- Koramil 02/Curug Tingkatkan Kewaspadaan Melalui Patroli Keamanan, Jaga Stabilitas Wilayah
- Kasdim 0510/Trs Dorong Penguatan Posbakum Untuk Ketahanan Bangsa
- Jaga Stabiltas Keamanan, TNI Bersama Komduk Patroli Malam
- Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
- Perkuat Kualitas Pelayanan Publik, Kantah Kab Tangerang Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan
- Usai Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Wakilnya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
- Polemik Tambang di Ruang Digital Menguat, Pemkab Kendal Tempuh Jalur Mediasi
- Bupati Shalahuddin Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Saat Apel Pagi di Dinas PUPR
- Pendapatan Premi Industri Asuransi Jiwa Kuartal I 2026 Total Rp 47,27 Triliun, Tetap Relevan
- BPBD Barito Utara Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Pencegahan Bencana
Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan

Keterangan Gambar : Poto istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Pernyataan pengamat politik Saiful Mujani kembali menuai kontroversi. Relawan Tim Hukum Merah Putih menilai ucapannya telah melampaui batas kritik dan mengarah pada ajakan makar terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Baca Lainnya :
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
- Menkop Siapkan Kopdes Merah Putih Jadi Garda Terdepan Kedaulatan Pangan
- Dukung Program Prabowo Dapur MBG Blitar Garum Tawangsari II Kerja Keras Sepenuh Hati
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, SH, MH bersama Dr. H. Eddy Ghazali, SH, MH menegaskan bahwa pernyataan tersebut berpotensi melanggar hukum karena dinilai mengandung ajakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Ucapan Pak Saiful Mujani menurut kami sudah mengarah ke makar ataupun ingin menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Suhadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, Presiden Prabowo merupakan pemimpin yang sah secara konstitusional dan dipilih oleh mayoritas rakyat Indonesia. Karena itu, setiap bentuk ajakan untuk menjatuhkan pemerintahan dinilai berbahaya bagi stabilitas nasional.
Tim Hukum Merah Putih juga mengingatkan bahwa tindakan makar memiliki konsekuensi hukum serius, termasuk ancaman pidana penjara hingga 15 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan lagi sekadar kritik. Pernyataan tersebut sudah mengarah pada ajakan terbuka untuk menjatuhkan presiden, bahkan mengajak publik untuk terlibat,” tegasnya.
Kontroversi ini bermula saat Saiful Mujani berbicara dalam forum “Halal Bihalal Pengamat Sebelum Ditertibkan” di Jakarta Timur.
Dalam kesempatan itu, ia melontarkan pertanyaan terkait kemungkinan konsolidasi masyarakat untuk mendorong perubahan politik. “Bisa tidak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo? Hanya kita yang bisa, rakyat,” ucap Mujani.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak yang menilai ucapan itu berpotensi memecah belah masyarakat dan memanaskan situasi politik nasional.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).















