Anggaran Kementerian dan Lembaga Dipotong 30 Persen per 8 Oktober, Begini Instruksi Menkeu!
Anggaran Kementerian dan Lembaga Dipotong 30 Persen per 8 Oktober, Begini Instruksi Menkeu!
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) RI menerbitkan surat edaran terkait instruksi pemangkasan anggaran hingga 30 persen di kementerian dan lembaga (K/L) dari pagu yang belum direalisasikan per 8 . . .


















.jpg)
.jpg)






.jpg)














.jpg)




.jpg)










