahwa penanganan lahan yang terdampak proyek akan disesuaikan dengan status kepemilikannya.
Menurut Eko, apabila lahan yang terkena dampak pelebaran jalan merupakan milik warga, pemerintah akan menempuh mekanisme pembebasan lahan dengan memberikan kompensasi berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen.
Baca Lainnya :
“Kalau lahannya milik masyarakat dan dibutuhkan untuk pelebaran jalan, maka akan dilakukan pembebasan lahan. Saat ini proses appraisal masih berjalan untuk menentukan besaran kompensasi atau ganti untung yang akan diberikan kepada pemilik lahan,” ujar Eko, Minggu (7/6/2026).
Namun, berbeda halnya dengan bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah. Eko menegaskan bahwa bangunan yang menempati saluran air, bahu jalan, maupun tanah milik pemerintah akan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah terlebih dahulu akan meminta pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, pemerintah daerah akan mengambil langkah penertiban sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
“Bangunan yang berada di atas selokan atau tanah jalan akan kami minta untuk dibongkar sendiri. Apabila tidak dilakukan, maka pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, proses penertiban akan melibatkan sejumlah instansi terkait, mulai dari UPT wilayah setempat, perangkat teknis bidang perumahan dan permukiman, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas akan memberikan surat peringatan secara bertahap kepada pemilik bangunan. Setelah tahapan peringatan pertama dan kedua dilalui, Satpol PP akan melakukan tindakan penertiban.
“UPT dan perangkat teknis terlebih dahulu memberikan peringatan. Setelah tahapan itu dilalui, Satpol PP akan melakukan penertiban, khususnya terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah pemerintah atau bangunan yang tidak sesuai dengan perizinan,” jelas Eko.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan masyarakat yang lahannya berstatus hak milik dan terdampak proyek pelebaran jalan tetap akan memperoleh kompensasi sesuai hasil appraisal yang sedang disusun.
Penataan jalur Puncak menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengurai kemacetan yang selama ini menjadi persoalan utama di kawasan wisata tersebut. Selain itu, program ini juga bertujuan meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Eko menambahkan, proses eksekusi di lapangan ditargetkan mulai berjalan pada Juni 2026 dengan melibatkan seluruh sektor terkait.
“Yang jelas bulan depan kita sudah mulai eksekusi. Juni 2026 seluruh sektor sudah mulai bergerak untuk mendukung penataan kawasan Puncak,” tandasnya.(AS/MP).









.jpg)





