- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
Kuasa Hukum Minta Penundaan Pemeriksaan, Polda Kalbar Diduga Langgar Protap Penetapan Tersangka Minarni

Keterangan Gambar : C. Suhadi SH MH,
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta, - Kuasa hukum Minarni dari kantor hukum SES and Partners melayangkan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya yang dipanggil oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai tersangka. Penundaan diminta selama 14 hari, seiring adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang menjerat Minarni.

Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/957/X/1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Oktober 2025, Minarni diminta hadir untuk pemeriksaan pada Senin, 20 Oktober 2025, terkait laporan polisi LP/B/92/III/2025/SPKT/Polda Kalimantan Barat.
Baca Lainnya :
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- Penegakan Hukum di KPK dan Kejaksaan Disorot, Pengamat Bilang Soal Relasi
Namun, melalui kuasa hukumnya, yakni C. Suhadi SH MH, Dr. M. Eddy Ghazali SH MH, dan Intan Kunang SH MH, pihak Minarni menyampaikan keberatan dan memohon penundaan pemeriksaan.
“Kami baru menerima surat panggilan pada 17 Oktober 2025, bersamaan dengan surat nomor B/250/X/RES.7.5./2025/Ditreskrimum tertanggal 8 Oktober 2025. Surat tersebut berisi pemberitahuan hasil gelar perkara yang kami mohonkan sebelumnya,” ujar ketiganya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/10/2025).
Dalam surat itu, penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar meminta SES and Partners berkoordinasi dengan Kasubdit I terkait hasil gelar perkara. Setelah berkoordinasi, penyidik menjelaskan bahwa panggilan terhadap Minarni merupakan tindak lanjut dari petunjuk jaksa (P-19) dari Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Kuasa hukum Minarni menyebut, dalam gelar perkara khusus pada 6 Oktober 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan tidak sesuai dengan protap Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Kami menemukan bahwa sejak penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, tidak dijalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” tegas kantor hukum SES.
Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa penyidik tidak menggunakan dasar hukum yang tepat, yakni Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001. Mereka menilai perkara yang menjerat Minarni merupakan kasus antar-yayasan berbadan hukum, bukan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh pelapor, Ahok Anking dan Tony Wong.
“Jika dikatakan ada penggabungan yayasan, seharusnya ada akta penggabungan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Faktanya tidak ada, sehingga kedua yayasan berdiri sendiri dan tidak memiliki hubungan hukum,” jelas C. Suhadi.
Permohonan ke Kejaksaan
Pihak SES and Partners juga mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar agar mempertimbangkan temuan tersebut sebelum memberikan petunjuk lanjutan terhadap perkara Minarni.
“Kami mohon agar Kejati Kalbar tidak salah dalam memberikan petunjuk yang dapat merugikan klien kami. Pemeriksaan sebaiknya ditunda sekurang-kurangnya 14 hari sampai kami dapat melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,” pungkas Eddy Ghazali.
Dengan adanya permohonan ini, tim kuasa hukum berharap agar proses hukum terhadap Minarni berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penyidikan terhadap pengurus yayasan yang berstatus badan hukum. Pihak Minarni melalui kuasa hukumnya menegaskan akan menghadiri pemeriksaan setelah proses klarifikasi dengan pihak kejaksaan selesai dilakukan.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















