Koperasi Tersandera Intervensi Pemerintah, RUU Mangkrak, Ekonomi Rakyat Mandeg

By Achmad Sholeh(Alek) 27 Agu 2025, 15:50:51 WIB Nasional
Koperasi Tersandera Intervensi Pemerintah, RUU Mangkrak, Ekonomi Rakyat Mandeg

Keterangan Gambar : Sarasehan Perkoperasian Indonesia bertajuk “Rethinking for The Future: Refleksi dan Perspektif Koperasi Indonesia 1900-2025” yang digelar di Jakarta, Kamis (27/8/2025).


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta -  Perjalanan koperasi Indonesia dinilai masih jauh dari harapan. Alih-alih menjadi soko guru perekonomian rakyat seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa, koperasi justru kerap tersandera kepentingan politik dan intervensi pemerintah yang berlebihan.

Hal tersebut mengemuka dalam Sarasehan Perkoperasian Indonesia bertajuk “Rethinking for The Future: Refleksi dan Perspektif Koperasi Indonesia 1900-2025” yang digelar di Jakarta, Kamis (27/8/2025). Acara ini digagas oleh Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) bersama Kelompok Diskusi Notaris Pembaca dan Pemikir (Kelompencapir), serta dihadiri 50 pegiat koperasi dari berbagai daerah.

Ketua Kelompencapir, Dewi Tenty Septi Artiany, menilai pemisahan Kementerian Koperasi dari Kementerian UMKM yang dilakukan Presiden Prabowo sebenarnya langkah positif. Namun, implementasinya justru terkesan mandeg karena tidak diikuti dengan program nyata. “RUU Koperasi mangkrak, pemberdayaan koperasi sektor riil minim, dan kementerian malah sibuk dengan program makan bergizi serta Kopdes Merah Putih,” ujarnya.

Baca Lainnya :

Senada, Ketua Umum Asosiasi Praktisi Perkoperasian (APPI) Muhammad Taufiq menyebut pembinaan koperasi kini tidak diisi orang-orang yang benar-benar berkomitmen. “Dari pusat hingga DPR, koperasi tidak dilihat sebagai entitas bisnis krusial. Tidak heran RUU Koperasi tak kunjung disahkan,” katanya.



Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses), menilai kebijakan koperasi sejak awal kemerdekaan selalu terjebak pola lama: bantuan melimpah, tetapi tanpa ruang kemandirian. “Generasi muda jadi menganggap koperasi itu ribet dan tidak keren. Kalau mau maju, intervensi pemerintah harus dipangkas dan regulasi dilonggarkan,” tegasnya.

Ia bahkan mengusulkan agar dalam UU Koperasi yang baru, syarat pendirian cukup minimal dua orang seperti di negara maju. “Kalau aturannya simpel, anak muda lebih tertarik untuk ikut bergerak,” tambahnya.



Ketua Forkom KBI, Irsyad Muchtar, yang juga menjadi pengarah diskusi menegaskan bahwa masalah utama koperasi bukan pada modal atau SDM, melainkan regulasi yang berbelit dan tidak memihak. “Sudah terlalu lama koperasi mandeg karena tersandera aturan. Kita harus berani perjuangkan hak politik dan ekonomi koperasi,” pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani

    🕔12:28:14, 25 Mei 2026
  • Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial

    🕔20:53:42, 24 Mei 2026
  • Pemerintah Siapkan Regulasi DHE dan Ekspor CPO Jelang Berlaku 1 Juni 2026

    🕔21:01:45, 21 Mei 2026
  • Sidang Isbat Putuskan 1 Zulhijjah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Digelar Rabu Depan

    🕔07:11:18, 18 Mei 2026
  • Ketahanan Pangan Nasional Diperkuat, Polri Panen Jagung Serentak di Ratusan Ribu Hektare

    🕔07:28:06, 18 Mei 2026