- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital.
- Patroli Bersama Pwrsonil Kodim dan Komduk Jaga Stabilitas Kamtibmas.
- Gelaran Soekarno Run 2026 Wariskan Semangat Juang Putra Sang Fajar.
- Soroti Nasib Warga Lahei, Waket II DPRD Barito Utara Siap Cek Langsung Jalan Hauling
- Koramil 03/Legok Gelar Karya Bakti Gerakan Nasional Indonesia Asri di Desa Palasari
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Laksanakan Pembongkaran RTLH Milik Ibu Sukesti.
- Perkuat Sinergitas Wilayah, Pangkogabwilhan II Terima Kunjungan Dankodaeral XIII dan Danlanal Balikpapan
- Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Cor Jalan hingga Malam Hari.
- MHX Jakarta 2026 Hadirkan 21 Rumah Sakit Malaysia, Tawarkan Konsultasi Kesehatan Gratis
Pengamat Hukum, Dr. Edi Hardum: Usut Dugaan Korupsi Perlindungan TKI di Kemnaker, KPK Jangan Tebang Pilih

Keterangan Gambar : pengamat hukum, Dr. Edi Hardum, SH, MH.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dimana dulu bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) yang saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai Menterinya.
“KPK harus menyeret semua yang terlibat, tidak terkecuali Muhaimin Iskandar kalau ada bukti keterlibatannya harus diseret ditetapkan jadi tersangka dan ditahan,” kata pengamat hukum, Dr. Edi Hardum, SH, MH, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis l(7/9/2023).
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi dalam kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat lunak atau software proteksi TKI di luar negeri. KPK menduga software tersebut dibeli dengan uang negara, namun tidak berfungsi.
Baca Lainnya :
- Soal Video AI Prof Djokosoetono, Mintarsih: Tiga Pendiri Blue Bird Hilang
- Kantah Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Sertipikat Aset BMN untuk Dukung Pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak.
- Maman Imanul Haq Ungkap Alasan Rocky Gerung Layak Dekat Prabowo
- Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
Nilai kontrak pengadaannya disebut mencapai Rp 20 miliar. Sementara itu, kini KPK telah mengajukan pencegahan kepada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
KPK mengungkapkan dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans terjadi pada 2012. Kasus itu diduga terjadi saat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai menakertrans periode 2009-2014.
Sampai saat ini terkait kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenakertrans I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.
Edi Hardum menduga bukan hanya dua tersangka tersebut yang terlibat dalam kasus tersebut. “Oleh karena itu saya meminta Pak Nyoman dan Ibu Reyna membuka semuanya. Saya juga meminta KPK agar mengusut tuntas dan seret semua yang terlibat termasuk Muhaimin dan staf ahli atau staf khusus Muhaimin kala itu kalau memang ada bukti,” kata doctor Ilmu Hukum ini.
Edi Hardum meminta KPK agar tidak terpengaruh dengan tekanan politik dalam mengusut dan menyeret semua yang terlibat dalam kasus ini. “Sekali pun Cak Imin sudah jadi Capres jangan terpengaruh. Jangan sampai stop pada dua orang itu. Kalau ada bukti keterlibatan Muhaimin dan lainnya harus diseret juga,” kata Edi.
Cak Imin menduduki posisi Menakertrans waktu itu saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenakertrans itu tempusnya (waktu) tahun 2012," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Karena itulah, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi sekitar 5 jam, Kamis (7/9/2023). Cak Imin diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dari kasus tersebut. "Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri," ujar Cak Imin kepada awak media usai menjalani pemeriksaan, Kamis (7/9/2023).
Pria yang juga telah dideklarasikan sebagai Bakal Cawapres 2024 itu mengatakan bahwa telah menjelaskan apa yang diketahuinya terkait dengan kasus dimaksud. "Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar, jadi insya Allah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan," katanya.
Reporter: Achmad Sholeh

.jpg)







.jpg)






