- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
Kuasa Hukum Minta Penundaan Pemeriksaan, Polda Kalbar Diduga Langgar Protap Penetapan Tersangka Minarni

Keterangan Gambar : C. Suhadi SH MH,
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta, - Kuasa hukum Minarni dari kantor hukum SES and Partners melayangkan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya yang dipanggil oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai tersangka. Penundaan diminta selama 14 hari, seiring adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang menjerat Minarni.

Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/957/X/1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Oktober 2025, Minarni diminta hadir untuk pemeriksaan pada Senin, 20 Oktober 2025, terkait laporan polisi LP/B/92/III/2025/SPKT/Polda Kalimantan Barat.
Baca Lainnya :
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Pegawai Pemkab Blitar Ini Punya Talenta Seni Lukis
- PT. Perkebunan Karanganyar Lepas 80 Hektare ke Masyarakat
Namun, melalui kuasa hukumnya, yakni C. Suhadi SH MH, Dr. M. Eddy Ghazali SH MH, dan Intan Kunang SH MH, pihak Minarni menyampaikan keberatan dan memohon penundaan pemeriksaan.
“Kami baru menerima surat panggilan pada 17 Oktober 2025, bersamaan dengan surat nomor B/250/X/RES.7.5./2025/Ditreskrimum tertanggal 8 Oktober 2025. Surat tersebut berisi pemberitahuan hasil gelar perkara yang kami mohonkan sebelumnya,” ujar ketiganya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/10/2025).
Dalam surat itu, penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar meminta SES and Partners berkoordinasi dengan Kasubdit I terkait hasil gelar perkara. Setelah berkoordinasi, penyidik menjelaskan bahwa panggilan terhadap Minarni merupakan tindak lanjut dari petunjuk jaksa (P-19) dari Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Kuasa hukum Minarni menyebut, dalam gelar perkara khusus pada 6 Oktober 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan tidak sesuai dengan protap Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Kami menemukan bahwa sejak penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, tidak dijalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” tegas kantor hukum SES.
Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa penyidik tidak menggunakan dasar hukum yang tepat, yakni Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001. Mereka menilai perkara yang menjerat Minarni merupakan kasus antar-yayasan berbadan hukum, bukan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh pelapor, Ahok Anking dan Tony Wong.
“Jika dikatakan ada penggabungan yayasan, seharusnya ada akta penggabungan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Faktanya tidak ada, sehingga kedua yayasan berdiri sendiri dan tidak memiliki hubungan hukum,” jelas C. Suhadi.
Permohonan ke Kejaksaan
Pihak SES and Partners juga mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar agar mempertimbangkan temuan tersebut sebelum memberikan petunjuk lanjutan terhadap perkara Minarni.
“Kami mohon agar Kejati Kalbar tidak salah dalam memberikan petunjuk yang dapat merugikan klien kami. Pemeriksaan sebaiknya ditunda sekurang-kurangnya 14 hari sampai kami dapat melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,” pungkas Eddy Ghazali.
Dengan adanya permohonan ini, tim kuasa hukum berharap agar proses hukum terhadap Minarni berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penyidikan terhadap pengurus yayasan yang berstatus badan hukum. Pihak Minarni melalui kuasa hukumnya menegaskan akan menghadiri pemeriksaan setelah proses klarifikasi dengan pihak kejaksaan selesai dilakukan.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).


.jpg)
.jpg)












