- Pemkab dan DPRD Gelar Rapat Bersama Matangkan Pembahasan Anggaran Prioritas Daerah
- Pemkab Barito Utara Matangkan Program Pembangunan, Bupati Tekankan Efektivitas dan Ketepatan Sasaran
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM dan OJK Bentuk Satgas Pembiayaan
- Peringati Hari Veteran Nasional, Bandung Serukan Kolaborasi dan Pelayanan untuk Masyarakat
- Operasional PT Dua Kuda Indonesia Masih Tersendat Meski Dapat Izin Going Concern, Manajemen Soroti Hambatan Administratif
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- OJK Luncurkan ETF Emas, Investasi Aman di Bursa Saham
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
- Dari Sampah Jadi Energi: Bank Jakarta Perluas Program Biodigester di Jakarta Utara
DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital

Keterangan Gambar : Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX H. Ateng Sutisna, M.BA., didampingi Hj. Ledia Hanifa Amaliah. Selasa, (11/08/2026)
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Perlindungan anak di ruang digital menjadi perhatian serius dalam sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring Tahun 2025-2029 yang digelar di Saung Nganter Kahayang, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX H. Ateng Sutisna, M.BA., didampingi Hj. Ledia Hanifa Amaliah, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS yang bertugas di Komisi X.
Turut hadir anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PKS serta para ibu peserta sosialisasi yang berasal dari wilayah Dapil Jabar IX, meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.
Baca Lainnya :
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM dan OJK Bentuk Satgas Pembiayaan
- Peringati Hari Veteran Nasional, Bandung Serukan Kolaborasi dan Pelayanan untuk Masyarakat
- Operasional PT Dua Kuda Indonesia Masih Tersendat Meski Dapat Izin Going Concern, Manajemen Soroti Hambatan Administratif
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
Sosialisasi menjadi momentum untuk memberikan pemahaman kepada orang tua mengenai tantangan yang dihadapi anak di tengah perkembangan teknologi dan penggunaan gawai yang semakin tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
H. Ateng Sutisna menyoroti sejumlah risiko yang mengintai anak di ruang digital, mulai dari perundungan (bullying), pornografi, pelecehan seksual melalui media sosial hingga kecanduan internet yang dapat berdampak terhadap perkembangan psikologis anak.
Menurut Ateng, keluarga harus menjadi benteng pertama dalam memberikan perlindungan. Orang tua tidak cukup hanya melarang anak menggunakan gawai, tetapi juga perlu memahami aktivitas digital anak serta membangun komunikasi yang terbuka.
Sementara itu, Hj. Ledia Hanifa Amaliah menyoroti adanya kesenjangan antara perkembangan teknologi yang sangat cepat dengan kemampuan anak maupun orang tua dalam menghadapinya.
Menurut Ledia, orang tua membutuhkan pegangan yang jelas untuk memahami perubahan perilaku anak sekaligus menentukan batasan penggunaan gawai.
"Perkembangan teknologi ini sangat cepat, sementara kemampuan anak dan orang tua dalam mengikutinya belum tentu sama. Karena itu orang tua perlu memiliki pegangan, terutama untuk memahami perubahan perilaku anak dan batasan penggunaan gawai," ujar Ledia.
Ia mengingatkan, lemahnya pendampingan dapat membuka ruang bagi berbagai risiko serius terhadap anak, termasuk perdagangan orang (human trafficking), kejahatan seksual dan pornografi anak.
Karena itu, Ledia menilai perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada keluarga. Perlu ada kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, guru dan orang tua.
"Perpres 87 Tahun 2025 ini menjadi salah satu acuannya. Yang penting bagaimana kemudian semua pihak bisa berkolaborasi, bukan hanya pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, guru dan orang tua," katanya.
Ledia juga mendorong adanya tindak lanjut di tingkat daerah. Menurutnya, DPRD bersama perangkat daerah terkait perlu menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam langkah yang lebih konkret.
Kolaborasi dapat dilakukan dengan melibatkan DPRD, Dinas Komunikasi dan Digital, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BP3KB), serta Dinas Pendidikan.
"Perlu ada panduan teknis di daerah, termasuk bagaimana sosialisasinya, bagaimana edukasinya, bahkan bagaimana dukungan anggarannya," ungkapnya.
Menurut Ledia, sekolah juga memiliki peran penting. Guru perlu mendapatkan pembekalan mengenai penggunaan perangkat digital secara bijak, termasuk bagaimana mengarahkan anak agar memanfaatkan teknologi untuk kegiatan pendidikan dan bukan justru terpapar konten negatif.
Di sisi lain, edukasi kepada orang tua dinilai dapat diperluas melalui berbagai saluran yang sudah dekat dengan masyarakat, termasuk penyuluh maupun kegiatan Posyandu.
Persoalan batas usia penggunaan gawai dan media sosial juga menjadi perhatian. Ledia menilai perlu ada kesepakatan serta pengawasan yang lebih kuat karena batas usia yang ditetapkan penyedia platform belum otomatis menjamin kesiapan dan kematangan anak.
"Yang menjadi persoalan bukan hanya batas usia yang ditentukan platform, tetapi apakah anak tersebut memang sudah cukup matang untuk menggunakan dan memahami konsekuensinya," jelasnya.
Ia berharap sosialisasi yang digelar di Majalengka tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Menurutnya, diperlukan tindak lanjut konkret oleh pemerintah daerah dan DPRD agar perlindungan anak di ruang digital dapat diterapkan sesuai kondisi masyarakat setempat.
Sementara itu, Ateng Sutisna menegaskan masyarakat, khususnya para orang tua, harus semakin waspada terhadap derasnya arus informasi digital.
Kemampuan memilah informasi, mendampingi anak dan membangun komunikasi keluarga dinilai menjadi benteng penting untuk mencegah anak menjadi korban berbagai kejahatan di ruang digital.
Sosialisasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa perlindungan anak di era digital membutuhkan kerja bersama. Regulasi menjadi payung, pemerintah menyiapkan kebijakan, sekolah memberikan edukasi, sementara keluarga menjadi garda terdepan dalam mendampingi anak. ** (Agit)



.jpg)












