- Tugas Nanggolo : PKDI Blitar Tolak Tawaran ADD Rp12,5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Tuntutan
- Konsultasi Publik Pelebaran Jalan Digelar, Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- PM Singapura Lawrence Wong Disambut Presiden Prabowo, Leaders Retreat Perkuat Kemitraan Strategis
- Apel Pagi Pemkot Depok, ASN Diminta Aktif Sukseskan CKG dan Imunisasi Lengkap
- Batara Expo 2026 Resmi Ditutup, Bupati Apresiasi Partisipasi Masyarakat dan Pelaku UMKM
- Bupati Barito Utara Apresiasi Dedikasi Polri pada Syukuran Hut ke 80 Bhayangkara Tingkat Kabupaten Barito Utara
- Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara, Nurul Anwar Apresiasi Pengabdian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
- Irjen Pol Wibowo Resmi Pimpin Korps Lalu Lintas Polri gantikan Irjen Agus Suryonugroho
- Hadiri Groundbreaking Lanjas, Hj Nety Herawati Harapkan Manfaat Besar bagi Warga
Bawa Sabu, TKI asal Madura Ditangkap Satresnarkoba Polres Asahan

Keterangan Gambar : Personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Temberu Barat
MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan - Personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal desa Temberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura yang nekat membawa narkotika jenis sabu 2000 gram.
Demikian disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung didampingi Kasatresnarkoba AKP Marvel Stevanus Annasay saat menggelar Press Release di Mapolres Asahan. Jumat, (15/9/2023).
Lanjut Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan pelaku yang berinisial M (31) ini berawal dari adanya informasi warga yang merasa curiga dengan bawaan pelaku. Tanpa fikir panjang personel Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan langsung menuju lokasi di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Asahan, Sumatera Utara pada hari Senin (11/9/2023) sekira pukul 14.30 Wib.
Baca Lainnya :
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
Lebih lanjut pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pakpak Bharat ini memaparkan bahwa pelaku merupakan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia.
“Jadi selama masa pandemi covid 19 pelaku belum bisa pulang ke tanah air, dan saat ini pelaku pulang dengan membawa narkotika jenis sabu milik seorang warga negara Malaysia yang identitasnya sudah kita kantongi dan telah kita tetapkan sebagai target operandi kepolisian. Untuk mencari keberadaan pemasok sabu kepada pelaku, kita akan berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia,” Jelasnya.
Kapolres menambahkan, menurut pengakuan pelaku, dirinya nekat membawa sabu tersebut karena diiming-imingi upah sebesar Rp. 50 juta jika sabu tersebut sampai tujuan.
“Saat dibekuk dari tangan tersangka, Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2000 gram, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 unit hp dan 1 buah pasport,” ujarnya.
Atas tindakan tersebut pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (DS)

















