- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
Bupati Hadir Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Ranperda Kabupaten Asahan

Keterangan Gambar : Bupati Asahan H. Surya BSc hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan
MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan - Bupati Asahan H. Surya BSc hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam acara penyampaian penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan di Ruang Rapat Rambate Rata Raya DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (10/10/2023).
Rapat yang di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH di dampingi Wakil Ketua dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Asahan, ini juga di hadiri Asisten dan Pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Asahan.
Baca Lainnya :
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
Dalam pidatonya Bupati Asahan mengatakan sesuai dengan surat yang kami sampaikan sebelumnya yaitu surat nomor : 100.3.2/4628/X/2023 Tanggal 6 Oktober 2023 hal pengajuan rancangan Perda, maka kami akan menyampaikan rancangan Perda Kabupaten Asahan tentang Pemilihan Kepala Desa.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, telah di tetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 2 Tahun 2016 tentang cara Pemilihan Kepala Desa dan penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 2 Tahun 2016 tentang cara Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Namun dengan adanya perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Peraturan Daerah dimaksud perlu diselaraskan dan disempurnakan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa saat ini.
Bupati berharap pembahasan nantinya dapat memberikan koreksi konstruktif sehingga menghasilkan Perda yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan berguna bagi kepentingan Masyarakat Asahan. (DS)

















