- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
Kementan: Gugatan Mentan Terhadap Tempo Sudah Sesuai UU Pers Nomor 40/1999

Keterangan Gambar : Poto istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut mengatur bahwa sengketa pers dapat dilanjutkan ke ranah hukum setelah proses penyelesaian melalui Dewan Pers ditempuh.
Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat substansi gugatan berkaitan langsung dengan martabat petani dan aset negara.
Kuasa hukum Kementan, Chandra Muliawan, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaan mendalam atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tertanggal 17 November 2025, yang menyatakan gugatan Kementan tidak dapat diperiksa karena alasan kewenangan.
Baca Lainnya :
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
- UKW Angkatan ke-65 PWI Jaya Digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
“Kami datang ke pengadilan membawa amanah menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil yang berasnya bahkan telah diakui oleh Bapak Presiden sebagai beras berkualitas dan dibanggakan di forum PBB. Namun hari ini, PN Jakarta Selatan justru menutup pintu dengan menyatakan tidak berwenang. Lalu kemana lagi kami harus mencari keadilan?” ujar Chandra dengan nada kecewa, Senin siang (17/11/2025).
Chandra menegaskan bahwa putusan tersebut mengabaikan dampak nyata dari penyebaran narasi dan infografis “beras busuk” yang dilakukan secara masif, sehingga merusak citra dan harga diri petani di seluruh Indonesia. Para petani kecil di daerah menjadi korban stigmatisasi seolah hasil panennya buruk, sementara pemberitaan negatif terus digulirkan pihak tertentu.
“Kalau institusi negara yang diberi mandat konstitusional menjaga pangan nasional saja diperhadapkan pada tembok prosedur seperti ini, bagaimana nasib petani kecil yang tidak punya akses dan suara?” tegas Chandra.
Kementan menyatakan akan segera menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan lain yang dianggap berwenang atau upaya lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan semata-mata untuk memastikan suara 160 juta petani tidak terabaikan.
“Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Kami tidak sedang membela pribadi Mentan Amran. Yang kami bela adalah petani Indonesia agar tidak terus dikalahkan oleh stigma negatif terhadap hasil kerja keras mereka. Kami akan terus mencari keadilan, sampai pintu terakhir pun kami ketuk,” tutup Chandra.( Reporter: Achmad Sholeh Alek).


.jpg)
.jpg)




.jpg)








