- KAI dan INKA Pastikan Perawatan 7 Trainset KRL iE305 Tepat Target, Safety Jadi Prioritas
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr.
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.
- Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Pembinaan Mental untuk Perkuat Ketahanan Personel.
- Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat
Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Pembahasan Raperda Inisiatif Pelindungan Guru

Keterangan Gambar : Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Pembahasan Raperda Inisiatif Pelindungan Guru
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Bogor - Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Pelindungan Guru telah menyelesaikan pembahasan pasal per pasal dan memfinalisasi draft Raperda.
Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Pansus, Juhana dengan persetujuan seluruh anggota pansus setelah melakukan rapat kerja finalisasi dengan Pemerintah Kota Bogor, Rabu (1/10/2025).
“Alhamdulillah raperda pelindungan guru sudah selesai dibahas. Sekarang kami akan menyampaikan draft ini agar bisa dievaluasi gubernur,” kata Juhana.
Baca Lainnya :
- Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.
- Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Pembinaan Mental untuk Perkuat Ketahanan Personel.
- Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat
Juhana menjelaskan, Raperda Pelindungan Guru, dibuat karena dalam pelaksanaan tugasnya, guru belum mendapatkan pelindungan yang maksimal sehingga perlu adanya pengaturan yang menjamin terlindunginya guru dalam melaksanakan tugasnya.
“Ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi Guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” jelas Juhana.
Raperda Pelindungan Guru terdiri dari 16 bab dan berisi 29 pasal yang mengatur mulai dari kedudukan guru sampai pengendalian, pembinaan dan pengawasan.(**)


.jpg)












