- Anis Byarwati: Reformasi Pajak Harus Perluas Basis, Bukan Sekadar Digitalisasi
- Hebat! Siswa SMA Taruna Nusantara Tembus 15 Universitas Global dengan Beasiswa Fantastis
- Tiga Personel Polda Metro Jaya Wakili Indonesia di World Cup Indoor Skydiving 2026 Prancis
- Kementerian ATR/BPN Jadi _Supporting_ Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat
- Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
- Serapan Lokal Didorong, Program MBG Dinilai DPRD Bisa Dongkrak Kesejahteraan Petani Barito Utara
- DPRD Barito Utara Soroti Program MBG Terurai Dari Varian Menu Tak Sesuai Selera Anak hingga Dugaan Kualitas Makanan Tak Layak
- Anggota DPRD Hj Nety Herawati Soroti Program MBG Pengawasan Diminta Diperketat
- Dinkes Absen dalam Audiensi, DPRD Majalengka Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas Pengelolaan IPAL
- MBG Belum Merata, Patih Herman Soroti Pengawasan dan Ketepatan Sasaran
Hakim PN Jaksel Vonis Fariz RM 10 Bulan, Kuasa Hukum Deolipa: Semoga JPU Tidak Banding

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Deolipa
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memberikan vonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," cetus Hakim Lusiana Amping dalam agenda sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis sore (11/9/2025).
Adapun pertimbangan hakim dalam putusan vonis yang memberatkan disebut karena terdakwa Fariz RM telah berulang kali mengkonsumsi narkoba dan mengabaikan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa berkelakuan baik selama persidangan.
Baca Lainnya :
- Dinkes Absen dalam Audiensi, DPRD Majalengka Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas Pengelolaan IPAL
- Ketua SMSI : Pimpinan Daerahl Hanya Sibuk Pencitraan Daripada Bangun Kota Blitar
- PAD Majalengka Melejit! Pajak Kendaraan Sumbang Rp 83,6 Miliar, Sinyal Kuat Ekonomi Daerah Bangkit
- DPRD Majalengka Soroti Limbah Industri dan IPAL, Targetkan Masalah Sampah Tuntas 2026
- KIM Jadi Garda Depan Perang Informasi: Dari Majalengka, Jawa Barat Gaspol Lawan Hoaks di Era Digital!
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Sementara itu, Deolipa Yumara, selaku kuasa hukum Fariz RM, mengatakan, vonis hakim untuk kliennya sudah sangat ringan dan adil.
"Kami tidak ajukan banding karena om Fariz sudah menerima putusan ini," ujar Deolipa.
"Dia sudah direhab tapi kan masih pakai. Ya semoga ini jadi putusan atau vonis yang bisa membuat om Fariz lebih baik," tambahnya.
Deolipa berharap, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima putusan vonis hakim atas terdakwa Fariz RM.
"Ini belum Inkrah, karena jaksa masih diberi waktu 7 hari untuk berpikir apakah akan banding atau tidak. Harapannya jaksa tidak banding. Jadi kita tunggu sampai 7 hari. Kalau jaksa tidak banding, kita akan upaya hukum di lapas untuk pembebasan bersyarat," bebernya.
Seperti diketahui, pada Selasa (18/2/2025), Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, selain Fariz RM, polisi juga menangkap ADK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika.
Adapun barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.
Tersangka Fariz RM dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*/Anton)















