- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
- Harlah ke 25, DPC Demokrat Kabupaten Blitar Pelopori Gerakan Indonesia Asri di Pantai Pasur
- PT. FAZ ANUGERAH NUSANTARA Dukung Program Cetak Sawah Nasional Lewat Pengadaan Pupuk dan Pestisida
- Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Digelar, Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas Siap Cetak Prestasi
Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan

Keterangan Gambar : Poto istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Pernyataan pengamat politik Saiful Mujani kembali menuai kontroversi. Relawan Tim Hukum Merah Putih menilai ucapannya telah melampaui batas kritik dan mengarah pada ajakan makar terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Baca Lainnya :
- PT. Perkebunan Karanganyar Lepas 80 Hektare ke Masyarakat
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
- Menkop Siapkan Kopdes Merah Putih Jadi Garda Terdepan Kedaulatan Pangan
Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, SH, MH bersama Dr. H. Eddy Ghazali, SH, MH menegaskan bahwa pernyataan tersebut berpotensi melanggar hukum karena dinilai mengandung ajakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Ucapan Pak Saiful Mujani menurut kami sudah mengarah ke makar ataupun ingin menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Suhadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, Presiden Prabowo merupakan pemimpin yang sah secara konstitusional dan dipilih oleh mayoritas rakyat Indonesia. Karena itu, setiap bentuk ajakan untuk menjatuhkan pemerintahan dinilai berbahaya bagi stabilitas nasional.
Tim Hukum Merah Putih juga mengingatkan bahwa tindakan makar memiliki konsekuensi hukum serius, termasuk ancaman pidana penjara hingga 15 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan lagi sekadar kritik. Pernyataan tersebut sudah mengarah pada ajakan terbuka untuk menjatuhkan presiden, bahkan mengajak publik untuk terlibat,” tegasnya.
Kontroversi ini bermula saat Saiful Mujani berbicara dalam forum “Halal Bihalal Pengamat Sebelum Ditertibkan” di Jakarta Timur.
Dalam kesempatan itu, ia melontarkan pertanyaan terkait kemungkinan konsolidasi masyarakat untuk mendorong perubahan politik. “Bisa tidak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo? Hanya kita yang bisa, rakyat,” ucap Mujani.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak yang menilai ucapan itu berpotensi memecah belah masyarakat dan memanaskan situasi politik nasional.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)














