- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar

Keterangan Gambar : Foto Istimewa.
MEGAPOLITANPOS.COM, Tangsel— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar pabrik produksi uang palsu berskala besar di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Baca Lainnya :
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
“Jadi, ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah,” ujar Budi Hermanto, Sabtu (22/8/2026).
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus tersebut terungkap setelah Subdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan masyarakat pada Jumat (21/8/2026) malam.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah gudang di kawasan pergudangan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, yang diduga digunakan sebagai tempat produksi uang palsu.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor, mengatakan polisi menangkap empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial N, S, D, dan AB.
“Kami telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli berdasarkan laporan masyarakat,” kata Viktor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AB diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah. Sementara itu, tiga tersangka lainnya bertugas dalam proses pencetakan uang palsu.
Polisi juga menemukan fakta bahwa dua dari empat tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah ditangani pada 2019 dan 2022.
Produksi Sejak Maret 2026
Sindikat tersebut diketahui telah memproduksi uang palsu sejak Maret 2026. Uang palsu yang diproduksi menggunakan desain uang emisi tahun 2016.
Polisi menyebut kualitas uang palsu tersebut tergolong tinggi atau Grade A. Uang tersebut dilengkapi berbagai unsur yang menyerupai uang rupiah asli, mulai dari nomor seri, hologram, benang pengaman hingga lambang negara.
Selain 360.000 lembar uang palsu, penyidik turut menyita sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses produksi.
Barang bukti tersebut antara lain mesin offset, printer beresolusi tinggi, mesin press, alat pemasang benang pengaman, serta tinta cetak.
Total nilai peralatan yang diamankan polisi diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Belum Sempat Beredar
Viktor menegaskan seluruh uang palsu tersebut berhasil diamankan sebelum sempat beredar di tengah masyarakat.
“Barang ini belum sempat beredar karena berhasil dicegah oleh petugas Subdit II Eksmonbank,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, uang palsu tersebut rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur.
Salah satunya diduga dengan cara mencampurkan uang palsu dengan uang asli untuk kemudian dimasukkan ke perbankan swasta. Polisi menyebut skema yang direncanakan menggunakan perbandingan satu uang asli dengan tiga uang palsu.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Viktor.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi dampak peredaran uang palsu terhadap kepercayaan masyarakat dan stabilitas ekonomi.(AS/JO).
















