KemenKopUKM Dukung Langkah Polri Ungkap Dugaan Kejahatan pada Sejumlah Koperasi Bermasalah

By Achmad Sholeh(Alek) 06 Okt 2022, 12:55:00 WIB UMKM
KemenKopUKM Dukung Langkah Polri Ungkap Dugaan Kejahatan pada Sejumlah Koperasi Bermasalah

*Nomor: 429/Press/SM.3.1/X/2022*

megapolitanpos.com,Jakarta - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi menegaskan pihaknya mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengungkap dugaan kejahatan yang terjadi di dua koperasi yang sedang bermasalah yaitu Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa dan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.

"Penetapan tersangka merupakan langkah pelaporan dugaan kejahatan yang dilaporkan anggota, akibat karena koperasi tidak menjalankan skema perdamaian sehingga tidak dipenuhinya hak-hak anggota pasca putusan PKPU," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Baca Lainnya :

Zabadi menambahkan, penetapan tersangka Pengurus/Pengawas, tidak menggugurkan kewajiban koperasi dalam pemenuhan pembayaran simpanan anggota berdasarkan putusan homologasi. Sehingga, pengurus lainnya yang tersisa tetap harus mematuhi putusan PKPU.

"Kepada dua pengurus Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa yang saat ini dalam status penahanan di Bareskrim Polri mengingat kapasitasnya sebagai Ketua dan Bendahara, diminta agar segera memberikan surat mandat kepada pengurus yang lain supaya proses PKPU atau homologasi bisa tetap berjalan dan juga untuk mempersiapkan RAT TB 2021 yang belum dijalankan sampai dengan saat ini," ucap Zabadi.

Sementara terkait dengan penetapan tersangka terhadap 2 orang Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, Zabadi menekankan pengurus agar segera menyiapkan Rapat Anggota untuk memproses penggantian Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas.

"Pergantian pengurus tidak harus menunggu tutup Tahun Buku/Rapat Anggota Tahunan(RAT), tetapi bisa dilaksanakan dalam waktu dekat  dengan menggunakan mekanisme Rapat Anggota Khusus," kata Zabadi.

Zabadi menambahkan, untuk kepastian tanggung jawab hukum kepada anggota koperasi, maka para pengurus diminta untuk membuat surat pernyataan akan tetap bertanggung jawab dan menjalankan putusan homologasi untuk kepentingan seluruh anggota.

"Para pengurus diminta untuk membuat surat pernyataan akan tetap bertanggung jawab dan menjalankan putusan homologasi untuk kepentingan seluruh anggota," ucap Zabadi. 

Zabadi pun menghimbau kepada koperasi lainnya yang sedang menjalankan putusan homologasi, agar tunduk dan patuh mentaati putusan PKPU, agar semua anggota merasa hak-haknya terlindungi. "Sehingga, tidak terjadi pelaporan anggota kepada pihak kepolisian akibat tidak terpenuhi hak-haknya sesuai putusan PKPU," kata Zabadi. (ASl/Red/MP).




  • Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana

    🕔00:37:46, 19 Sep 2026
  • Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana

    🕔00:12:57, 19 Sep 2026
  • Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah

    🕔23:43:44, 18 Sep 2026
  • Kemenkop Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional

    🕔21:38:46, 17 Sep 2026
  • Kementerian UMKM Dampingi Usaha Menengah Menuju IPO melalui RISE TO IPO 2026

    🕔10:32:11, 17 Sep 2026