- Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama Kodim 1013 Muara Teweh Laksanakan Bhakti Sosial bertajuk Jumat Berkah
- LPDB-KUMKM dan ID FOOD Bersinergi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Kemenkop Kolaborasi Bersama Kemenpar Dalam Penguatan Sektor Pariwisata Melalui Koperasi
- Menteri Maman Buka Peluang Perluasan Akses Pasar UMKM ke Malaysia
- HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis
- Babinsa Koramil 10/Sepatan Gelar Komsos Bersama Masyarakat
- Perkuat ESG, BNI Pacu Pertumbuhan Pembiayaan Berkelanjutan
- Babinsa Koramil 07/Pdk Aren Goes to School, Bangkitkan Motivasi Belajar Siswa
- Sertu Adi Sancipto Anggota Koramil 01/Teluknaga Ajak Warga Kerja Bakti di Desa Tanjung Pasir
- Jalin Sinergitas, Koramil 14/Panongan Gelar Olahraga Bersama Muspika Kecamatan Panongan
Pakai 7 Invoice Diduga Palsu, Farid Osama Terancam 6 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Universitas Syiah Kuala (USK), Muhammad Farid Osama, dilaporkan ke polisi.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-- Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Universitas Syiah Kuala (USK), Muhammad Farid Osama, dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh salah satu korbannya pada 22 September 2024 ke Polda Metro Jaya. Farid Osama yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Keenandra Sultan Osama/KSO Holding diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi pengadaan cangkang sawit senilai ratusan juta rupiah.
Dylan Nathanael, korban Farid Osama, menyatakan kepada awak media bahwa saat pelaporan dugaan tindak pidana tersebut, ditemukan tujuh invoice yang diduga palsu. "Setelah kami cek bersama tim penasihat hukum, ditemukan adanya dugaan bahwa Farid Osama memakai tujuh invoice palsu untuk menipu dan menggelapkan dana investasi yang saya titipkan ke yang bersangkutan," ujar Dylan kepada wartawan, Rabu (8/10/2024).
Dylan memohon perhatian Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, untuk mengawal kasus ini, yang dinilai dapat mengurangi minat investasi dalam negeri akibat ulah oknum seperti Farid Osama. "Saya selaku korban penipuan memohon atensi Kapolda Metro Jaya agar pelaku dapat segera ditahan," kata Dylan.
Baca Lainnya :
- Menteri UMKM Dorong Transformasi Gerakan Organisasi Menuju Orientasi Kewirausahaan
- Ketua Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah Menyayangkan Sikap Polsek Pakuhaji, Diduga Sepelekan Kasus Percobaan Pembunuhan
- Sidang Warga Green Lake Cibubur Tuntut Pembatalan Perjanjian Kredit dan Dokumen Cacat Hukum
- Terungkap, Motif Nanang Bunuh Sandy Permana Karena Sakit Hati
- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Rotasi 24 Kapolsek
Lebih lanjut, Dylan mendesak pihak kepolisian untuk memeriksa 'orang dekat' Muhammad Farid Osama yang diduga pernah menerima aliran dana hasil kejahatan ini.
"Kami punya bukti aliran dana dari kejahatan ini yang diatur Farid Osama ke orang dekatnya, yang sekarang sudah menjadi keluarga. Nanti akan kami informasikan nama orang tersebut," ungkap Dylan.
Dylan juga menghimbau agar korban-korban lain dari kejahatan Farid Osama segera melapor ke pihak berwajib. Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera dan memastikan hukuman maksimal bagi Farid Osama dan para penerima aliran dana kejahatannya.
"Korban-korban lain jangan takut melapor. Semakin banyak yang melaporkan, maka semakin berat hukuman kepada Farid Osama dan orang-orang yang menerima maupun membantu kejahatannya," tutup Dylan.
Diketahui, Farid Osama terancam hukuman berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja membuat atau mengubah dokumen palsu untuk menipu orang lain dapat dijatuhi pidana hingga enam tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, masing-masing dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Selain itu, Farid juga dapat dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur mengenai pengalihan atau penempatan harta hasil kejahatan untuk menyamarkan asal-usulnya, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Jika semua pasal tersebut diakumulasi, Farid Osama berpotensi menghadapi hukuman total hingga 20 tahun penjara.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan selalu memeriksa latar belakang perusahaan atau individu yang menawarkan peluang investasi. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk mencegah korban-korban lain.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).
