- Pengangkatan Wakil Direktur Polimedia Jadi Sorotan, Diduga Tak Penuhi Syarat Statuta
- Keributan di Pasar Lama, Nasrullah Minta Kronologi sebenarnya dibuka
- Gubernur Pramono Apresiasi Program Pengolahan Sampah Organik di Jakarta Timur
- Indonesia Bidik Penguatan Industri Nasional Lewat Kolaborasi Strategis dengan Rusia
- Menkop Tekankan Pentingnya Kolaborasi lintas sektor Percepat Kemandirian Ekonomi Desa
- Ranmor Polda Metro Ungkap Dugaan Ekspor Motor Ilegal
- Satresnarkoba Barito Utara Bongkar Peredaran Sabu, DPRD H Tajeri Beri Apresiasi Tinggi
- YPPM Ungkap Alasan Pilih Otong Syuhada Jadi Rektor UNMA
- Kadisdik Kota Tangerang Beberkan Rincian Program Sekolah Gratis Tahun 2026
- 50% Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh
Pengangkatan Wakil Direktur Polimedia Jadi Sorotan, Diduga Tak Penuhi Syarat Statuta

Keterangan Gambar : Foto, istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kepemimpinan baru di Politeknik Negeri Media Kreatif atau Polimedia periode 2026–2030 menuai polemik setelah sejumlah kebijakan strategis Direktur terpilih dinilai kontroversial dan diduga bertentangan dengan Statuta kampus.
Sorotan utama muncul terkait pengangkatan sejumlah pejabat struktural, khususnya Wakil Direktur, yang dianggap tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2017 tentang Statuta Polimedia.
Sejumlah dosen mengaku khawatir kebijakan tersebut dapat memicu persoalan serius terkait profesionalisme, transparansi, hingga demokrasi akademik di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut.
Baca Lainnya :
“Apakah setiap pergantian pemimpin secara otomatis harus ganti pula pejabat di bawahnya? Apakah tidak sebaiknya fokus pada program kerja dan tidak sibuk ganti-ganti orang,” ujar seorang dosen yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Para dosen juga disebut telah melaporkan berbagai kebijakan dan gaya kepemimpinan Direktur Polimedia kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kemendiktisaintek. Mereka meminta kementerian turun tangan guna mencegah keresahan berkepanjangan di kalangan sivitas akademika.
Polemik paling banyak disorot terkait pengangkatan Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama. Penunjukan tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf (g) Statuta Polimedia yang mensyaratkan pengalaman manajerial minimal sebagai Ketua Jurusan atau Kepala Pusat bagi calon Wakil Direktur.
Dalam dinamika internal kampus, pejabat yang dilantik disebut belum pernah menduduki jabatan sebagaimana dipersyaratkan dalam statuta. Namun demikian, Direktur Polimedia tetap melantik yang bersangkutan sebagai wakil direktur definitif.
Kritik serupa juga mengarah pada pengangkatan Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum. Meski pernah menjabat sebagai Kepala Pusat, masa jabatan tersebut disebut tidak dijalankan hingga tuntas karena mengundurkan diri sebelum satu periode berakhir. Kondisi itu memunculkan perdebatan mengenai validitas pengalaman manajerial sebagai syarat administratif.
Tak hanya soal pengangkatan pejabat, polemik juga berkembang terkait terbitnya Peraturan Direktur Nomor 1999/DST/PL27/HK.00.03/2026 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan Polimedia.
Dalam aturan tersebut, Direktur memiliki bobot suara sebesar 35 persen dalam pemilihan Ketua Jurusan, sementara dosen memiliki total 65 persen suara secara proporsional. Sejumlah dosen menilai kebijakan itu berpotensi memperbesar dominasi pimpinan kampus dalam proses pemilihan pejabat akademik dan melemahkan semangat demokrasi internal.
Selain itu, syarat pencalonan Ketua Jurusan yang mewajibkan calon pernah menjabat sebagai Koordinator Program Studi juga menuai kritik. Ketentuan tersebut dinilai membatasi ruang kompetisi karena Statuta Polimedia disebut tidak secara spesifik mensyaratkan pengalaman manajerial tertentu bagi calon Ketua Jurusan.
Akibat aturan tersebut, proses pemilihan Ketua Jurusan di empat jurusan Polimedia dikabarkan hanya diikuti satu calon di masing-masing jurusan tanpa adanya perpanjangan masa pendaftaran. Situasi itu memicu kritik terkait minimnya kompetisi dan menurunnya kualitas demokrasi akademik di lingkungan kampus.
Sejumlah dosen turut menyoroti dugaan tidak dilibatkannya Senat Akademik dalam penyusunan sejumlah kebijakan strategis, termasuk regulasi pemilihan Ketua Jurusan.
Padahal, senat akademik memiliki fungsi penting untuk memastikan kebijakan kampus tetap sejalan dengan statuta dan prinsip tata kelola perguruan tinggi.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Polimedia Dwi Riyono mengaku telah menerima informasi detail terkait berbagai persoalan yang berkembang di internal kampus.
“Iya betul saya sudah dapat detail dari teman media, sabar ya kita sedang siapkan jawaban untuk lebih jelas menanggapinya,” ujar Dwi melalui pesan WhatsApp, dikutip Selasa, (12/5/2026).
Polemik ini kini menjadi perhatian sivitas akademika Polimedia yang berharap tata kelola kampus dapat kembali berjalan sesuai koridor regulasi, menjunjung transparansi, profesionalisme, serta menjaga independensi akademik di lingkungan perguruan tinggi negeri.(AS).
















