- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan UMKM Aceh melalui Akses Pasar Digital dan Dukungan Pengembangan Usaha
- PERINTIS 10 Hari Mulai Diterapkan, Kantah Kabupaten Tangerang Hadirkan Layanan Peralihan Hak yang Lebih Cepat dan Mudah.
- 14 Samsat Polda Metro Kunjungi Taman Kanak-kanak, Hadirkan Sosok Polisi yang Bersahabat
- Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda
- DPMPTSP Barito Utara Paparkan Lima Manfaat Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro
- Buka Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan LKPM, Wabup Tekankan Pemahaman Pelaku Usaha Terhadap OSS-RBA
- Dua Pria Pelaku Pembunuhan Berencana di Pinang Ranti Jaktim Berhasil Ditangkap
- Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah.
Puluhan Truck Sound Horeg Nekat Karnaval di Desa Kedawung Nglegok Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Puluhan truk yang mengangkut 'sound horeg' dalam acara karnaval diamankan petugas
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar- Polres Blitar Kota mengambil tindakan tegas terhadap belasan truk yang mengangkut 'sound horeg' dalam acara karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, pada Rabu malam (27/08/25).
Penindakan ini dilakukan karena truk-truk tersebut melanggar sejumlah ketentuan lalu lintas dan tidak mengantongi izin kegiatan. Sebanyak 15 truk bermuatan sound system diamankan setelah karnaval dibubarkan oleh petugas.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah kegiatan karnaval terbukti melanggar berbagai ketentuan, terutama yang tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menurutnya, truk-truk tersebut melanggar Pasal 307 dan 169 UU LLAJ yang mengatur tentang tata cara muat kendaraan serta ketentuan angkutan jalan besar.
Baca Lainnya :
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda
- Anggaran BPJS Kesehatan Disorot DPRD Kota Bogor
- Hadiri Talk show Perlindungan Anak, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu

"Kami sudah mengantarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Ibu Gubernur, Bapak Pangdam, dan Bapak Kapolda, yang menyatakan bahwa Polres Blitar Kota tidak memberikan rekomendasi atau izin untuk acara tersebut," jelas AKBP Titus Yudho Uly, Kamis (28/8/2025).
Lebih lanjut, Titus menjelaskan bahwa selain masalah perizinan, pihaknya juga menemukan pelanggaran lain, termasuk batas suara yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. Yang lebih mengkhawatirkan, banyak kru dan sopir truk yang kedapatan dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
"Banyak yang mabuk, mulai dari kru hingga sopirnya. Bahkan ada yang mengemudikan kendaraan besar dalam kondisi tidak layak dan tidak punya SIM," tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh truk yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
"Proses penilangan tetap berlanjut, dan pada saat mereka bergerak lagi, semua harus dicopot. Pada saat jalan itu, sudah harus bersih, kosong," tambahnya.
Titus menandaskan, bahwa operasi penertiban ini berawal dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan karnaval tersebut.
"Ada beberapa orang yang menelepon ke call center kami, menerangkan bahwa mereka merasa terganggu dengan kegiatan tersebut. Oleh karena itu, kami menindaklanjuti pengaduan tersebut," tandasnya.
Pihak kepolisian juga melakukan tes urine acak terhadap para kru dan sopir untuk mendeteksi kemungkinan penggunaan narkoba, mengingat banyaknya indikasi pengemudi yang mabuk. Dengan langkah tegas ini, Polres Blitar Kota berharap dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Redaksi. (za/mp )

.jpg)


.jpg)





.jpg)





