- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
- Ormas Laskar Blitar Serukan Rakyat Tetap Mendukung Program MBG dan KDMP
- DPRD Barito Utara Dorong Peningkatan Fasilitas dan Pelayanan Jamaah Haji
- Pemkab Barito Utara Sambut Kepulangan Jamaah Haji, Harapkan Menjadi Teladan di Masyarakat
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
- Ketua Umum PRSI Bahas Program Workshop Robotika Bersama Anjungan Kalimantan Selatan TMII
- RISNU Masjid Nurul Hidayah Kembali Gelar Gempita Muharram 1448 H, Hadirkan Festival Islami dan Kegiatan Sosial
Surat Terbuka Untuk Menteri ATR/BPN Bapak H. Nusron Wahid

Keterangan Gambar : Rohmat Selamat. SH. MKn
Kepada Yth
Bapak H Nurson Wahid Mentri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
Nomor 01/xII/ uppat
Baca Lainnya :
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
- Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik
- Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Lampiran : 1 berkas ( surat pertama)
Perihal : Permohonan penerbitan surat keterangan Lulus Nilai Ambang Batas Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Asalmualaikum warrahmatullahi Wabarakaatuh.
Dengan Hormat
Teriring salam dan doa semoga bapak senantiasa diberikan kesehatan dalam menjalankan amanah dan aktivitas sehari hari, tentang penetapan hasil ujian pembuat Akta Tanah Tahun 2024,
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 3 Peraturan mentri ATR/BPN No 20 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Ujian berbunyi : Ujian PPAT adalah mekanisme untuk Mengetahui kompentensi dan memperoleh surat keterangan Lulus
Bahwa berdasarkan pengumuman pelaksanan ujian PPAT Tahun 2024 ditentukan Nilai Ambang Batas Minimal Kelulusan Ujian PPAT tahun 2024 yaitu 80.(delapan puluh point)
Untuk Pertimbangan Bapak Mentri
bersama ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut:
Mengingat :
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
2. ASTA CITA PRABOWO-GIBRAN untuk Meningkatkan Lapangan Kerja Yang berkualitas
3. Mengingat banyaknya calon PPAT yang harus segera mendapatkan Lapangan Pekerjaan
4. Mengingat kebutuhan layanan PPAT Kepada Masyarakat untuk mendukung Bisnis dan Investasi serta meningkatkan pemasukan ke kas Negara
5. Mengingat PPAT adalah pejabat publik yang Mandiri tanpa bantuan Honorarium dari negara.
6. Mengingat Peserta Ujian Tahun 2022 menggugat untuk dikeluarkan nya SKL (surat keterangan lulus) dengan Keputusan Banding no 68/B/Tf 2024/Pt TUN. JKT. dimenangkan peserta Ujian tahun 2022. Berbunyi:
- 1. Mengabulkan gugatan para pembanding
- 2. Menyatakan batal tindakan administrasi (ATR/BPN) Terbanding yang tidak menerbitkan surat keterangan lulus.
- 3. Mewajibkan pemerintah(ATR/BPN) menerbitkan surat keterangan lulus ujian yang berlaku selama 5 tahun dan tidak menerapkan pengaturan formasi PPAT wilayah kerja.
Maka untuk para peserta yang lulus Passing Grade Ambang Batas 80 point dalam ujian PPAT 2024 melalui kebijakan yang Pro Rakyat dengan memohon keputusan Diskresi Menteri ATR/BPN untuk bisa menerbitkan surat keterangan lulus ujian PPAT kepada 1140 peserta yang telah lulus ujian dengan nilai Ambang Batas.
Surat Keterangan Lulus ini sudah pernah di berikan oleh Kementrian ATR BPN Pada peserta ujian PPAT tahun 2019, yang lulus dengan nilai ambang Batas yang belum mendapatkan tempat kedudukan.
Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 20 Tahun 2018 peserta lulus passing grade, yang belum mendapatkan wilayah berhak mendapatkan: “Surat Keterangan Lulus” berdasarkan Pasal 12 ayat (2) berbunyi peserta yang telah lulus ujian PPAT berhak mendapatkan “Surat Keterangan Lulus Ujian” sebagai syarat pengangkatan PPAT yang berlaku selama 5 tahun. Dan selanjutnya, mereka berhak mengikuti “Peningkatan Kualitas” berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf a berbunyi peningkatan kualitas diperuntukan bagi calon PPAT yang telah lulus ujian PPAT dan belum diangkat sebagai PPAT.
Demikian Surat Permohonan ini kami sampaikan trimakasih atas perhatiannya Wasallam mualaikum Wr. Wb.
Hormat Kami
Ttd
Tim Kordinator
Peserta lulus Nilai Ambang Batas ujian PPAT 2024.
Rohmat Selamat. SH. MKn
Whatsapp : 085846478774










.jpg)





