- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat
- Patroli Malam, Koramil /Tangerang Sisir Sejumlah Ruas Jalan Cegah Gangguan Kamtibmas.
- Komisi II DPRD Kota Blitar Tunggu Hasil Uji Lab Material Bangunan Sebelum Rekomkan Sangsi.
- DPRD Barito Utara Siap Dukung Tambahan Anggaran Penanganan Karhutla
- Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan
- Bupati Shalahuddin Tegaskan APBD-P Harus Transparan dan Akuntabel
- Bupati Shalahuddin, APBD-P 2026 Harus Jadi Ruang Evaluasi Substantif
- Pemkab Barito Utara Petakan Pemerataan Sarana Pendidikan dan Kesehatan
- Bupati Shalahuddin Siapkan Penguatan Sektor Pariwisata Barito Utara
Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Selasa (9/6/2026).
MAJALENGKA, MEGAPOLITANPOS.COM Suasana lengang menjelang fajar di Jalan Raya Leuwimunding-Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, berubah mencekam. Seorang pengendara motor yang melintas seorang diri menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dua pelaku bersenjata tajam.
Korban yang tengah melaju pada Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB tak menyadari dirinya telah dibuntuti. Dalam hitungan detik, situasi berubah menjadi menegangkan ketika pelaku mendekat dan merampas kunci kontak sepeda motor hingga kendaraan mendadak berhenti di tengah jalan yang sepi.
Tak berhenti di situ, korban kemudian dihadapkan pada ancaman sebilah celurit yang diacungkan pelaku. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban tidak mampu melakukan perlawanan. Sepeda motor miliknya pun dibawa kabur para pelaku.
Baca Lainnya :
- Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Danramil Rajeg Pimpin Baksos Dan Komsos Jaga Jakarta On The Spot .
- Turun ke Wilayah Peringati Maulid, Maryono Ajak Masyarakat Teladani Sifat-Sifat Rasulullah.
- Tim Bola Voli Merpati Blitar Raih Juara 2
- Polres Majalengka Ungkap 4 Kasus Narkoba, Sabu dan Sintetis Disita
Namun pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Satreskrim Polres Majalengka bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi perampasan tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Selasa (9/6/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RP, warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dan AS, warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Vario yang digunakan sebagai sarana kejahatan, sebilah celurit, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap fakta lain yang cukup mengejutkan. Salah satu tersangka berinisial AS diketahui merupakan residivis yang diduga pernah melakukan aksi serupa pada 1 Mei 2026 di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara dengan korban berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, salah satu tersangka diketahui pernah terlibat dalam tindak pidana serupa sebelumnya. Saat ini seluruh kasus masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) Huruf A dan Huruf D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat kepolisian tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Polres Majalengka juga mengimbau warga agar lebih waspada saat berkendara pada dini hari, terutama ketika melintas di ruas jalan yang minim aktivitas dan penerangan. ** (Agit)


.jpg)











