- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Kualitas Udara Memburuk, Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
PBB Desak Hakim Vonis Sambo Dengan Hukuman Berat

Keterangan Gambar : Pemuda Batak Bersatu (PBB) melakukan aksi damai di depan PN Jakarta Selatan.
Megapolitanpos.com, Jakarta- Sejumlah orang yang menamakan diri sebagai Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendesak Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Mereka sekaligus mengawal sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kita mengetahui bahwa JPU telah memutuskan beberapa keputusan yang sudah disampaikan, yang ternyata seperti tidak adil bagi keluarga dan bagi seluruh bangsa Indonesia mengenai penegakan keadilan yang seharusnya lebih tegas lagi, lebih adil lagi, yang berimbang," ujar Sekretaris Daerah PBB DKI Jakarta, Cornelis Hotman Pangaribuan, ditengah aksi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Baca Lainnya :
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Pin Garuda Emas PAW Hendi Sang Jurnalis Siap Laksanakan Tugas Partai
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
Selain itu, Cornelis juga menilai bahwa tuntutan penjara seumur hidup yang diberikan kepada Ferdy Sambo masih kurang. Dikarenakan bukan tuntutan maksimal sebagaimana dalam pasal dakwaan yakni Pasal 340 KUHP.
" Kami Pemuda Batak Bersatu tetap mendukung APH (aparat penegak hukum), khususnya Hakim untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya, yang seberat-beratnya untuk seorang pembunuh dan untuk seseorang yang telah mencederai kesatuan dan persatuan Indonesia," paparnya.
Diketahui, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. (ASl/Red/MP).



.jpg)
.jpg)






.jpg)





