- Helikopter Bell 412 TNI AD Kecelakaan di Bandung, Kadispenad: Kondisi Pilot dan Kru Selamat
- PSI Beri Dukungan Moril pada Ketua RT Riang Prasetya yang Tegakkan Aturan Tata Kota di Wilayahnya
- Kodim 0506/Tgr Bersama Polrestro Gelar Patroli Sekala Besar
- Sinergitas TNI/Polri Membaur di HUT Persit ke-77 Dalam Acara Fun Bike dan Fun Walk
- Kasdim 0510/Trs Hadir Musda Muhamadiyah ke-12
- Pengajian & Shalat Subuh Gabungan Kalibata, Mempelajari Kitab Nashaihul Ibad
- Demokrasi Pemilihan Ketua RW 03 Kelurahan Petir
- Apresiasi Predikat WTP BPK RI, namun Suwito Saren Soal Temuan BPK Minta Harus di Kontrol
- Babinsa Berikan Pembinaan dan Pelatihan Pramuka Saka Wira Kartika
- Babinsa Kedaung Baru Komsos dengan Tiga Pilar Bahas Kamtibmas
DPR Sebut Perwakilan Kantor LPS Perlu Di Daerah

Megapolitanpos.com, Jogjakarta- Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Provinsi D.I Jogjakarta pada Kamis (30/3/2023). Kunjungan spesifik ini dilakukan bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka meninjau penjaminan simpanan nasabah bank di D.I Jogjakarta. Turut serta dalam rombongan Komisi XI, Anis Byarwati, anggota DPR RI dari Fraksi PKS.
Wakil ketua Badan Akuntabilitas dan Keuanga Negara (BAKN) DPR RI ini menilai, profil perbankan di Jogjakarta termasuk unik. Karena bank umumnya hanya 1 sementara BPR dan BPRS ada 63 per Februari 2023. Dan menurut laporan LPS kinerja BPR & BPRS di Jogja relatif baik jika dibandingkan dengan daerah lain. “Kondisi ini tentu memudahkan kerja LPS,” ujar Anis.
Terkait dengan fungsi LPS yang diperluas dalam Undang-undang no.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK) , ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini mengingatkan bahwa LPS memiliki fungsi kelembagaan yang semakin luas. UU PPSK menyebutkan, selain menjamin simpanan di bank, LPS juga menjamin asuransi dan asuransi syari'ah. Lingkup kerja yang semakin luas, menuntut LPS untuk mempersiapkan sistem kelembagaan yang lebih lebih luas juga. Sementara itu LPS diberikan waktu 6 bulan untuk mempersiapkan infrastruktur dan sistem yang dibutuhkan terhitung mulai Januari 2023. "Sisa waktu tiga bulan ini tentu harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kelembagaan baru yang sudah disesuaikan organisasinya, penyusunan peraturan pelaksanaan dan Pemenuhan kebutuhan SDM, harus segera dituntaskan,” tegas Anis.
Baca Lainnya :
- Minggu Palma, Umat Katolik Mengenang Yesus Memasuki Yerusalem0
- Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Lebaran, BPH Migas dan DPR RI Kunjungi Terminal BBM Panjang0
- Ajak Jual Produk China, MenKop Teten Disoraki Pedagang Pasar Senen0
- Dari Tahun ke Tahun Performance JamSyar Terus Meroket, di 2022 Membayar Pajak Senilai Rp45,4 miliar0
- Amanat UU P2SK, MenKopUKM Bahas Penghapusan Kredit Macet UMKM0
Selain itu, Anis mengemukakan realita bahwa LPS masih kurang dikenal dibandingkan dengan anggota KSSK yang lain. “ Fenomena yang ada, banyak masyarakat yang tidak mengenal bank atau masih takut untuk berinteraksi dengan bank,” kata Anis. “Bahkan, masyarakat tidak tahu bahwa uang mereka yang disimpan di bank, dijamin oleh LPS sehingga mereka tidak terdorong untuk menyimpan uangnya di Bank,” tambahnya.
Terakhir, legislator dari Jakarta Timur ini menyampaikan bahwa dengan beban LPS yang di tambah di UU PPSK ini, sudah selayaknya diperbincangkan keberadaan kantor perwakilan di tingkat provinsi. “Walaupun sejauh ini kita belum mengkaji apakah ada UU yang menyebutkan bahwa LPS tidak memiliki kantor perwakilan atau memang ada peraturan khusus yang menyebutkan bahwa LPS tidak diperkenankan memiliki kantor perwakilan. Namun hemat saya perlu segera diperbincangkan perwakilan LPS di daerah mengingat fungsinya yang semakin luas,” kata Anis.(ASl/Red/MP).
