- Bengkel Wijaya AC Mobil Tunjukkan Profesionalisme Tangani Berbagai Masalah AC Mobil
- Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek
- Respon PUPR Jalan Rusak Kades Kedungbanteng Redakan Emosi Warga Akan Tanam Pohon Pisang
- Satlantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Administrasi Kendaraan dan Pelatihan SIM Praktis
- DPRD Minta Perusahaan Tambang Beralih ke Jalan Khusus, Hentikan Hauling di KM 30
- Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang
- Konfercab GP Ansor Barito Utara, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
Pemilik Minta Keadilan, Eksekusi Rumah Mewah di Kebayoran Ricuh, Saya Mau Bayar Kenapa di Eksekusi

Keterangan Gambar : Suasana eksekusi rumah di Kebayoran lama Jakarta Selatan
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Eksekusi rumah mewah di komplek permata hijau 2 blok P no.8 cidodol Kebayoran lama Jakarta Selatan ricuh. Kuasa hukum dan pihak pemilik rumah sempat melakukan perlawanan saat juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan, namun demikian proses pengosongan terus berlanjut. Belasan pengangkut barang dan sekitar 7 truk memuat barang barang tersebut.
Saling dorong antara massa pendukung pemilik rumah mewah dengan tim juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak terhindarkan. Pemilik dan Anggota keluarga lain sempat histeris. Penolakan terjadi karena pemilik rumah masih menjalani proses sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Lainnya :
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- Sosok Politisi Ini Tegaskan Kawal Program MBG, Jika Tidak Bisa Jadi Ancaman Anggaran Negara
- Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Tegaskan Poin Penting ke Pemerintah Soal Nasib Supir Angkot

Miswarini Ismael, Ibu muda pemilik rumah yang berprofesi sebagai pengusaha UMKM di Tanah Abang ini memaparkan keheranannya pasalnya eksekusi dilakukan sementara perkaranya masih dalam berproses dan belum inkrah.
" Sekarang kami sedang berperkara di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1250/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL dan 32/Pdt.Bth/2025/PN JKT.SEL dan belum inkrah," ungkapnya.
Miswarini menerangkan bahwa permasalahannya terjadi oleh sebab pihaknya melakukan pinjaman kepada sebuah bank swasta di Jakarta.

" Bahwa sekarang saya ada kredit macet di Bank yang berkantor Pusat di Kuningan, hutang pokok sebesar Rp4,500,000,000 ( empat setengah miliar) sejak 2020 macet karena Pandemi COVID-19, dan saat ini utangnya membengkak hingga Rp8 miliar lebih dan saya sudah 6 kali melakukan pembayaran," katanya.
Namun begitu Miswarini menyebut melalui pengacaranya sudah berupaya melakukan mediasi dengan pihak bank melalui surat namun tidak ada tanggapan.
" Pada 6 Februari 2025, telah dilakukan mediasi dengan Pihak Bank di PN Jakarta Selatan, sesuai niat baik saya, saya sudah mengajukan dana untuk membayar hutang pokok kami diangka Rp. 4 Milyar, melalui pengacara kami sudah mengajukan surat bahwa kami akan sanggup membayar, tapi tidak dibalas suratnya," terangnya.
Setelah mediasi, dihari yang sama, kata Miswarini, sorenya, pengacara Bank menyampaikan kepada pengacaranya, bahwa direkturnya menolak tawaran yang diberikan dengan alasan sekarang hutang sama dendanya Rp. 8 milyar lebih.
" Pengacara saya mengadakan pertemuan dengan panitera dan jurusitanya, namun mereka menegaskan bahwa tetap akan melakukan eksekusi pada tanggal 11 Februari 2025 tersebut dengan alasan tidak ada kesepakatan sama pihak Bank," katanya.
Tiba-tiba pengadilan Jakarta Selatan mengeluarkan surat perintah eksekusi yang diterbitkan tanggal 20 Januari 2025 dimana Ia baru menerima suratnya tanggal 30 Januari 2025. " Akhirnya eksekusi dilaksanakan tanggal 11 Februari 2025 terhadap rumah saya yang telah saya tempati saat ini yang dijadikan sebagai agunan (objek sengketa)," imbuhnya.
Jurusita dilokasi saat eksekusi berlangsung sempat dimintakan keterangannya, namun tidak bersedia dengan alasan dirinya tidak berkompeten untuk memberikan keterangan.
" Datang aja kekantor pak, saya tidak bisa memberikan keterangan nanti disalahkan," kata petugas jurusita PN Jaksel.
Dari kejadian tersebut Miswarini tetap akan melakukan upaya hukum kepada pihak terkait dan dia berharap pemerintah khususnya DPR RI maupun Presiden Prabowo untuk membantunya menegakkan keadilan.
" Saya berharap kepada pemerintah khususnya Pak Presiden Prabowo agar hukum ditegakkan Karena saya merasa diperlakukan dengan tidak adil. Saya punya niat baik untuk melunasi hutang saya tapi mereka menolak. Sementara, perkara masalah ini masih berjalan dan belum inkrah, kenapa mereka paksakan untuk dieksekusi, bukankah masalah ini belum ada kepastian hukumnya (belum inkrah)," katanya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).



.jpg)













