- Dukung Program Mentri Pertahanan RI, Kodim 1013 Dan Pemkab Murung Raya Sepakat Bangun Tempat Latihan TNI AD
- Jumat Berkah Kodim 0510/Trs, Peduli Anak Yatim dan Dhuafa di Tigaraksa
- Jaga Sinergitas Wilayah, Danramil 14/Panongan Komsos Dengan Kepala Desa
- Polri Sita Uang Tunai Rp 103,27 Miliar dari PT AJP dan FH, Tersangka TPPU Judi Online
- Menteri UMKM Dorong IMI Bali Dongkrak pertumbuhan Kewirausahaan Nasional
- Sebanyak 5 Personil Koramil 01/Tgr Kerja Bhakti Gotong Royong
- Menteri UMKM Ajak IMM Berkiprah di Dunia Bisnis, Dorong Pertumbuhan Wirausaha Nasional
- Doa Bersama Kodim 0510/Tigaraksa: Penguatan Spiritualitas Prajurit
- Babinsa Desa Kosambi Timur Peltu Pairan Bantu Warga Lakukan Pengecoran dan Pengerasan Halaman Masjid
- Babinsa Koramil 14/Panongan Hadiri Musrenbang Tingkat Kelurahan
Respon Bareskrim Polri Perihal Putusan Bebas Pegi Setiawan Dalam Sidang Praperadilan
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016, mendapat respon dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Lainnya :
- Kepala Badan Narkotika Nasional : Selama 2024 BNN RI Ungkap 620 Kasus Narkoba
- Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp1,5 T di Bali, Selamatkan 1,4 Juta Jiwa
- Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
- Presiden Prabowo Sebut Mentan Amran Bawa Misi Mulia Untuk Ketahanan Pangan
- Bongkar 3 Bandar Kakap dalam Operasi 2 Bulan: Bareskrim Polri Sita 2 Ton Sabu dan Ganja
Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi dugaan Pegi mengalami salah tangkap oleh penyidik Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, mereka masih mendalami seluruh proses penyidikan dilakukan.
Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," kata kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Djuhandhani memaparkan, dalam amar putusan praperadilan Pegi disebutkan terdapat tahapan formil mungkin tidak dipatuhi penyidik sehingga dianggap penetapan status tersangka tak sesuai prosedur.
Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujar Djuhandhani. Djuhandhani memaparkan Bareskrim Polri tetap melakukan pendampingan atau asistensi terhadap Polda Jawa Barat yang menangani kasus itu.
Selain itu, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri menghormati putusan hakim dalam proses praperadilan Pegi.
Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," tutup Djuhandhani.(AS).