- Dua Raperda Krusial Dibahas, DPRD Bersama Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Kaji Banding
- Dies Natalis ke-20 UNMA, Bupati Eman : Kampus Harus Jadi Motor Solusi di Era Tantangan Kompleks
- Suara dari Hutan Majalengka : Ketua Komisi III DPRD Ingatkan Arah Pembangunan Harus Tunduk pada SDGs
- PRSI: Prodi Robotika dan AI UHB Jadi Langkah Besar untuk Masa Depan Indonesia
- Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Serpong Utara Dibekuk Resmob PMJ Kurang dari 24 Jam
- Pramono Anung Tekankan Sinergi dan Ekspansi BUMD demi Jakarta Global City
- Dorong Peran BUMD DKI sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Gelar BUMD Leaders Forum
- Pemkab Barito Utara Komitmen Dukung Cegah Karhutla, Sekda Muhlis Hadiri Apel Siaga Karhutla 2026
- Polda Metro Bongkar 6 Lokasi Praktik Pengoplosan Gas Subsidi Beromzet hingga Miliaran Rupiah
Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan

Keterangan Gambar : Poto istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Pernyataan pengamat politik Saiful Mujani kembali menuai kontroversi. Relawan Tim Hukum Merah Putih menilai ucapannya telah melampaui batas kritik dan mengarah pada ajakan makar terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Baca Lainnya :
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Menkop: Eksistensi Kopdes Merah Putih Merupakan Implementasi Dari Prabowonomics
- Gentengisasi Menyala ! Saatnya Majalengka Naik Level Nasional
- Hadiri Milad PUI ke-108 di Majalengka, Kapolri Ingatkan Risiko Global dan Pentingnya Stabilitas Nasional
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, SH, MH bersama Dr. H. Eddy Ghazali, SH, MH menegaskan bahwa pernyataan tersebut berpotensi melanggar hukum karena dinilai mengandung ajakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Ucapan Pak Saiful Mujani menurut kami sudah mengarah ke makar ataupun ingin menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Suhadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, Presiden Prabowo merupakan pemimpin yang sah secara konstitusional dan dipilih oleh mayoritas rakyat Indonesia. Karena itu, setiap bentuk ajakan untuk menjatuhkan pemerintahan dinilai berbahaya bagi stabilitas nasional.
Tim Hukum Merah Putih juga mengingatkan bahwa tindakan makar memiliki konsekuensi hukum serius, termasuk ancaman pidana penjara hingga 15 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan lagi sekadar kritik. Pernyataan tersebut sudah mengarah pada ajakan terbuka untuk menjatuhkan presiden, bahkan mengajak publik untuk terlibat,” tegasnya.
Kontroversi ini bermula saat Saiful Mujani berbicara dalam forum “Halal Bihalal Pengamat Sebelum Ditertibkan” di Jakarta Timur.
Dalam kesempatan itu, ia melontarkan pertanyaan terkait kemungkinan konsolidasi masyarakat untuk mendorong perubahan politik. “Bisa tidak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo? Hanya kita yang bisa, rakyat,” ucap Mujani.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak yang menilai ucapan itu berpotensi memecah belah masyarakat dan memanaskan situasi politik nasional.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).
















