- Wujudkan Swasembada Gula Kementan Kerjasama CV Lang Buana Tanam Bibit Unggul Tebu Aas Agribun
- BNI Perkuat Dukungan untuk PBSI, Regenerasi Atlet Bulu Tangkis Indonesia Kian Bersinar
- Kolaborasi PRSI dan IESPA Siap Dorong Kreativitas Generasi Muda Indonesia
- Bunga PNM Mekaar Akan Dipangkas, Presiden Prabowo Dorong Keadilan Ekonomi Berbasis Pancasila
- Anggota DPRD Barito Utara H Nurul Anwar Sampaikan Pesan Idul Adha 1447 H,Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan
- Anggota DPRD Barito Utara Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 untuk Ketua DPRD Hj Mery Rukaini
- Kodim 1013 Muara Teweh Ucapkan Selamat Memperingati Kenaikan Yesus Kristus 2026
- DPRD Hadiri Rakor Tata Kelola Pemkab Barito Utara di Gedung KPK RI
- BRI Life Hadirkan CSR Berkelanjutan: Dari Kesehatan Mata hingga Penguatan Ekonomi Desa
- KPK Dampingi Perbaikan Tata Kelola, Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Pembenahan
Kemenkop Komitmen Wujudkan Zona Integritas dan WBBM, Berantas Korupsi di Sektor Koperasi

Keterangan Gambar : Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkomitmen menjalankan pelayanan publik yang prima, dengan mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkomitmen menjalankan pelayanan publik yang prima, dengan mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan, hal ini dalam rangka pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas di lingkungan Kemenkop.
“Kedua agenda tersebut, menjadi tonggak penting bagi kita semua dalam membangun Pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang telah dicanangkan oleh Pemerintah,” tegasnya dalam acara Pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas Serta Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kemenkop di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Baca Lainnya :
- Kemenkop–Apdesi Merah Putih Sepakat Bangun 80 Ribu Kopdes, Target Rampung Maret 2026
- Presiden Resmikan 80 Ribu Kopdes Merah Putih, LPDB Siapkan Dukungan Pembiayaan Operasional
- Permenkop Baru Terbit, LPDB Siap Salurkan Pembiayaan untuk 80 Kopdes Percontohan di Indonesia
- Kopdes/Kel Merah Putih Bali Capai 100 Persen, Pemerintah Akselerasi Pembentukan Badan Hukum dan Model Bisnis
- Menkop: RAT Perkuat Tata Kelola, Mendengar Suara Anggota, Hingga Menyusun Arah Langkah Koperasi
Ia menuturkan, Kemenkop merupakan hasil dari pemisahan kementerian yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintahan.
Salah satu amanat yang diberikan adalah, memperkuat peran koperasi dalam perekonomian dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berkoperasi dan mendorong kinerja usaha koperasi, agar rasio PDB koperasi terhadap PDB nasional meningkat.
“Dalam perjalanan baru ini, kita menghadapi tantangan besar untuk membangun sistem yang lebih profesional, modern, dan berintegritas,” ujarnya.
Pencanangan Zona Integritas bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan Kemenkop sebagai institusi yang bebas dari korupsi serta memberikan pelayanan publik yang prima.
Bahkan, sambung Menkop Budi Arie, pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas juga akan berlaku bagi program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang akan diluncurkan.
“Kopdes Merah Putih ini juga harus dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel. Salah satunya dengan menggunakan sistem digitalisasi,” ungkapnya.
Di mana seluruh masyarakat desa dan anggota koperasi juga bisa mengawasi dan memantau Kopdes Merah Putih secara transparan dan terbuka, sehingga mampu meminimalisir dan memitigasi kemungkinan segala risiko.
“Kami tidak mau, Kopdes Merah Putih yang dicanangkan Pemerintah dengan tujuan mulia ini disalahartikan. Terutama di desa. Saya optimis, masyarakat desa ingin membentuk dan menjalankan koperasi dengan sebaik-baiknya,” ucap Budi Arie.
Untuk itu dengan tegas kata Menkop, korupsi menjadi salah satu tantangan terbesar yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai institusi Pemerintahan yang bertanggung jawab dalam membina koperasi, Kemenkop harus menjadi teladan dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas,” katanya.
Menkop Budi Arie menekankan, pembangunan Zona Integritas ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan WBK dan WBBM. Sebagai upaya mencapainya, perlu melaksanakan enam area perubahan utama dalam reformasi birokrasi.
Seperti Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Mengembangkan SDM yang profesional dan berintegritas, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Keberhasilan pembangunan Zona Integritas ini, menurut Menkop, sangat bergantung pada komitmen dan partisipasi aktif semua pihak.
Seluruh jajaran pimpinan harus menjadi teladan dalam integritas dan profesionalisme. Setiap pegawai, tanpa kecuali, memiliki peran penting dalam mendukung budaya kerja yang bersih dan melayani. “Tidak boleh ada lagi mark up, tidak boleh fiktif, dan tidak boleh menipu,” ucapnya.
Salah satu langkah konkret yang telah kita lakukan adalah mendirikan ‘Pos Pengaduan Koperasi,’ yang akan menjadi wadah bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan koperasi.
Sementara itu, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi menambahkan, dalam penandatanganan Pakta Integritas dimaksudkan dalam rangka implementasi Program Reformasi Birokrasi.
“Khususnya dalam hal mewujudkan pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Selain itu, dapat dilaporkan juga Kemenkop menyediakan tujuh layanan publik. Seperti, Layanan informasi dan dokumentasi, Layanan pengaduan dan penyampaian aspirasi, Layanan pengadaan barang dan jasa Pemerintah, Layanan penerbitan sertifikat Nomor Induk Koperasi, Layanan izin usaha simpan pinjam, izin usaha kantor cabang, izin usaha kantor cabang pembantu, dan izin usaha kantor kas.
Lalu, Layanan izin usaha simpan pinjam, izin usaha kantor cabang, izin usaha kantor cabang pembantu, dan izin usaha kantor kas, Layanan advokasi hukum bagi koperasi dan Layanan pengelolaan dana bergulir bagi koperasi.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).










.jpg)





