- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
Polri Siap Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Jabatan Sipil Bagi Anggota Aktif

Keterangan Gambar : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kesiapan untuk menindaklanjuti secara cepat dan simultan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menyatakan bahwa Polri akan memastikan seluruh penyesuaian kebijakan berjalan sesuai amanah MK dan prinsip kepastian hukum.
Menyikapi putusan MK, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus. Pokja ini bertugas untuk melakukan kajian mendalam dan cepat agar implementasi aturan baru ini berjalan jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda di lingkungan internal maupun eksternal.
Baca Lainnya :
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
- Polri Siap Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Jabatan Sipil Bagi Anggota Aktif
- Kompolnas Diminta Turun Tangan, Buruh Tani Dilaporkan Mencuri Kelapa di Lahan Sengketa
- Surat Terbuka Untuk Menteri ATR/BPN Bapak H. Nusron Wahid
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat
"Sejalan dengan putusan MK, Kapolri telah membentuk kelompok kerja untuk kajian cepat agar implementasi aturan ini jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda," ujar Irjen. Pol. Sandi Nugroho, beberapa waktu lalu.
Pokja yang dibentuk akan fokus pada beberapa langkah strategis, di antaranya memetakan jabatan sipil yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi Polri, menentukan mekanisme penugasan yang sah dan sesuai dengan hukum, termasuk prosedur pengunduran diri atau pensiun dini bagi anggota yang akan menduduki jabatan sipil, dan bekerja sama dengan Kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan kebijakan dan implementasi di lapangan.
Polri berkomitmen bahwa seluruh penyesuaian kebijakan ini akan berjalan cepat, simultan, dan sesuai dengan amanah MK serta prinsip kepastian hukum.
Langkah ini merupakan wujud ketaatan Polri terhadap konstitusi dan upaya untuk menjaga profesionalisme serta integritas institusi. (Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















