- Bupati Shalahuddin Apresiasi Pandangan Fraksi PKB terhadap Raperda Perubahan APBD 2026
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Pemkab Barito Utara Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait APBD-P 2026
- Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil CBD Dan Ciputat Patroli Kamtibmas Malam.
- Bupati Barito Utara Minta Penyelesaian Batas Desa Mea dan Tongka Dipercepat
- Kodim 0506/Tangerang Gelar Sosialisasi PSDN, Dorong Kesadaran Bela Negara dan Penguatan Komcad.
- Babinsa Cireundeu Hadiri Penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten 2026.
- Catat Tanggalnya, Pemkot Tangerang Buka Layanan KB Gratis 15–18 September 2026.
- Akses Pedestrian Jadi Prioritas, Trotoar Jalan Bouraq-Lio Baru Kota Tangerang Diperbaiki.
- Tangerang 10K Dongkrak Okupansi Hotel, 1.362 Kamar Terisi Dua Hari.
26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaiman saat konferensi pers.
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaiman menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang hingga ke akar rumput. Langkah tersebut dibuktikan Satresnarkoba Polres Majalengka dengan mengungkap sejumlah kasus dan mengamankan empat tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 26.547 butir obat keras/bebas terbatas serta 0,57 gram narkotika jenis sabu.
Berdasarkan data pengungkapan yang dipaparkan kepolisian, empat tersangka terdiri dari tiga orang yang diduga terlibat peredaran obat keras/bebas terbatas dan satu orang terkait narkotika jenis sabu.
Baca Lainnya :
- Tim Bola Voli Merpati Blitar Raih Juara 2
- Polres Majalengka Ungkap 4 Kasus Narkoba, Sabu dan Sintetis Disita
- Ketua DPRD Majalengka Dorong Perda Miras, Warga Diminta Aktif Melapor
- Kapolres Majalengka Bongkar Modus COD Miras, Warga Diminta Melapor
- Polres Majalengka Musnahkan 2.700 Botol Miras, Total Tembus 20 Ribu
Mereka masing-masing berinisial ASD (34), DA (23), JI (29) dan AAH alias Laduy(34).
Polisi menyebut pola peredaran dilakukan dengan sejumlah modus, mulai dari sistem tempel menggunakan map atau peta hingga transaksi secara langsung atau COD (cash on delivery).
Peredaran obat-obatan tersebut menjadi perhatian serius karena menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda, pelajar tingkat SMP dan SMA, selain masyarakat dewasa.
Kapolres Majalengka menegaskan pemberantasan narkoba dan obat terlarang tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan jaringan dari luar wilayah Majalengka.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Jawara (Jaga dan Rawat Jawa Barat) sekaligus mewujudkan Kabupaten Majalengka yang bersih dari peredaran narkotika, obat-obatan terlarang dan minuman keras.
Kepolisian juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam. Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat terlarang diminta segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau kanal media sosial resmi kepolisian.
Dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir, pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa peredaran obat keras di Majalengka menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. ** (Agit)







.jpg)








