- Majalengka Gaungkan Gerakan Sedekah Anak, Bupati Eman Suherman Tekankan Nilai Kepedulian Sosial
- Berbagi di Ramadan, PRI Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa serta Bagikan 20 Ribu Paket Bantuan
- Polri Fasilitasi Mediasi, Kasus Nabilah O\'brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai
- Undangan Bukber Wagub Kalsel, PRSI Dorong Penguatan Teknologi untuk Generasi Muda
- Momentum Nuzulul Qur-an, H. Nurul Anwar Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Ibadah di Bulan Ramadhan
- Ramadhan Momentum Memperbaiki Diri, Hj Nety Herawati Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah dan Jaga Kesehatan
- Musrenbang RKPD 2027 Resmi Dibuka, Bupati Barito Utara Tekankan Perencanaan Terarah dan Prioritas Pembangunan
- Ketua DPRD Barito Utara Musrenbang RKPD Jadi Wadah Menyelaraskan Aspirasi Masyarakat
- Taufik Nugraha Dorong Revisi RTRWK dan Peningkatan Layanan Pendidikan - Kesehatan
- Hj. Henny Rosgiaty Usulkan Lokasi Strategis Pembangunan Jembatan Lahei
Mantan Kadis PUPR Jadi Tersangka, LSM GPI Apresiasi Kinerja Kejari Kabupaten Blitar

Keterangan Gambar : Mantan Kadis PUPR Jadi Tersangka, LSM GPI Apresiasi Kinerja Kejari Kabupaten Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Babak baru Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menjebloskan seorang lagi pelaku tindak pidana korupsi Dam Kali Bentak yakni mantan Kepala Dinas PURR Kabupaten Blitar Dicky Cubandono mendapat respon positif dari pegiat Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM ) Gerakan Pembaruan Indonesia ( GPI ), Jaka Prasetya selaku Ketua LSM GPI ini menyampaikan hal ini dalam konfrensi pers do salah satu tempat di Kota Blitar Kamis malam ( 17/09/25 ).
"Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, terus bekerja menuntaskan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak dengan kerugian negara 5,1 milyar rupiah lebih,"ungkap Jaka.
Jaka juga mengingatkan kepada apara penegak hukum agar tidak bermain main dalam menangani kasus kasus korupsi, karena masyarakat Blitar sudah lelah dan terlalu lama menderita akibat pejabatnya banyak berlaku korup.
Baca Lainnya :
- Majalengka Gaungkan Gerakan Sedekah Anak, Bupati Eman Suherman Tekankan Nilai Kepedulian Sosial
- DPD PSI Majalengka Turun ke Masyarakat, Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Perkuat Struktur Partai
- Pesantren Al-Mizan Gelar Ramadhan Fest 2026, Hadirkan Zikir hingga Bahtsul Masail
- Proyek Geothermal Halmahera Barat Disorot, Komisi XII DPR RI Dorong Evaluasi
- Milad ke-65 H. Ateng Sutisna, Doa dan Apresiasi Mengalir untuk Anggota DPR RI dari PKS
"Dalam kasus korupsi Dam Kali Bentak kami terus mendorong agar Kejari tidak berhenti menguak kasus ini hanya menangkap ikan terinya saja, kami yakin Kejaksaan juga sangat berani menangkap Hiunya, Kajari yang Baru masih fresh saya harap tidak terkontaminasi," Tandasnya.
Menetapkan nama Dicky Cubandono sebagai tersangka memang sudah diprediksi sejak awal. Hal ini didasarkan pada fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, di mana keterangan beberapa terdakwa sebelumnya mengungkap adanya peran pejabat lain di balik proyek DAM Kali Bentak.
“Sejak awal kami sampaikan, kemungkinan ada tersangka baru itu terbuka lebar. Dan kini terbukti. Fakta hukum di persidangan jelas menunjukkan adanya pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Jaka juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas, serta mengingatkan pemerintahan baru Kabupaten Blitar untuk tidak bermain-main dengan praktik korupsi.
“Kami ingatkan pemerintah yang baru, jangan sekali-kali main-main dengan korupsi. Kalau ada pejabat yang masih berani menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok, akan kami bongkar. Rakyat Blitar sudah cukup lama menderita akibat pejabat korup,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru lainnya jika di persidangan ditemukan bukti yang kuat.
“Saat ini mungkin baru ikan-ikan kecil yang ditangkap, tapi kita berharap di akhir nanti Kejari Blitar juga mampu menyeret ‘ikan besar’ yang selama ini bersembunyi di balik proyek tersebut,” pungkas Jaka.
Dengan ditetapkannya DC, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak kini mencapai enam orang. Kasus ini sebelumnya telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp5,1 miliar. Siapa giliran tersangka baru berikutnya masih dalam agenda pengawalan GPI . (za/mp)

















