- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
Puluhan Truck Sound Horeg Nekat Karnaval di Desa Kedawung Nglegok Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Puluhan truk yang mengangkut 'sound horeg' dalam acara karnaval diamankan petugas
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar- Polres Blitar Kota mengambil tindakan tegas terhadap belasan truk yang mengangkut 'sound horeg' dalam acara karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, pada Rabu malam (27/08/25).
Penindakan ini dilakukan karena truk-truk tersebut melanggar sejumlah ketentuan lalu lintas dan tidak mengantongi izin kegiatan. Sebanyak 15 truk bermuatan sound system diamankan setelah karnaval dibubarkan oleh petugas.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah kegiatan karnaval terbukti melanggar berbagai ketentuan, terutama yang tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menurutnya, truk-truk tersebut melanggar Pasal 307 dan 169 UU LLAJ yang mengatur tentang tata cara muat kendaraan serta ketentuan angkutan jalan besar.
Baca Lainnya :
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026

"Kami sudah mengantarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Ibu Gubernur, Bapak Pangdam, dan Bapak Kapolda, yang menyatakan bahwa Polres Blitar Kota tidak memberikan rekomendasi atau izin untuk acara tersebut," jelas AKBP Titus Yudho Uly, Kamis (28/8/2025).
Lebih lanjut, Titus menjelaskan bahwa selain masalah perizinan, pihaknya juga menemukan pelanggaran lain, termasuk batas suara yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. Yang lebih mengkhawatirkan, banyak kru dan sopir truk yang kedapatan dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
"Banyak yang mabuk, mulai dari kru hingga sopirnya. Bahkan ada yang mengemudikan kendaraan besar dalam kondisi tidak layak dan tidak punya SIM," tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh truk yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
"Proses penilangan tetap berlanjut, dan pada saat mereka bergerak lagi, semua harus dicopot. Pada saat jalan itu, sudah harus bersih, kosong," tambahnya.
Titus menandaskan, bahwa operasi penertiban ini berawal dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan karnaval tersebut.
"Ada beberapa orang yang menelepon ke call center kami, menerangkan bahwa mereka merasa terganggu dengan kegiatan tersebut. Oleh karena itu, kami menindaklanjuti pengaduan tersebut," tandasnya.
Pihak kepolisian juga melakukan tes urine acak terhadap para kru dan sopir untuk mendeteksi kemungkinan penggunaan narkoba, mengingat banyaknya indikasi pengemudi yang mabuk. Dengan langkah tegas ini, Polres Blitar Kota berharap dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Redaksi. (za/mp )














