- Lansia dan Disabilitas Warga Desa Bululawang Bersyukur BLT-DD Mengucur
- Ribuan Kendaraan Serbu Puncak, Polisi Berlakukan One Way Lebih Awal
- Mendikdasmen: Pendidikan Tak Cukup Sekadar Angka, Karakter Bangsa Harus Dibangun
- Hadiri Hardiknas 2026, Ketua DPRD Barito Utara Perkuat Komitmen Pendidikan
- Bupati Barut Dalam Moment Hardiknas, Sekolah Jadi Pilar Integrasi Sosial Melalui Pendidikan Inklusif dan Holistik
- Hardiknas 2026 : Fajar Muh Shidik Gugat Pendidikan Baik atau Kita Terbiasa Rusak?
- Kadisdik Majalengka : Hayu Saekola Dorong Revolusi Lingkungan Sekolah melalui Geber
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Proyek Jaringan Irigasi Disorot, Dugaan Penyimpangan Menguat di Majalengka
- Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga
PBB Desak Hakim Vonis Sambo Dengan Hukuman Berat

Keterangan Gambar : Pemuda Batak Bersatu (PBB) melakukan aksi damai di depan PN Jakarta Selatan.
Megapolitanpos.com, Jakarta- Sejumlah orang yang menamakan diri sebagai Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendesak Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Mereka sekaligus mengawal sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kita mengetahui bahwa JPU telah memutuskan beberapa keputusan yang sudah disampaikan, yang ternyata seperti tidak adil bagi keluarga dan bagi seluruh bangsa Indonesia mengenai penegakan keadilan yang seharusnya lebih tegas lagi, lebih adil lagi, yang berimbang," ujar Sekretaris Daerah PBB DKI Jakarta, Cornelis Hotman Pangaribuan, ditengah aksi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Baca Lainnya :
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Ketua SMSI : Pimpinan Daerahl Hanya Sibuk Pencitraan Daripada Bangun Kota Blitar
- Surani : Truck Banpres Semangat dan Harapan Baru KDMP Desa Tambarekjo Berjaya
- Refleksi 1 Tahun Pemerintahan Rijanto-Beky Sebagai Koreksi Capaian Pelaksanaan Visi - Misi
- KPK Cokok Bupati Sudewo, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan di Pemkab Pati
Selain itu, Cornelis juga menilai bahwa tuntutan penjara seumur hidup yang diberikan kepada Ferdy Sambo masih kurang. Dikarenakan bukan tuntutan maksimal sebagaimana dalam pasal dakwaan yakni Pasal 340 KUHP.
" Kami Pemuda Batak Bersatu tetap mendukung APH (aparat penegak hukum), khususnya Hakim untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya, yang seberat-beratnya untuk seorang pembunuh dan untuk seseorang yang telah mencederai kesatuan dan persatuan Indonesia," paparnya.
Diketahui, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. (ASl/Red/MP).

















