- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
- Harga Daging Rp140 Ribu/Kg, Mendag Pastikan Pasokan Sembako Aman Jelang Lebaran
- Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan
- Cegah Perundungan di Sekolah, Kapolda Metro Jaya Hadirkan Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat Sekolah
Penasehat Hukum: Putusan PN Jaksel Membuka Peluang Dasar Gugatan Mentan Amran Makin Kuat

Keterangan Gambar : Poto ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Penasehat hukum Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Chandra Muliawan menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo justru membuka peluang dasar gugatan menjadi semakin kuat, bukan melemahkan posisi hukum Amran. Menurut Chandra, keputusan tersebut bukan kemenangan substansial bagi Tempo, melainkan putusan terkait persoalan administratif di Dewan Pers.
Chandra menjelaskan bahwa dalam risalah putusan, PN Jaksel menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena Dewan Pers belum menerbitkan “pernyataan terbuka”, setelah Tempo tidak menjalankan PPR Dewan Pers. Akibatnya, hakim tidak memeriksa substansi perkara, melainkan hanya memutus soal kelengkapan prosedural.
“Ini bukan kekalahan bagi Amran. Justru putusan ini membuka peluang gugatan menjadi lebih kuat setelah Dewan Pers mengeluarkan pernyataan terbuka. Tempo jangan dulu merasa menang,” tegas Chandra.
Baca Lainnya :
- Kementan Umumkan Harga Daging Sapi Disepakati Rp 55 Ribu per Kg, Berlaku hingga Lebaran 2026
- Kementerian Pertanian Pastikan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera Barat Segera Tersalurkan
- Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh
- Sabang Kondusif Pasca Penyegelan 250 Ton Beras Ilegal, Warga Justru Beri Dukungan ke Aparat
- Instruksi Tegas Mentan: Semua Bantuan Pertanian Harus untuk Petani Gurem dan Berpendapatan Rendah
Ia juga menyoroti bahwa landasan hukum bagi Amran semakin solid setelah mendengar kesaksian ahli pers yang dihadirkan Tempo sendiri, yakni Yosep Stanley Adi Prasetyo, mantan Ketua Dewan Pers. Dalam persidangan, Yosep Stanley menyatakan bahwa jika media yang diadukan tidak menaati PPR Dewan Pers, maka pihak yang dirugikan tetap dapat menempuh jalur pidana maupun perdata.
Chandra mengingatkan, yang digugat Mentan adalah ketidak taatan Tempo terhadap Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. "Dalam konteks kemerdekaan pers, ini justru untuk menjaga kredibilitas kemerdekaan pers yang profesional. Agar kemerdekaan pers tidak membusuk dari dalam" tegas Chandra
Dijelaskan Chandra, publik perlu memahami bahwa putusan PN Jaksel ini bukan penutup perkara, melainkan sinyal bahwa proses masih berjalan dan dapat berlanjut, baik melalui proses banding atau melengkapi gugatan dengan Pernyataan Terbuka dari Dewan Pers
“Yang diputus hakim hanyalah soal kewenangan, bukan isi perkara. Setelah pernyataan terbuka Dewan Pers terbit, gugatan dapat dibangun lebih kokoh. Tempo sebaiknya tidak terburu euforia,” tutupnya.
Chandra meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).
















