- Dinkes Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Pemanfaatan SIG di Bidang Kesehatan
- Langkah Strategis Eman Suherman di Musrenbang Jabar 2026: Infrastruktur dan Kesehatan Jadi Kunci Masa Depan Daerah
- Ramah Tamah Bersama Kasrem 102 Panju Panjung, Bupati Harapkan Kolaborasi Pemda dan TNI Semakin Solid
- Papipar Jadi Momentum Promosi Daerah, Anggota DPRD, H Tajeri Beri Pesan Ini
- Patih Herman, Papipar Bukan Sekedar Ajang,Tapi Kunci Promosi Pariwisata Barito Utara
- Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya
- Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik
- Dari Majalengka ke Dunia : BAZNAS Buka Jalan Kolaborasi Internasional, Nasib Pendidikan Anak Dipertaruhkan
- Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia menggelar aksi demonstrasi di belakang gedung Mahkamah Konstitusi
- Gebyar Masagi 2026 di Majalengka : Literasi, Kepedulian Sosial, dan Semangat Generasi Muda Menggema
Penasehat Hukum: Putusan PN Jaksel Membuka Peluang Dasar Gugatan Mentan Amran Makin Kuat

Keterangan Gambar : Poto ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Penasehat hukum Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Chandra Muliawan menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo justru membuka peluang dasar gugatan menjadi semakin kuat, bukan melemahkan posisi hukum Amran. Menurut Chandra, keputusan tersebut bukan kemenangan substansial bagi Tempo, melainkan putusan terkait persoalan administratif di Dewan Pers.
Chandra menjelaskan bahwa dalam risalah putusan, PN Jaksel menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena Dewan Pers belum menerbitkan “pernyataan terbuka”, setelah Tempo tidak menjalankan PPR Dewan Pers. Akibatnya, hakim tidak memeriksa substansi perkara, melainkan hanya memutus soal kelengkapan prosedural.
“Ini bukan kekalahan bagi Amran. Justru putusan ini membuka peluang gugatan menjadi lebih kuat setelah Dewan Pers mengeluarkan pernyataan terbuka. Tempo jangan dulu merasa menang,” tegas Chandra.
Baca Lainnya :
- Kementan Umumkan Harga Daging Sapi Disepakati Rp 55 Ribu per Kg, Berlaku hingga Lebaran 2026
- Kementerian Pertanian Pastikan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera Barat Segera Tersalurkan
- Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh
- Sabang Kondusif Pasca Penyegelan 250 Ton Beras Ilegal, Warga Justru Beri Dukungan ke Aparat
- Instruksi Tegas Mentan: Semua Bantuan Pertanian Harus untuk Petani Gurem dan Berpendapatan Rendah
Ia juga menyoroti bahwa landasan hukum bagi Amran semakin solid setelah mendengar kesaksian ahli pers yang dihadirkan Tempo sendiri, yakni Yosep Stanley Adi Prasetyo, mantan Ketua Dewan Pers. Dalam persidangan, Yosep Stanley menyatakan bahwa jika media yang diadukan tidak menaati PPR Dewan Pers, maka pihak yang dirugikan tetap dapat menempuh jalur pidana maupun perdata.
Chandra mengingatkan, yang digugat Mentan adalah ketidak taatan Tempo terhadap Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. "Dalam konteks kemerdekaan pers, ini justru untuk menjaga kredibilitas kemerdekaan pers yang profesional. Agar kemerdekaan pers tidak membusuk dari dalam" tegas Chandra
Dijelaskan Chandra, publik perlu memahami bahwa putusan PN Jaksel ini bukan penutup perkara, melainkan sinyal bahwa proses masih berjalan dan dapat berlanjut, baik melalui proses banding atau melengkapi gugatan dengan Pernyataan Terbuka dari Dewan Pers
“Yang diputus hakim hanyalah soal kewenangan, bukan isi perkara. Setelah pernyataan terbuka Dewan Pers terbit, gugatan dapat dibangun lebih kokoh. Tempo sebaiknya tidak terburu euforia,” tutupnya.
Chandra meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















