- Satresnarkoba Barito Utara Bongkar Peredaran Sabu, DPRD H Tajeri Beri Apresiasi Tinggi
- YPPM Ungkap Alasan Pilih Otong Syuhada Jadi Rektor UNMA
- Kadisdik Kota Tangerang Beberkan Rincian Program Sekolah Gratis Tahun 2026
- 50% Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh
- Mas Icang Satu Hati Indonesia: Bongkar Markas Judol, Bukti Indonesia Tidak Main Main.
- Bank Syariah Annisa Mukti Berikan Pembekalan Literasi dan Edukasi Keuangan Syariah Kepada Ibu PKK di Perumahan Jaya Regency
- Tony Andreas Calon Kuat Pimpin KONI Kota Blitar Lebih Berjaya.
- DPR RI Bongkar Fakta Gudang Bulog Penuh, Beras Aman hingga 2027
- Patroli Malam TNI-Komduk, Pererat Kebersamaan Jaga Keamanan
- Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Menteri Nusron: Permudah Rakyat
Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Pembahasan Raperda Inisiatif Pelindungan Guru

Keterangan Gambar : Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Pembahasan Raperda Inisiatif Pelindungan Guru
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Bogor - Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Pelindungan Guru telah menyelesaikan pembahasan pasal per pasal dan memfinalisasi draft Raperda.
Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Pansus, Juhana dengan persetujuan seluruh anggota pansus setelah melakukan rapat kerja finalisasi dengan Pemerintah Kota Bogor, Rabu (1/10/2025).
“Alhamdulillah raperda pelindungan guru sudah selesai dibahas. Sekarang kami akan menyampaikan draft ini agar bisa dievaluasi gubernur,” kata Juhana.
Baca Lainnya :
- YPPM Ungkap Alasan Pilih Otong Syuhada Jadi Rektor UNMA
- Kadisdik Kota Tangerang Beberkan Rincian Program Sekolah Gratis Tahun 2026
- DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit
- Ratusan Pil Haram Diamankan, Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Obat Ilegal
- Ayo Manfaatkan, BLK Kota Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Menjahit Pakaian Pria dan Wanita Gratis
Juhana menjelaskan, Raperda Pelindungan Guru, dibuat karena dalam pelaksanaan tugasnya, guru belum mendapatkan pelindungan yang maksimal sehingga perlu adanya pengaturan yang menjamin terlindunginya guru dalam melaksanakan tugasnya.
“Ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi Guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” jelas Juhana.
Raperda Pelindungan Guru terdiri dari 16 bab dan berisi 29 pasal yang mengatur mulai dari kedudukan guru sampai pengendalian, pembinaan dan pengawasan.(**)

















