- Dua Warga Berseteru Soal Tanah Jalan di Pinang, Berakhir Didamaikan Polisi
- Babinsa Koramil Legok Tangerang Hadiri Musrembang Tingkat Kelurahan
- Bupati Zaki Ingatkan Seluruh ASN Untuk Lebih Disiplin Waktu
- Bang Zulhas Hadiri Olahraga Pagi Bersama Keluarga Besar FK-PLP di Senayan
- Wamendag Jerry Sambuaga, Digitalisasi UMKM Maksimalkan Potensi Ekonomi Digital
- Samanhudi Anwar Didampingi Tim Halo Sebagai Kuasa Hukum Gugat Praperadilan Polda Jatim
- Koperasi di Banggai Dukung Hadirnya Koperasi Modern Melalui LPDB-KUMKM
- Street Race, PSI Minta Pemprov DKI Atasi Kenakalan Remaja Lain dengan Cara Ini
- MSA Tunjuk Tim Halo Untuk Pendampingan Hukum dan Mempraperadilkan Polda Jatim
- Dewan Kota Jakarta Timur, Jadikan BKT Sebagai Sarana Rekreasi dan Olahraga
PBB Desak Hakim Vonis Sambo Dengan Hukuman Berat

Keterangan Gambar : Pemuda Batak Bersatu (PBB) melakukan aksi damai di depan PN Jakarta Selatan.
Megapolitanpos.com, Jakarta- Sejumlah orang yang menamakan diri sebagai Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendesak Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Mereka sekaligus mengawal sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kita mengetahui bahwa JPU telah memutuskan beberapa keputusan yang sudah disampaikan, yang ternyata seperti tidak adil bagi keluarga dan bagi seluruh bangsa Indonesia mengenai penegakan keadilan yang seharusnya lebih tegas lagi, lebih adil lagi, yang berimbang," ujar Sekretaris Daerah PBB DKI Jakarta, Cornelis Hotman Pangaribuan, ditengah aksi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Baca Lainnya :
- KemenKopUKM Terus Lakukan Kebijakan Hulu dan Hilir bagi Pelaku Usaha Mikro0
- Turnamen Sepakbola Antar Kampung, Liga Akurat Zulhas Cup 2023 Libatkan 4 SSB di Semarang 0
- Tentang Survei LSI, Persepsi Positif Penegakan Hukum Nasional, Praktisi Hukum Minta Presiden Evaluasi Kinerja Menkopolhukam 0
- Prabowo- Cak Imin Resmikan Sekber Koalisi Bersama PKB dan Gerindra0
- PT.KAI Minta Para Penumpang Perhatikan Aturan Vaksin Terbaru0
Selain itu, Cornelis juga menilai bahwa tuntutan penjara seumur hidup yang diberikan kepada Ferdy Sambo masih kurang. Dikarenakan bukan tuntutan maksimal sebagaimana dalam pasal dakwaan yakni Pasal 340 KUHP.
" Kami Pemuda Batak Bersatu tetap mendukung APH (aparat penegak hukum), khususnya Hakim untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya, yang seberat-beratnya untuk seorang pembunuh dan untuk seseorang yang telah mencederai kesatuan dan persatuan Indonesia," paparnya.
Diketahui, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. (ASl/Red/MP).
