- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
- Anggota DPRD Barito Utara Nilai ORARI Tetap Strategis di Tengah Perkembangan Teknologi
Kompolnas Diminta Turun Tangan, Buruh Tani Dilaporkan Mencuri Kelapa di Lahan Sengketa
1.jpg)
Keterangan Gambar : seorang buruh tani bernama Cekmat di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Kuasa hukum Erdi Surbakti resmi melaporkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) dan sejumlah penyidik Polda Sumatera Utara ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Kamis (22/10/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan kriminalisasi terhadap seorang buruh tani bernama Cekmat di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kasus ini bermula ketika Cekmat dituduh mencuri beberapa buah kelapa di area perkebunan yang diklaim milik PT Radita. Namun, menurut Erdi, lahan tempat kelapa tersebut tumbuh masih dalam proses sengketa hukum, sehingga tuduhan pencurian dinilai tidak berdasar.
Baca Lainnya :
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
- Kunjungi Dua Kantah di Sumut, Wamen Ossy _Monitoring_ Kesiapan WBBM hingga Serahkan Sertipikat kepada Masyarakat
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- Penegakan Hukum di KPK dan Kejaksaan Disorot, Pengamat Bilang Soal Relasi
“Klien kami hanyalah buruh tani sekaligus penjaga kebun kelapa di lokasi tersebut. Ia bukan pelaku kejahatan, melainkan korban kriminalisasi,” tegas Erdi Surbakti usai melapor di kantor Kompolnas, Jakarta.
Erdi menilai, tindakan penyidik yang tetap memproses laporan perusahaan tanpa mempertimbangkan status sengketa lahan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan ketidakadilan terhadap masyarakat kecil.
“Kami menduga telah terjadi pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum. Karena itu, kami meminta Kompolnas turun langsung melakukan investigasi dan memeriksa kinerja penyidik yang menangani kasus ini,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk dokumen sengketa lahan dan keterangan saksi yang memperkuat posisi Cekmat sebagai pekerja resmi di kebun tersebut.
Kompolnas: Kasus Rakyat Kecil Harus Dilihat Proporsional
Menanggapi laporan tersebut, anggota Kompolnas Choirul Anam menegaskan pentingnya proporsionalitas dalam penegakan hukum, terutama terhadap kasus yang melibatkan masyarakat kecil.
“Kalau betul kasusnya hanya soal beberapa buah kelapa, itu bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif (restorative justice). Bahkan di level polsek pun bisa ditangani tanpa harus naik ke polda,” kata Anam.
Ia mengingatkan bahwa Presiden dan Kapolri telah menegaskan agar kasus rakyat kecil dengan nilai kerugian rendah tidak dibawa ke pengadilan, melainkan diselesaikan secara humanis.
“Polisi harus memedomani arahan Presiden dan Kapolri. Jika pun ada pelanggaran, sanksinya bisa bersifat sosial dan membawa manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumatera Utara maupun PT Radita belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).












.jpg)




