- Kejari Kota Tangerang Musnahkan BB 210 Perkara, Pidum Dan Pidsus.
- Diduga Hubungan Arus Pendek Listrik Pemilik Toko Bangunan di Gandusari Rugi Ratusan Juta Toko Ludes Terbakar.
- Hadiri Talkshow Perlindungan Anak, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045
- Anggaran BPJS Kota Bogor Tak Ditambah, Dedi Khawatir Banyak BPJS Warga ang Nonaktif
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
- Film \'People Pleaser\' Si Paling Gak Enakan, Siap Tayang 19 November
- Hadir di Tengah Warga, Babinsa Koramil Perkuat Keamanan, Kebersamaan Lewat Patroli Malam.
- Mendagri dan Mentan Teken SEB, Guna Sukseskan Swasembada Pangan
- Brigjen Aries Syahbudin Resmi Menjabat Kepala Korlantas Polri
- Harga Cabai Bikin Dapur Tertekan, Bupati Majalengka Ajak Warga Menanam
PBB Desak Hakim Vonis Sambo Dengan Hukuman Berat

Keterangan Gambar : Pemuda Batak Bersatu (PBB) melakukan aksi damai di depan PN Jakarta Selatan.
Megapolitanpos.com, Jakarta- Sejumlah orang yang menamakan diri sebagai Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendesak Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Mereka sekaligus mengawal sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kita mengetahui bahwa JPU telah memutuskan beberapa keputusan yang sudah disampaikan, yang ternyata seperti tidak adil bagi keluarga dan bagi seluruh bangsa Indonesia mengenai penegakan keadilan yang seharusnya lebih tegas lagi, lebih adil lagi, yang berimbang," ujar Sekretaris Daerah PBB DKI Jakarta, Cornelis Hotman Pangaribuan, ditengah aksi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Baca Lainnya :
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Pin Garuda Emas PAW Hendi Sang Jurnalis Siap Laksanakan Tugas Partai
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
Selain itu, Cornelis juga menilai bahwa tuntutan penjara seumur hidup yang diberikan kepada Ferdy Sambo masih kurang. Dikarenakan bukan tuntutan maksimal sebagaimana dalam pasal dakwaan yakni Pasal 340 KUHP.
" Kami Pemuda Batak Bersatu tetap mendukung APH (aparat penegak hukum), khususnya Hakim untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya, yang seberat-beratnya untuk seorang pembunuh dan untuk seseorang yang telah mencederai kesatuan dan persatuan Indonesia," paparnya.
Diketahui, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. (ASl/Red/MP).







.jpg)
.jpg)






