PSI : Pemanfaatan Lahan Tidur di Jakarta Bisa Bantu Target Pemenuhan RTH 30 Persen

By Sigit 01 Mar 2023, 11:38:03 WIB DKI Jakarta
PSI : Pemanfaatan Lahan Tidur di Jakarta Bisa Bantu Target Pemenuhan RTH 30 Persen

Keterangan Gambar : Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI)


MEGAPOLITANPOS.COM DKI Jakarta,- Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Adrian Untayana menilai pemenuhan target 30% kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta bisa dilakukan dengan memanfaatkan lahan tidur  secara maksimal.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aset tanah Pemprov DKI valuasinya mencapai hampir Rp372 triliun. Namun, Justin menyayangkan aset tersebut masih belum dimanfaatkan secara maksimal. 

"Bahkan ada beberapa tanah yang dikuasai pihak ketiga dengan luas mencapai sekitar 68 ribu meter persegi dan ribuan bidang lahan lain yang belum disertifikasi dengan luas sekitar 1.000 hektar atau 10 juta meter persegi," kata Justin dalam keterangannya, Rabu (1/3).

Baca Lainnya :

Justin menerangkan, target pembangunan RTH sebesar 30,92% atau sekitar 20 ribu hektar bisa memanfaatkan lahan tidur milik DKI Jakarta. Menurutnya, langkah itu lebih efisien dari sisi biaya dibandingkan harus sepenuhnya melakukan pembebasan lahan baru.  

Justin mengatakan lahan tidur atau aset tidak bergerak Pemprov DKI dimaksud adalah yang berupa lahan kosong, komplek rumah dinas yang sudah tidak terpakai atau rusak berat, area hijau serta fasos-fasum untuk dapat dimanfaatkan sebagai RTH di Jakarta. 

"Bahkan lahan tidur sesempit apapun tentu akan dapat dinikmati oleh warga masyarakat Jakarta yang membutuhkan ruang terbuka hijau diantara banyaknya pemukiman padat yang sudah tidak beraturan," kata Justin.

Berdasarkan informasi yang diterima, Justin menerangkan lahan yang telah di distribusikan ke  beberapa dinas banyak juga yang terbengkalai, bahkan sudah diduduki oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. 

"Semestinya dinas-dinas juga menjalankan amanah penjagaan aset di bawah kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," jelasnya.

"Jangan sampai kelalaian-kelalaian semacam itu menjadi ganjalan dari pembangunan daerah," lanjut Justin. ** (Jhn)




  • Ditresnarkoba PMJ Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintesis di Jakbar, Penjualan Capai Rp 7 Miliar

    🕔11:09:14, 24 Jan 2026
  • Upaya Atasi Masalah Pertanahan dalam Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Sudah Miliki MoU dengan Menteri Kehutanan

    🕔00:32:59, 23 Jan 2026
  • Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

    🕔00:38:46, 23 Jan 2026
  • Ikatan Wartawan Online dan Universitas Bung Karno Teken MoU untuk Kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi

    🕔07:55:07, 23 Jan 2026
  • Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat

    🕔21:32:50, 22 Jan 2026