Respon Bareskrim Polri Perihal Putusan Bebas Pegi Setiawan Dalam Sidang Praperadilan

By Achmad Sholeh(Alek) 09 Jul 2024, 18:42:53 WIB Nasional
Respon Bareskrim Polri Perihal Putusan Bebas Pegi Setiawan Dalam Sidang Praperadilan

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016, mendapat respon dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.


Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Lainnya :


Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Menanggapi dugaan Pegi mengalami salah tangkap oleh penyidik Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, mereka masih mendalami seluruh proses penyidikan dilakukan.


Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," kata kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).


Djuhandhani memaparkan, dalam amar putusan praperadilan Pegi disebutkan terdapat tahapan formil mungkin tidak dipatuhi penyidik sehingga dianggap penetapan status tersangka tak sesuai prosedur.


Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujar Djuhandhani. Djuhandhani memaparkan Bareskrim Polri tetap melakukan pendampingan atau asistensi terhadap Polda Jawa Barat yang menangani kasus itu.


Selain itu, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri menghormati putusan hakim dalam proses praperadilan Pegi.


Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," tutup Djuhandhani.(AS).





  • Menteri UMKM Ajak IMM Berkiprah di Dunia Bisnis, Dorong Pertumbuhan Wirausaha Nasional

    🕔09:09:40, 17 Jan 2025
  • Menteri UMKM Dorong IMI Bali Dongkrak pertumbuhan Kewirausahaan Nasional

    🕔09:20:28, 17 Jan 2025
  • Kemenkop Fasilitasi Gakoptindo Jalin Kerjasama dengan BGN Dalam Program MBG

    🕔15:39:17, 15 Jan 2025
  • Menkop Budi Arie Resmikan Destinasi Wisata Bukit Manik Indonesia Bogor

    🕔19:49:22, 15 Jan 2025
  • Dukung Kemajuan Industri Furnitur Nasional, Kemenkop Jajaki Kemitraan Strategi Koperasi dengan BMN

    🕔15:48:26, 11 Jan 2025
  • Loading....


    Kanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.