- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- OJK Luncurkan ETF Emas, Investasi Aman di Bursa Saham
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
- Dari Sampah Jadi Energi: Bank Jakarta Perluas Program Biodigester di Jakarta Utara
- EDRR Indonesia 2026 Hadirkan Teknologi Mitigasi Bencana dan Penyelamatan Global di JIExpo Kemayoran
- Hambatan Administratif Kepailitan Tekan Produksi dan Ekspor, PT Dua Kuda Indonesia Minta Operasional Tetap Berjalan
- Menteri UMKM Pastikan Status Usaha Mikro Beri Manfaat bagi Pengemudi Ojol
- Wabup Barito Utara Hadiri HUT Ke-1 Kodam XXII Tambun Bungai
- PTPN I Raih Anugerah Mahayuga, Tegaskan Peran Perkebunan bagi Ketahanan Pangan Nasional
- Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan BMKG, Gedung Radar Cuaca Muara Teweh Diresmikan
26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaiman saat konferensi pers.
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaiman menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang hingga ke akar rumput. Langkah tersebut dibuktikan Satresnarkoba Polres Majalengka dengan mengungkap sejumlah kasus dan mengamankan empat tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 26.547 butir obat keras/bebas terbatas serta 0,57 gram narkotika jenis sabu.
Berdasarkan data pengungkapan yang dipaparkan kepolisian, empat tersangka terdiri dari tiga orang yang diduga terlibat peredaran obat keras/bebas terbatas dan satu orang terkait narkotika jenis sabu.
Baca Lainnya :
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
- Menko Polkam Ajak LPM Berani Ambil Langkah Nyata untuk Kesejahteraan Rakyat
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
Mereka masing-masing berinisial ASD (34), DA (23), JI (29) dan AAH alias Laduy(34).
Polisi menyebut pola peredaran dilakukan dengan sejumlah modus, mulai dari sistem tempel menggunakan map atau peta hingga transaksi secara langsung atau COD (cash on delivery).
Peredaran obat-obatan tersebut menjadi perhatian serius karena menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda, pelajar tingkat SMP dan SMA, selain masyarakat dewasa.
Kapolres Majalengka menegaskan pemberantasan narkoba dan obat terlarang tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan jaringan dari luar wilayah Majalengka.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Jawara (Jaga dan Rawat Jawa Barat) sekaligus mewujudkan Kabupaten Majalengka yang bersih dari peredaran narkotika, obat-obatan terlarang dan minuman keras.
Kepolisian juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam. Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat terlarang diminta segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau kanal media sosial resmi kepolisian.
Dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir, pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa peredaran obat keras di Majalengka menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. ** (Agit)
















