- Sidak Lampu Hias Kota Muara Teweh, Bupati Pastikan Suasana Ramadhan dan Jelang Lebaran Semarak
- Hangatkan Kebersamaan Ramadhan, Bupati Barito Utara Buka Puasa Bersama PAKUWOJO
- Dari Majalengka untuk Indonesia: Program Gentengisasi Rumah Rakyat Era Presiden Prabowo Dimulai
- Muscab X Pramuka Barito Utara Digelar, Bupati Tekankan Pembinaan Karakter Generasi Muda
- Operasi Ketupat Jaya 2026 Siagakan 6.802 Personel Gabungan
- Milad Ke-4 AKSARA Jadi Ajang Silaturahmi Warga dan Tokoh Masyarakat di Bekasi
- Ancaman Dunia Maya Mengintai Anak, Diskominfo Majalengka Dukung PP Tunas
- DPR Soroti Risiko Fiskal 2026, Program Makan Bergizi Gratis Bisa Disesuaikan
- Majalengka Gaungkan Gerakan Sedekah Anak, Bupati Eman Suherman Tekankan Nilai Kepedulian Sosial
- Berbagi di Ramadan, PRI Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa serta Bagikan 20 Ribu Paket Bantuan
Pemkab Blitar Sidak Peternak Ayam CV Bumi Indah, Wartawan Dilarang Meliput

Keterangan Gambar : Pemkab Blitar Sidak Peternak Ayam CV Bumi Indah, Wartawan Dilarang Meliput
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Proses Inspeksi mendadak (sidak) Pemkab Blitar ke peternakan ayam petelur CV Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, berlangsung tertutup, Senin (15/09/25). Wartawan yang akan meliput tak dibolehkan masuk untuk ke dalam kandang yang diduga melakukan aktivitas pengolahan limbah tersebut.
Sidak itu dilakukan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas PUPR, Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda dan Sat Pol PP. Sementara awak media dilarang masuk oleh sejumlah orang yang mengaku utusan pemilik kandang CV Bumi Indah.
"Tunggu di luar saja mas sampai mediasinya selesai. Sama Pak Tama gak boleh masuk, dia tangan kanannya yang punya kandang," ujar pihak keamanan kepada awak media.
Baca Lainnya :
- Dari Majalengka untuk Indonesia: Program Gentengisasi Rumah Rakyat Era Presiden Prabowo Dimulai
- Ancaman Dunia Maya Mengintai Anak, Diskominfo Majalengka Dukung PP Tunas
- Majalengka Gaungkan Gerakan Sedekah Anak, Bupati Eman Suherman Tekankan Nilai Kepedulian Sosial
- DPD PSI Majalengka Turun ke Masyarakat, Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Perkuat Struktur Partai
- Pesantren Al-Mizan Gelar Ramadhan Fest 2026, Hadirkan Zikir hingga Bahtsul Masail
Larangan terhadap wartawan ini menambah panjang daftar polemik terkait keberadaan peternakan ayam CV Bumi Indah. Publik kini mendesak agar pemerintah daerah lebih transparan dalam menangani persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Begitu pula saat awak media berusaha meminta konfirmasi pihak kandang, seusai sidak. Pihak keamanan kandang tetap tidak memperbolehkan wartawan untuk masuk.
"Pak Tama sudah pulang lewat pintu belakang," jawabnya singkat.
Sementara itu, usai sidak, pihak dari Pemkab Blitar pun terkesan saling lempar ketika dimintai konfirmasi. Dari sekian banyak perwakilan OPD yang mengikuti sidak, hanya pihak Sat Pol PP yang mau memberikan keterangan.
"Kami menemukan adanya salah satu ruang mesin pengembun, untuk meminimalisir bau, itu baru dibangun 2 bulan lalu. Menurut pengakuan pihak CV Bumi Indah, minggu lalu terpal penutupnya itu rusak. Kita minta segera diperbaiki dan dibuat permanen," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kabupaten Blitar Repelita Nugroho.
Sebelumnya, Warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar mengeluhkan bau busuk yang berasal dari peternakan ayam petelur di wilayah mereka. Warga dibuat geram lantaran dipaksa menghirup bau menyengat itu selama lebih dari 2 tahun
Seperti yang diberitakan sebelumnya, peternakan tersebut berada dalam naungan CV Bumi Indah. Sedikitnya ratusan Kepala Keluarga (KK) dari tiga RT yang berada di wilayah itu terdampak bau busuk yang harus mereka hirup setiap hari.
Hingga berita ini dimuat, pihak CV Bumi Indah belum bisa dikonfirmasi. Sebelumnya, awak media juga telah berusaha meminta keterangan di Kantor CV Bumi Indah yang terletak di Jalan Widuri No.04 Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tapi, pihak CV Bumi Indah tidak mau menemui. (za/mp)
Foto:
Beberapa awak media yang dilarang masuk menunggu di depan kandang CV Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari

















