- Maman Abdurrahman Pastikan Bunga PNM Mekaar 8 Persen Berlaku Permanen
- Tak Hanya Narkoba, Gun Sriwitanto Usulkan Edukasi Bahaya Judi Online Pada Sekolah dan Masyarakat
- Gun Sriwitanto Dorong Barito Utara Wujudkan Program BERSINAR
- Kapolri Nonaktifkan Kapolres Sukoharjo dan Tiga Anggota, Ini Penyebabnya
- Patih Herman Dorong Edukasi Bahaya Narkoba Masuk Sekolah, Generasi Muda Jadi Perhatian
- Patih Herman Tegaskan Dukungan DPRD terhadap Anggaran Program Pemberantasan Narkoba
- Patih Herman Soroti Masifnya Peredaran Narkoba di Barito Utara, Apresiasi Kinerja Polres
- Pasar Sudah Bagus, Sachrudin: Jaga Kebersihan dan Kenyamanannya Bersama!
- H Nurul Anwar, Relawan Antinarkoba Perlu Diperluas hingga Kecamatan dan Kelurahan
- H Nurul Anwar Dukung Percepatan Perda P4GN, Masuk Prioritas Pembahasan 2027
Pemerintah Berlakukan Ekspor Satu Pintu untuk Batu Bara hingga Sawit Mulai 1 Juni 2026
Ekspor Satu Pintu

Keterangan Gambar : Ribuan Peti Kemas di Pelabuhan.(Foto: Istimewa)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Pemerintah mulai mengimplementasikan mekanisme ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) pada 1 Juni 2026. Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup tiga komoditas ekspor utama Indonesia, yakni batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy (paduan besi).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ekspor ketiga komoditas tersebut akan dilakukan melalui BUMN khusus ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
"Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang juga merupakan tiga ekspor terbesar kita, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan feroalloy," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, pada Minggu (31/5/2026).
Baca Lainnya :
- Maman Abdurrahman Pastikan Bunga PNM Mekaar 8 Persen Berlaku Permanen
- Tak Hanya Narkoba, Gun Sriwitanto Usulkan Edukasi Bahaya Judi Online Pada Sekolah dan Masyarakat
- Gun Sriwitanto Dorong Barito Utara Wujudkan Program BERSINAR
- Kapolri Nonaktifkan Kapolres Sukoharjo dan Tiga Anggota, Ini Penyebabnya
- Patih Herman Dorong Edukasi Bahaya Narkoba Masuk Sekolah, Generasi Muda Jadi Perhatian
Ia menegaskan kebijakan ekspor satu pintu diterapkan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional, termasuk memastikan kualitas dan validitas data ekspor berjalan lebih baik.
"Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor," katanya.
Implementasi kebijakan dibagi dalam dua tahap. Airlangga mengatakan pemerintah memberikan masa transisi agar para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem baru tersebut.
Tahapan Implementasi
Tahap I
Tahap pertama merupakan masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026. Dalam tahap ini, perusahaan eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, eksportir wajib menyampaikan laporan kepada PT DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen pelengkap pabean, hingga dokumen transaksi masih menggunakan nama perusahaan eksportir. Pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA serta pelaporan devisa hasil ekspor SDA (DHE SDA) melalui sistem SIMODIS juga tetap dilakukan oleh perusahaan dan dilaporkan kepada PT DSI.
Selain itu, kewajiban perizinan dan pembayaran ekspor seperti bea keluar, PNBP SDA, dan pungutan ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan.
Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama implementasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan tahapan berikutnya, termasuk kesiapan penerapan skema QQ (Qualitate Qua) PT DSI selaku BUMN ekspor.
Dengan skema ini, eksportir tetap dapat melakukan ekspor SDA secara langsung, namun dokumen administrasinya tercatat atas nama “Perusahaan QQ BUMN Ekspor”.
Tahap II
Tahap kedua atau masa implementasi penuh ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Seluruh proses ekspor hanya dapat dilakukan oleh PT DSI.
Dalam skema penuh tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir dan bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi, kontrak, customs clearance, pengangkutan, hingga pembayaran.
Seluruh dokumen ekspor, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA 4.0, pelaporan DHE SDA melalui sistem SIMODIS, hingga pemenuhan kewajiban perizinan akan dilakukan oleh PT DSI.(**)




.jpg)











