- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
Kuasa Hukum Minta Penundaan Pemeriksaan, Polda Kalbar Diduga Langgar Protap Penetapan Tersangka Minarni

Keterangan Gambar : C. Suhadi SH MH,
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta, - Kuasa hukum Minarni dari kantor hukum SES and Partners melayangkan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya yang dipanggil oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai tersangka. Penundaan diminta selama 14 hari, seiring adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang menjerat Minarni.

Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/957/X/1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Oktober 2025, Minarni diminta hadir untuk pemeriksaan pada Senin, 20 Oktober 2025, terkait laporan polisi LP/B/92/III/2025/SPKT/Polda Kalimantan Barat.
Baca Lainnya :
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
Namun, melalui kuasa hukumnya, yakni C. Suhadi SH MH, Dr. M. Eddy Ghazali SH MH, dan Intan Kunang SH MH, pihak Minarni menyampaikan keberatan dan memohon penundaan pemeriksaan.
“Kami baru menerima surat panggilan pada 17 Oktober 2025, bersamaan dengan surat nomor B/250/X/RES.7.5./2025/Ditreskrimum tertanggal 8 Oktober 2025. Surat tersebut berisi pemberitahuan hasil gelar perkara yang kami mohonkan sebelumnya,” ujar ketiganya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/10/2025).
Dalam surat itu, penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar meminta SES and Partners berkoordinasi dengan Kasubdit I terkait hasil gelar perkara. Setelah berkoordinasi, penyidik menjelaskan bahwa panggilan terhadap Minarni merupakan tindak lanjut dari petunjuk jaksa (P-19) dari Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Kuasa hukum Minarni menyebut, dalam gelar perkara khusus pada 6 Oktober 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan tidak sesuai dengan protap Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Kami menemukan bahwa sejak penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, tidak dijalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” tegas kantor hukum SES.
Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa penyidik tidak menggunakan dasar hukum yang tepat, yakni Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001. Mereka menilai perkara yang menjerat Minarni merupakan kasus antar-yayasan berbadan hukum, bukan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh pelapor, Ahok Anking dan Tony Wong.
“Jika dikatakan ada penggabungan yayasan, seharusnya ada akta penggabungan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Faktanya tidak ada, sehingga kedua yayasan berdiri sendiri dan tidak memiliki hubungan hukum,” jelas C. Suhadi.
Permohonan ke Kejaksaan
Pihak SES and Partners juga mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar agar mempertimbangkan temuan tersebut sebelum memberikan petunjuk lanjutan terhadap perkara Minarni.
“Kami mohon agar Kejati Kalbar tidak salah dalam memberikan petunjuk yang dapat merugikan klien kami. Pemeriksaan sebaiknya ditunda sekurang-kurangnya 14 hari sampai kami dapat melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,” pungkas Eddy Ghazali.
Dengan adanya permohonan ini, tim kuasa hukum berharap agar proses hukum terhadap Minarni berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penyidikan terhadap pengurus yayasan yang berstatus badan hukum. Pihak Minarni melalui kuasa hukumnya menegaskan akan menghadiri pemeriksaan setelah proses klarifikasi dengan pihak kejaksaan selesai dilakukan.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




.jpg)












