- Warung Tiwul hingga Sate Taichan Ludes, UMKM Rasakan Manfaat Kumpul Bersama Rakyat
- Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Sebanyak 19 Ribu keluarga Miskin PBP Kota Blitar Menerima Bantuan
- Dandim 0808 Blitar Usai Upacara HUT RI ke 81 Lanjut Ziarah ke Makam Bung Karno
- Kenakan Pita Hitam, 9 Ribu Personel Gabungan TNI Polri Kawal 47 Kegiatan Termasuk Demo di Jakarta
- Polda Metro Peduli Korban Gempa NTT, Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan
- Komisi Ii DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program CKG
- Semangat Kemerdekaan Menggema di Barito Utara, Merah Putih Berkibar di Arena Tiara Batara
Hakim PN Jaksel Vonis Fariz RM 10 Bulan, Kuasa Hukum Deolipa: Semoga JPU Tidak Banding

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Deolipa
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memberikan vonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," cetus Hakim Lusiana Amping dalam agenda sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis sore (11/9/2025).
Adapun pertimbangan hakim dalam putusan vonis yang memberatkan disebut karena terdakwa Fariz RM telah berulang kali mengkonsumsi narkoba dan mengabaikan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa berkelakuan baik selama persidangan.
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Sebanyak 19 Ribu keluarga Miskin PBP Kota Blitar Menerima Bantuan
- Dandim 0808 Blitar Usai Upacara HUT RI ke 81 Lanjut Ziarah ke Makam Bung Karno
- Komisi Ii DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program CKG
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Sementara itu, Deolipa Yumara, selaku kuasa hukum Fariz RM, mengatakan, vonis hakim untuk kliennya sudah sangat ringan dan adil.
"Kami tidak ajukan banding karena om Fariz sudah menerima putusan ini," ujar Deolipa.
"Dia sudah direhab tapi kan masih pakai. Ya semoga ini jadi putusan atau vonis yang bisa membuat om Fariz lebih baik," tambahnya.
Deolipa berharap, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima putusan vonis hakim atas terdakwa Fariz RM.
"Ini belum Inkrah, karena jaksa masih diberi waktu 7 hari untuk berpikir apakah akan banding atau tidak. Harapannya jaksa tidak banding. Jadi kita tunggu sampai 7 hari. Kalau jaksa tidak banding, kita akan upaya hukum di lapas untuk pembebasan bersyarat," bebernya.
Seperti diketahui, pada Selasa (18/2/2025), Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, selain Fariz RM, polisi juga menangkap ADK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika.
Adapun barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.
Tersangka Fariz RM dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*/Anton)




.jpg)












