Kerusuhan Meletus di TMP Kalibata, Warung dan Kendaraan Dibakar Massa

By Achmad Sholeh(Alek) 12 Des 2025, 00:52:24 WIB Peristiwa
Kerusuhan Meletus di TMP Kalibata, Warung dan Kendaraan Dibakar Massa

Keterangan Gambar : Kalibata rusuh


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta, — Kerusuhan pecah di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) sore, usai seorang mata elang (matel) dilaporkan tewas akibat dikeroyok pengemudi mobil. Insiden tersebut memicu kemarahan sejumlah orang tak dikenal (OTK) yang kemudian mendatangi lokasi dan melakukan aksi pembakaran.


Pantauan di lapangan menunjukkan deretan warung yang berada di seberang TMP Kalibata hangus dilalap api. Sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor, juga terlihat terbakar. Api cepat membesar sehingga warga bersama petugas kepolisian berusaha memadamkan kobaran api dengan air seadanya.

Baca Lainnya :

Kerusuhan ini diduga terkait aksi pengeroyokan yang menyebabkan matel tersebut meninggal dunia. Namun hingga kini, identitas para pelaku pembakaran belum dapat dipastikan. Dugaan sementara, OTK yang menyerang merupakan rekan-rekan korban.

Situasi memanas sempat menyebabkan kemacetan parah di sekitar lampu merah TMP Kalibata. Aparat kepolisian telah melakukan pengamanan dan pemadaman di lokasi, namun belum memberikan pernyataan resmi mengenai kronologi lengkap dan pelaku aksi anarkis.

Suasana kondusif setelah aparat kepolisian terjun ke lokas, Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih menyelidiki penyebab kerusuhan dan memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab.(Red).




  • Kerusuhan Meletus di TMP Kalibata, Warung dan Kendaraan Dibakar Massa

    🕔00:52:24, 12 Des 2025
  • Geger, Warga Kp. Babakan Sukabumi Temukan Sesosok Bayi Sudah Membusuk Dialiran Irigasi

    🕔04:48:33, 05 Feb 2025
  • Terungkap, Motif Nanang Bunuh Sandy Permana Karena Sakit Hati

    🕔18:38:02, 16 Jan 2025
  • Tiga Tokoh Asal Sumsel Raih Penghargaan Man/Woman Of The Year 2024

    🕔14:16:05, 09 Okt 2024
  • Pakai 7 Invoice Diduga Palsu, Farid Osama Terancam 6 Tahun Penjara

    🕔19:39:38, 08 Okt 2024