- Kejari Kota Tangerang Musnahkan BB 210 Perkara, Pidum Dan Pidsus.
- Diduga Hubungan Arus Pendek Listrik Pemilik Toko Bangunan di Gandusari Rugi Ratusan Juta Toko Ludes Terbakar.
- Hadiri Talkshow Perlindungan Anak, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045
- Anggaran BPJS Kota Bogor Tak Ditambah, Dedi Khawatir Banyak BPJS Warga ang Nonaktif
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
- Film \'People Pleaser\' Si Paling Gak Enakan, Siap Tayang 19 November
- Hadir di Tengah Warga, Babinsa Koramil Perkuat Keamanan, Kebersamaan Lewat Patroli Malam.
- Mendagri dan Mentan Teken SEB, Guna Sukseskan Swasembada Pangan
- Brigjen Aries Syahbudin Resmi Menjabat Kepala Korlantas Polri
- Harga Cabai Bikin Dapur Tertekan, Bupati Majalengka Ajak Warga Menanam
Polri Siap Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Jabatan Sipil Bagi Anggota Aktif

Keterangan Gambar : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kesiapan untuk menindaklanjuti secara cepat dan simultan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menyatakan bahwa Polri akan memastikan seluruh penyesuaian kebijakan berjalan sesuai amanah MK dan prinsip kepastian hukum.
Menyikapi putusan MK, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus. Pokja ini bertugas untuk melakukan kajian mendalam dan cepat agar implementasi aturan baru ini berjalan jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda di lingkungan internal maupun eksternal.
Baca Lainnya :
- M.Rifa\'i : Musancab Targetkan 14 Kursi Parlemen Pemilu 2029 PKB Kabupaten Blitar Kembali Berjaya
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
- Polri Siap Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Jabatan Sipil Bagi Anggota Aktif
- Kompolnas Diminta Turun Tangan, Buruh Tani Dilaporkan Mencuri Kelapa di Lahan Sengketa
- Surat Terbuka Untuk Menteri ATR/BPN Bapak H. Nusron Wahid
"Sejalan dengan putusan MK, Kapolri telah membentuk kelompok kerja untuk kajian cepat agar implementasi aturan ini jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda," ujar Irjen. Pol. Sandi Nugroho, beberapa waktu lalu.
Pokja yang dibentuk akan fokus pada beberapa langkah strategis, di antaranya memetakan jabatan sipil yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi Polri, menentukan mekanisme penugasan yang sah dan sesuai dengan hukum, termasuk prosedur pengunduran diri atau pensiun dini bagi anggota yang akan menduduki jabatan sipil, dan bekerja sama dengan Kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan kebijakan dan implementasi di lapangan.
Polri berkomitmen bahwa seluruh penyesuaian kebijakan ini akan berjalan cepat, simultan, dan sesuai dengan amanah MK serta prinsip kepastian hukum.
Langkah ini merupakan wujud ketaatan Polri terhadap konstitusi dan upaya untuk menjaga profesionalisme serta integritas institusi. (Reporter: Achmad Sholeh Alek).







.jpg)
.jpg)






