- BNN Gandeng Citilink, Perangi Narkotika Jalur Udara
- Safari Ramadan 1447 H, Bupati Eman Suherman Hadirkan Kehangatan dan Semangat SAE Keun di Putridalem
- Kolaborasi Lintas Komunitas, KRESHNA Foundation Dorong Strokers Sehat, Produktif, dan Sejahtera
- Gabungan Ormas dan Relawan Gelar Buka Puasa Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta
- Fraksi PDI-P Terima Lima Raperda, Soroti Infrastruktur hingga Ketahanan Pangan
- Fraksi Demokrat Terima dan Siap Bahas Lima Raperda Strategis di Paripurna DPRD Barito Utara
- Fraksi PKB Soroti Lima Raperda dalam Paripurna II DPRD Barito Utara
- Fraksi Aspirasi Rakyat Dukung Lima Raperda, Tekankan Konsistensi Perencanaan dan Implementasi
- Saan Mustopa: Safari Ramadhan Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme Bung Karno
- Polres Blitar Kota Launching SPPG YKB Cik Ditiro, Siap Layani 1.500 Paket MBG
Lindungi Pekerja Perempuan, PSI Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO 190

Megapolitanpos.com, Jakarta - Munculnya berita-berita dugaan pelecehan seksual karyawati untuk mendapatkan perpanjangan kontrak kerja merupakan fenomena menyedihkan. Ketua DPP PSI, Kokok Dirgantoro, menyatakan keamanan dan kenyamanan bekerja bagi perempuan seharusnya menjadi prioritas pemerintah.
"Sudah sejak lama kami di PSI terus mendesak agar pemerintah melakukan ratifikasi konvensi ILO 190 sebagai bentuk komitmen ruang kerja yang bebas kekerasan seksual," jelas Kokok.
Konvensi ILO 190 berisi rincian rekomendasi kewajiban negara dan pengusaha untuk menyediakan ruang atau dunia kerja yang aman dan inklusif.
Baca Lainnya :
- Refleksi 1 Tahun Pemerintahan Rijanto-Beky Sebagai Koreksi Capaian Pelaksanaan Visi - Misi
- KPK Cokok Bupati Sudewo, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan di Pemkab Pati
- Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum di Bidang Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021
- UPTD PPD Balaraja Buka Gerai di Kantor Kecamatan Kronjo Upaya Ini Bagian Dekatkan Pelayanan Yang Taat Pajak
- Terjerat Kasus Korupsi, Kakak Mantan Bupati Blitar Divonis 4,8 Tahun
"Ratifikasi ini akan membuat banyak regulasi yang membentengi pekerja terutama perempuan pekerja. Jika terjadi kasus kekerasan seksual di tempat kerja, negara dan perusahaan wajib melindungi korban," ujar Kokok.
Pelecehan dan kekerasan di tempat kerja bentuknya sangat banyak. Salah satu yang perlu diwaspadai adalah relasi kuasa. Pemilik usaha, atasan dan pihak lain yang memiliki wewenang di perusahaan dapat melakukan kekerasan seksual dengan relasi kuasa.
Turunan dari relasi kuasa ini misalnya ajakan pergi berdua hingga berhubungan seksual. Korban ditakut-takuti akan dipersulit kontrak, beban pekerjaan, hingga karir.
Tak hanya atasan, peers group maupun bawahan juga dapat menjadi pelaku pelecehan. Bisa bersifat verbal, kontak mata bahkan sentuhan. Lewat verbal misalnya dengan kontak mata, memandang dengan tidak senonoh, memeluk tanpa konsen dan lain sebagainya. Bisa juga dilakukan melalui digital. Misalnya mengirim gambar porno, ajakan melakukan hubungan seksual, mengajak pergi berdua berkali-kali walau selalu ditolak, dan masih banyak lagi.
"Hal-hal tersebut sangat memperberat langkah perempuan pekerja untuk mencari nafkah dan berkarir. Perlu ada keseriusan pemerintah dan dunia usaha untuk melindungi perempuan," jelasnya.

Kokok menambahkan, perempuan pekerja mengalami potensi gangguan pelecehan dan kekerasan seksual di banyak tempat. Jalan raya, transportasi publik, tempat kerja bahkan rumah. Perlu ada regulasi untuk melindungi perempuan agar dapat bekerja dan berekspresi dengan leluasa.
Saat ini telah ada UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Ratifikasi Konvensi ILO 190 ini akan kian melengkapi perlindungan terhadap perempuan.(ASl/Red/MP).
















