- Tak Pakai Helm hingga Lawan Arus? Kini Langsung Tertangkap ETLE Handheld di Kota Tangerang
- Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata
- Baznas Kabupaten Blitar Hadir Dengan Konsep Nyata Bedah Kesenjangan Sosial dan Ekonomi
- DPRD Kota Tangerang Desak RDF Dibangun di Tiap Kecamatan, Sampah Rawa Kucing Bisa Berkurang Drastis
- Wali Kota Blitar Raih Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi dari Mendagri
- Komite Lintas Agama Gelar Halal Bihalal di Jakarta Barat, Perkuat Toleransi dan Persatuan Bangsa
- Jelang May Day 2026, Bupati Majalengka Kumpulkan Serikat Buruh : Janji Serap Tenaga Kerja hingga Jaga Kondusivitas Investasi
- Kapolres Majalengka Tegaskan Pengamanan Humanis May Day 2026 : Aspirasi Buruh Dijamin, Ketertiban Jadi Prioritas
- Heboh! Warga Temukan Mayat Mengambang di Sungai, Polisi Pastikan Bukan Pembunuhan
- Menteri UMKM Lantik Sekretaris Kementerian dan Deputi Kewirausahaan
Kompolnas Diminta Turun Tangan, Buruh Tani Dilaporkan Mencuri Kelapa di Lahan Sengketa
1.jpg)
Keterangan Gambar : seorang buruh tani bernama Cekmat di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Kuasa hukum Erdi Surbakti resmi melaporkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) dan sejumlah penyidik Polda Sumatera Utara ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Kamis (22/10/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan kriminalisasi terhadap seorang buruh tani bernama Cekmat di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kasus ini bermula ketika Cekmat dituduh mencuri beberapa buah kelapa di area perkebunan yang diklaim milik PT Radita. Namun, menurut Erdi, lahan tempat kelapa tersebut tumbuh masih dalam proses sengketa hukum, sehingga tuduhan pencurian dinilai tidak berdasar.
Baca Lainnya :
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Menkop Dorong Polri Perkuat Sinergi Sukseskan Kopdes Merah Putih
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
- Kunjungi Dua Kantah di Sumut, Wamen Ossy _Monitoring_ Kesiapan WBBM hingga Serahkan Sertipikat kepada Masyarakat
“Klien kami hanyalah buruh tani sekaligus penjaga kebun kelapa di lokasi tersebut. Ia bukan pelaku kejahatan, melainkan korban kriminalisasi,” tegas Erdi Surbakti usai melapor di kantor Kompolnas, Jakarta.
Erdi menilai, tindakan penyidik yang tetap memproses laporan perusahaan tanpa mempertimbangkan status sengketa lahan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan ketidakadilan terhadap masyarakat kecil.
“Kami menduga telah terjadi pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum. Karena itu, kami meminta Kompolnas turun langsung melakukan investigasi dan memeriksa kinerja penyidik yang menangani kasus ini,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk dokumen sengketa lahan dan keterangan saksi yang memperkuat posisi Cekmat sebagai pekerja resmi di kebun tersebut.
Kompolnas: Kasus Rakyat Kecil Harus Dilihat Proporsional
Menanggapi laporan tersebut, anggota Kompolnas Choirul Anam menegaskan pentingnya proporsionalitas dalam penegakan hukum, terutama terhadap kasus yang melibatkan masyarakat kecil.
“Kalau betul kasusnya hanya soal beberapa buah kelapa, itu bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif (restorative justice). Bahkan di level polsek pun bisa ditangani tanpa harus naik ke polda,” kata Anam.
Ia mengingatkan bahwa Presiden dan Kapolri telah menegaskan agar kasus rakyat kecil dengan nilai kerugian rendah tidak dibawa ke pengadilan, melainkan diselesaikan secara humanis.
“Polisi harus memedomani arahan Presiden dan Kapolri. Jika pun ada pelanggaran, sanksinya bisa bersifat sosial dan membawa manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumatera Utara maupun PT Radita belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















