- HPN 2026 dan HUT PWI ke 80 : Adityawarman Adil Apresiasi Peluncuran Ambulans PWI Kota Bogor
- Tarhib RamadhanTPA Arrahman Kalibata, Pawai Bareng Orangtua Santri
- Telkomsat Tegaskan Peran Strategis di Kepengurusan Baru ASSI 2026–2029
- Punya Riwayat GERD atau Maag? Ini Checklist Sebelum Minum Apa Pun
- Musrenbang Teweh Baru Digelar, Hj Nety Herawati Tekankan Pembangunan Tepat Sasaran
- PWI Majalengka Rayakan HPN 2026, Pers Didorong Terus Jadi Garda Terdepan Demokrasi
- Musrenbang Teweh Baru, DPRD Siap Kawal Prioritas Pembangunan 2027
- Ketua DPRD Barito Utara Tekankan Sinkronisasi Program dalam Musrenbang Gunung Timang
- Ramadhan 1447 H, Zakat Fitrah Majalengka Rp. 40 Ribu
- H Tajeri Soroti Maraknya Narkoba di Kalteng, Ajak Semua Elemen Bergerak Bersama
Puluhan Truck Sound Horeg Nekat Karnaval di Desa Kedawung Nglegok Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Puluhan truk yang mengangkut 'sound horeg' dalam acara karnaval diamankan petugas
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar- Polres Blitar Kota mengambil tindakan tegas terhadap belasan truk yang mengangkut 'sound horeg' dalam acara karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, pada Rabu malam (27/08/25).
Penindakan ini dilakukan karena truk-truk tersebut melanggar sejumlah ketentuan lalu lintas dan tidak mengantongi izin kegiatan. Sebanyak 15 truk bermuatan sound system diamankan setelah karnaval dibubarkan oleh petugas.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah kegiatan karnaval terbukti melanggar berbagai ketentuan, terutama yang tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menurutnya, truk-truk tersebut melanggar Pasal 307 dan 169 UU LLAJ yang mengatur tentang tata cara muat kendaraan serta ketentuan angkutan jalan besar.
Baca Lainnya :
- PWI Majalengka Rayakan HPN 2026, Pers Didorong Terus Jadi Garda Terdepan Demokrasi
- Pembangunan Flyover Sudirman dan Batuceper Solusi Mengatasi Kemacetan
- DPRD Kota Tangerang Dukung Program Isbat Nikah Pemkot untuk Perkuat Perlindungan Keluarga
- HUT Majalengka ke-186, Ketua Komisi III DPRD: Sejarah Pijakan, Inovasi Jalan Menuju Langkung SAE
- TMMD ke-127 Resmi Dimulai di Majalengka, Sinergi TNI dan Pemda Bangun Infrastruktur Desa

"Kami sudah mengantarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Ibu Gubernur, Bapak Pangdam, dan Bapak Kapolda, yang menyatakan bahwa Polres Blitar Kota tidak memberikan rekomendasi atau izin untuk acara tersebut," jelas AKBP Titus Yudho Uly, Kamis (28/8/2025).
Lebih lanjut, Titus menjelaskan bahwa selain masalah perizinan, pihaknya juga menemukan pelanggaran lain, termasuk batas suara yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. Yang lebih mengkhawatirkan, banyak kru dan sopir truk yang kedapatan dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
"Banyak yang mabuk, mulai dari kru hingga sopirnya. Bahkan ada yang mengemudikan kendaraan besar dalam kondisi tidak layak dan tidak punya SIM," tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh truk yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
"Proses penilangan tetap berlanjut, dan pada saat mereka bergerak lagi, semua harus dicopot. Pada saat jalan itu, sudah harus bersih, kosong," tambahnya.
Titus menandaskan, bahwa operasi penertiban ini berawal dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan karnaval tersebut.
"Ada beberapa orang yang menelepon ke call center kami, menerangkan bahwa mereka merasa terganggu dengan kegiatan tersebut. Oleh karena itu, kami menindaklanjuti pengaduan tersebut," tandasnya.
Pihak kepolisian juga melakukan tes urine acak terhadap para kru dan sopir untuk mendeteksi kemungkinan penggunaan narkoba, mengingat banyaknya indikasi pengemudi yang mabuk. Dengan langkah tegas ini, Polres Blitar Kota berharap dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Redaksi. (za/mp )

















